Sabtu, 24 Desember 2011

Kasus Hukum Pajak Kelompok V Prodi Ilmu Hukum

Kasus 7 :

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

I.        Sepanjang Bulan Juli 2011, PT ABC mempunyai transaksi sebagai berikut :
-          Membeli bahan baku seharga Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah)
-          Membeli bahan lainnya seharga Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)
-          Menjual produknya seharga Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)

Pertanyaan :
1.       Setiap pengusaha yang melakukan usaha perdagangan atau menghasilkan barang di dalam daerah pabean dikenakan pungutan Pajak Pertambahan Nilai. (Pasal 1)
a.       Apakah yang dimaksud dengan pengusaha?
b.      Apakah yang dimaksud dengan daerah pabean?
c.       Apakah yang dimaksud dengan barang?
d.      Apakah yang dimaksud dengan perdagangan?
e.      Apakah yang dimaksud dengan jasa?
2.       PT ABC di dalam membeli bahan dan menjual hasil produksinya diwajibkan membuat faktur pajak serta diwajibkan atas pajak masukan dan pajak keluaran. (Pasal 1)
a.       Apakah yang dimaksud dengan faktur pajak?
b.      Apakah yang dimaksud dengan pajak masukan?
c.       Apakah yang dimaksud dengan pajak keluaran?
3.       Terhadap barang apa saja yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)? (Pasal 4)
4.       Terhadap barang apa saja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN)? (Pasal 4A)
5.       Berdasarkan pada soal mengenai keadaan PT ABC diatas yang melakukan berbagai macam transaksi, hitunglah : (Pasal 7 dan Pasal 8A)
a.       Pajak masukan dan pajak keluarannya.
b.      Berapakah jumlam PPN kurang bayarnya? (Pasal 9)

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

II.      Sepanjang Bulan April 2011 PT XYZ melakukan transaksi sebagai berikut :
-          Menjual barang mewah dengan harga Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)

Pertanyaan :
1.       Apakah yang dimaksud dengan barang mewah?
2.       Barang mewah dibedakan atas barang mewah kendaraan bermotor dan barang mewah bukan kendaraan bermotor.
a.       Barang-barang mewah apa sajakah yang termasuk kendaraan bermotor? (Pasal 2 PP RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketujuh atas PP Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
b.      Barang-barang mewah apa sajakah yang bukan termasuk kendaraan bermotor? (Pasal 1 PP Nomor 55 Tahun 2004 tentang Perubahan Kelima atas PP Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
3.       Berapakah kisaran besar tariff pajak penjualan atas barang mewah? (Pasal 8 UU 42 Tahun 2009)
4.       Berapakah besarnya masing-masing tariff untuk barang mewah kendaraan bermotor? (Pasal 2 Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketujuh atas PP Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
5.       Berapakah besarnya masing-masing tariff untuk barang mewah yang bukan termasuk kendaraan bermotor? (Pasal 1 PP Nomor 55 Tahun 2004 tentang Perubahan Kelima atas PP Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
6.       Dari keadaan PT XYZ diatas :
a.       Tentukan berapa besar pajak barang mewahnya jika tarif pajak barang mewahnya nya adalah 40%.
b.      Tentukan berapa besar total pajak yang harus dibayarkannya.

Note :
Sumber rujukan mendasarkan kepada :
1.       UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
2.       PP Nomor 55 Tahun 2004 tentang Perubahan Kelima atas PP Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
3.       Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketujuh atas PP Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Kasus Hukum Pajak Kelompok V Prodi KUI / Kelompok IV KUI G

Kasus 10 :
I.     Aryo seorang pegawai fungsional Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang dalam tugas kesehariannya sering melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dengan tujuan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dan atau tujuan lainnya. Aryo pernah melakukan pemeriksaan pajak kepada Rudi. Rudi adalah seorang Wajib Pajak yang terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak 31 Juni 2009.

Pertanyaan :

1.       Pada dasarnya setiap orang diwajibkan untuk merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaanya (Pasal 34). Maka ketika Aryo memeriksa Rudi, Aryo harus merahasiakan segala sesuatu informasi yang diketahuinya. Demikian juga jika dalam pemeriksaan itu Kantor DJP meminta bantuan dari para ahli, maka para ahli juga mempunyai kewajiban yang sama dengan Aryo (Pasal 34).
a.       Sebutkan isi dari Pasal 34 tersebut!
b.      Kerahasiaan Wajib Pajak mengenai apa sajakah yang menyangkut masalah perpajakan?
c.       Kerahasiaan itu juga termasuk memberikan keterangan berkaitan dengan identitas Wajib Pajak. Apa sajakah identitas Wajib Pajak itu?
d.      Apakah yang dimaksud dengan para ahli dalam Pasal 34?
e.      Kewajiban merahasiakan bagi Aryo dan para ahli ada pengecualiannya. Dalam hal apakah pengecualian tersebut diberlakukan?
f.        Apabila Aryo tidak memenuhi kewajiban merahasiakan karena kealpaannya, sanksi apakah yang akan diterima Aryo?
g.       Apabila Aryo tidak memenuhi kewajiban merahasiakan dengan dilakukan secara sengaja, sanksi apakah yang akan diterima Aryo?
h.      Apakah tujuan dari dikenakannya ancaman sanksi bagi pejabat Kantor Pajak (Aryo) terhadap Rudi sebagai Wajib Pajak?
2.       Rudi sebagai Wajib Pajak, para ahli yang akan dimintai keterangan, atau siapa pun pihak-pihak yang diminta oleh petugas pemeriksa pajak untuk memberikan keterangan atau bukti wajib memberikan atau menunjukkannya. Jika ternyata ada pihak-pihak yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau bukti tersebut akan dikenakan sanksi. Apakah sanksi tersebut?
3.       Kewajiban untuk memberikan keterangan mengenai informasi perpajakan juga dikenakan kepada instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya. Apakah sanksi bagi instansi pemerintah, lembaga, dan asosiasi tersebut jika tidak memberikan keterangan data dan informasi sesuai dengan yang seharusnya?

II.      Seorang Wajib Pajak bernama Ajeng pada tanggal 19 Juli 2011 menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Di dalam SKPKB tersebut dimuat kurang bayar pajak Ajeng dengan sanksi administrasi nya total sebesar Rp 2.250.000 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Padahal Ajeng sudah menyetorkan keseluruhan pajak terutangnya

Pertanyaan :
1.       Jika Ajeng ingin mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan pajaknya karena Ajeng menganggap ada kesalahan tulis dan kemudian dikabulkan oleh Kantor DJP, atas dasar apa Kantor DJP dapat mengabulkan permohonan Ajeng?
2.       Berapa kali maksimal Ajeng diperbolehkan untuk mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan pajak karena kesalahan yang tidak dilakukannya?
3.       Jika Ajeng mengajukan permohonan penghapusan pajak dan sanksi administrasinya pada tanggal 29 Juli 2011, maka kapan selambatnya Kantor DJP harus memberikan keputusan atas permohonan tersebut?
4.       Jika sampai jangka waktu sesuai dengan yang tercantum dalam No. 4 terlampaui, maka apa konsekuensi yang akan diterima Ajeng?
5.       Apa sajakah sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan? (Pasal 2 PMKRI Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan)
6.       Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak dapat dilakukan hanya dalam hal apa? (Pasal 2 PMKRI Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan)
7.       Apa sajakah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi? (Pasal 3 PMKRI Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan)
8.       Apa sajakah kemungkinan isi keputusan yang akan diterbitkan oleh Kantor DJP atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tersebut? (Pasal 7 dan Pasal 8 PMKRI Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan)

Note :
1.       Untuk Kasus I berdasarkan ketentuan dalam UU No. 28 Tahun 2007 Pasal 34, Pasal 35, Pasal 35A, Pasal 36, Pasal 41, Pasal 41A, dan Pasal 41C
2.       Untuk Kasus II mendasarkan ketentuan dalam :
a.       UU No. 28 Tahun 2007
b.      Peraturan Menteri Keuangan RI(PMKRI) Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan