Jumat, 09 Desember 2011

Kasus Hukum Pajak Kelompok III Prodi KUI/Kelompok II KUI G

Kasus 8 :
Adib seorang wajib pajak yang mempunyai kewajiban membayar pajak penghasilan rata-rata sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah)setiap bulan. Adib terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak 2 Januari Tahun 2009. Untuk Tahun Pajak 2010 Adib mempunyai kewajiban menyetorkan pajak penghasilan sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah)

1.       Pada Tahun Pajak 2010 Adib hanya menyetorkan pajak penghasilan sebesar Rp 48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah),  kemudian pada tanggal 4 April 2011 terbit Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atas kurang bayar pajak penghasilan Adib pada Tahun 2010. Atas terbitnya SKPKB tersebut, Adib mengajukan keberatan. Jika keputusan keberatan tetap tidak sesuai dengan keinginan Adib dan akan mengajukan banding, kemanakah Adib mengajukan banding?

2.       Berdasarkan soal no. 1. Jika SKPKB yang terbit pada 4 April 2011 memuat kurang bayar sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah), kemudian Adib mengajukan keberatan pada tanggal selambatnya ia memiliki waktu mengajukan keberatan dimana sebelumnya Adib sudah menyetorkan sejumlah pajak yang disetujui terlebih dahulu sebesar Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah) (Pasal 25 ayat (3) UU 28/2007). Atas pengajuan keberatan itu Kantor DJP memberikan keputusan menolak permohonan keberatan dari Adib yang diterbitkan pada tanggal selambatnya Kantor DJP mempunyai waktu untuk memberikan keputusan (Pasal 26 ayat (1) UU 28/2007). Atas keputusan keberatan tersebut, kemudian Adib mengajukan banding pada tanggal selambatnya ia mempunyai waktu untuk mengajukan banding (Pasal 35 ayat (2) UU 14/2002) dan putusan banding menolak permohonan banding dari Adib yang putusannya diterbitkan pada tanggal selambatnya jangka waktu pemeriksaan banding dilakukan (Pasal 81 ayat (1) UU 14/2002), maka sampai kapan (tgl, bulan, tahun) kewajiban Adib itu tertangguh?

3.       Berdasarkan soal no. 2. Jika dalam putusan pemeriksaan banding Majelis Hakim memberikan putusan yang isinya menolak permohonan banding dari Adib, maka tentukan besarnya pajak yang masih harus dibayar beserta sanksi administrasinya.

4.       Pada Tahun Pajak 2010, Adib menyetorkan pajak sesuai dengan yang seharusnya ia setorkan. Terakhir, Adib menyetorkan pajak penghasilan Tahun 2010 pada tanggal 15 Desember 2010. Kemudian pada tanggal 7 Mei 2011 terbit Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang memuat kekurangan pajaknya sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah). Atas terbitnya SKPKB tersebut, Adib mengajukan keberatan. Atas permohonan keberatan tersebut Kantor Pajak memberikan keputusan pada tanggal 9 Januari 2012 yang isinya menolak permohonan keberatan dari Adib. Kemudian Adib mengajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Pajak. Di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusannya yang diterbitkan pada tanggal 7 Oktober 2012 mengabulkan permohonan Banding dari Adib dan malah memutuskan kewajiban pajak penghasilan Adib untuk Tahun Pajak 2010 sebesar Rp 54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah).
Tentukan total  kelebihan pajak yang harus dikembalikan oleh Kantor DJP beserta imbalan bunganya.

5.       Berdasarkan soal No. 4. Apabila setelah diterbitkan Putusan Banding pada tanggal 7 Oktober 2012, Kantor DJP tidak juga mengembalikan kelebihan pembayaran pajak kepada Adib dan baru menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan pada tanggal 2 Februari 2013, tentukan kelebihan pajak dan imbalan bunga yang harus diberikan Kantor DJP kepada Adib.

6.       Adib dapat dikategorikan sebagai Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas. Sehingga Adib mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan.
Pertanyaan :
a.       Apa sanksi yang akan diterima Adib jika Adib tidak melakukan pembukuan?
b.      Hal-hal apa sajakah yang harus diperhatikan dalam melakukan pembukuan?
c.       Sampai kapan jangka waktu paling singkat bagi Adib untuk menyimpan pembukuan kegiatan usahanya khusus untuk pembukuan Masa Pajak Januari 2009?

7.       Kantor Direktorat Jenderal Pajak mempunyai kewenangan memeriksa Wajib Pajak dalam rangka menguji kepatuhan kewajiban perpajakan.
Pertanyaan :
a.       Jika Adib sebagai Wajib Pajak akan diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak, apa hak-hak yang dimiliki oleh Adib selaku Wajib Pajak yang akan diperiksa?
b.      Apa saja kewajiban Adib yang harus dipenuhi jika dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Direktorat Jenderal Pajak?

Note : Dasar hukum/rujukan dapat dilihat mulai Pasal 27 sampai dengan Pasal 29 UU No. 28 Tahun 2007 dan UU No. 14 Tahun 2002.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar