Sabtu, 24 Desember 2011

Kasus Hukum Pajak Kelompok V Prodi Ilmu Hukum

Kasus 7 :

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

I.        Sepanjang Bulan Juli 2011, PT ABC mempunyai transaksi sebagai berikut :
-          Membeli bahan baku seharga Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah)
-          Membeli bahan lainnya seharga Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)
-          Menjual produknya seharga Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)

Pertanyaan :
1.       Setiap pengusaha yang melakukan usaha perdagangan atau menghasilkan barang di dalam daerah pabean dikenakan pungutan Pajak Pertambahan Nilai. (Pasal 1)
a.       Apakah yang dimaksud dengan pengusaha?
b.      Apakah yang dimaksud dengan daerah pabean?
c.       Apakah yang dimaksud dengan barang?
d.      Apakah yang dimaksud dengan perdagangan?
e.      Apakah yang dimaksud dengan jasa?
2.       PT ABC di dalam membeli bahan dan menjual hasil produksinya diwajibkan membuat faktur pajak serta diwajibkan atas pajak masukan dan pajak keluaran. (Pasal 1)
a.       Apakah yang dimaksud dengan faktur pajak?
b.      Apakah yang dimaksud dengan pajak masukan?
c.       Apakah yang dimaksud dengan pajak keluaran?
3.       Terhadap barang apa saja yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)? (Pasal 4)
4.       Terhadap barang apa saja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN)? (Pasal 4A)
5.       Berdasarkan pada soal mengenai keadaan PT ABC diatas yang melakukan berbagai macam transaksi, hitunglah : (Pasal 7 dan Pasal 8A)
a.       Pajak masukan dan pajak keluarannya.
b.      Berapakah jumlam PPN kurang bayarnya? (Pasal 9)

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

II.      Sepanjang Bulan April 2011 PT XYZ melakukan transaksi sebagai berikut :
-          Menjual barang mewah dengan harga Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)

Pertanyaan :
1.       Apakah yang dimaksud dengan barang mewah?
2.       Barang mewah dibedakan atas barang mewah kendaraan bermotor dan barang mewah bukan kendaraan bermotor.
a.       Barang-barang mewah apa sajakah yang termasuk kendaraan bermotor? (Pasal 2 PP RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketujuh atas PP Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
b.      Barang-barang mewah apa sajakah yang bukan termasuk kendaraan bermotor? (Pasal 1 PP Nomor 55 Tahun 2004 tentang Perubahan Kelima atas PP Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
3.       Berapakah kisaran besar tariff pajak penjualan atas barang mewah? (Pasal 8 UU 42 Tahun 2009)
4.       Berapakah besarnya masing-masing tariff untuk barang mewah kendaraan bermotor? (Pasal 2 Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketujuh atas PP Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
5.       Berapakah besarnya masing-masing tariff untuk barang mewah yang bukan termasuk kendaraan bermotor? (Pasal 1 PP Nomor 55 Tahun 2004 tentang Perubahan Kelima atas PP Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
6.       Dari keadaan PT XYZ diatas :
a.       Tentukan berapa besar pajak barang mewahnya jika tarif pajak barang mewahnya nya adalah 40%.
b.      Tentukan berapa besar total pajak yang harus dibayarkannya.

Note :
Sumber rujukan mendasarkan kepada :
1.       UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
2.       PP Nomor 55 Tahun 2004 tentang Perubahan Kelima atas PP Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
3.       Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketujuh atas PP Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar