Senin, 26 Desember 2011

Pengumuman MK Hukum Pajak (Terbaru)

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Diberitahukan kepada Mahasiswa Prodi KUI dan Ilmu Hukum yang mengambil MK Hukum Pajak :

1. Semua Soal untuk 2 (dua) kelompok terakhir Prodi KUI dan Prodi Ilmu Hukum sudah saya posting (lihat postingan di bawah)

2. Akan diusahakan agar minggu ini merupakan pertemuan terakhir semester ini. Sehingga pertemuan minggu ini yang akan presentasi adalah 2 (dua) kelompok terakhir.

3. Khusus yang Kuliah Hari Senin, kuliah terakhir semester ini tetap tanggal 2 Januari 2012 karena Hari Senin, 26 Desember 2011 libur cuti bersama.

4. Bagi siapa saja yang mengetahui informasi ini supaya memberitahukan kepada teman yang lainnya.

5. Bagi yang sudah melihat soal pada hari Senin 26 Des 2011 sebelum jam 20.30 ada RALAT UNTUK PRODI KEUANGAN ISLAM (KUI) UNTUK KASUS 10. Ada kesalahan Mohon untuk dicek kembali.Tetapi saat ini sudah dibetulkan.

6. Soal Prodi Ilmu Hukum tidak ada ralat.

7. Demikian, mudah-mudahan tidak ada lagi kesalahan.

Terima kasih.

Demikian, harap maklum.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Ttd.


Faisal Luqman Hakim

Kasus Hukum Pajak Kelompok VI Prodi Ilmu Hukum

Kasus 8 :

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang terdiri atas 5 (lima) daerah kabupaten/kota memungut pajak daerah yang menjadi potensi dari provinsi tersebut. Selain provinsi, kabupaten/kota juga diberikan kewenangan untuk memungut pajak daerah sendiri. Selain memungut pajak daerah, pemerintah daerah juga diberikan kewenangan untuk memungut retribusi daerah. Adapun ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan, yaitu UU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pertanyaan :

I.        PAJAK DAERAH
1.       Apakah yang dimaksud Pajak Daerah? (Pasal 1)
2.       Dapatkah daerah memungut Pajak Daerah selain yang telah ditentukan oleh UU Nomor 28 Tahun 2009? (Pasal 2)
3.       Apakah semua jenis Pajak Daerah harus dipungut oleh pemerintah daerah? (Pasal 2)
4.       Pajak Daerah terdiri atas Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota. (Pasal 2)
a.       Sebutkan jenis-jenis Pajak Provinsi!
b.      Sebutkan jenis-jenis Pajak Daerah!
5.       Pajak Kendaraan Bermotor.
a.       Apakah yang dimaksud dengan Pajak Kendaraan Bermotor? (Pasal 1)
b.      Apakah subjek dan objek dari kendaraan bermotor? (Pasal 3 dan Pasal 4)
c.       Apa sajakah kendaraan yang dikecualikan dari Kendaraan Bermotor? (Pasal 3)
d.      Apakah dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor? (Pasal 5)
e.      Berapakah tarif pajak kendaraan bermotor? (pasal 6)
6.       Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
a.       Apakah yang dimaksud dengan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor? (Pasal 1)
b.       Apakah subjek dan objek pajak bea balik nama kendaraan bermotor? (Pasal 9 dan Pasal 10)
c.       Berapakah tarif bea balik nama kendaraan bermotor? (Pasal 12)
d.      Berapa lamakah jangka waktu Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor wajib mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotornya dari sejak penyerahan? (Pasal 14)
7.       Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
a.       Apakah yang dimaksud Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor? (Pasal 1)
b.      Apakah objek pajak dan subjek pajak bahan bakar kendaraan bermotor? (Pasal 16 dan 17)
c.       Bagaimanakah pemungutan pajak bahan bakar kendaraan bermotor? (Pasal 17)
d.      Berapakah tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor? (Pasal 19)
8.       Pajak Air Permukaan.
a.       Apakah yang dimaksud Pajak Air Permukaan? (Pasal 1)
b.      Apa sajakah yang dikecualikan dari objek Pajak Air Permukaan? (Pasal 21)
c.       Berapakah tarif Pajak Air Permukaan? (Pasal 24)
9.       Berapakah bagi hasil bagi Pajak Provinsi? (Pasal 94)
10.   Pajak Rokok.
a.       Apakah yang dimaksud Pajak Rokok? (Pasal 1)
b.      Apakah objek dan subjek Pajak Rokok? (Pasal 26 dan 27)
c.       Berapakah tarif Pajak Rokok? (Pasal 29)
11.   Pajak Hotel
a.       Apakah yang dimaksud dengan Pajak Hotel? (Pasal 1)
b.      Apakah objek dan subjek Pajak Hotel? (Pasal 32 dan 33)
c.       Apa sajakah yang tidak termasuk objek Pajak Hotel? (Pasal 32)
d.      Berapakah tarif Pajak Hotel?
12.   Pajak Restoran
a.       Apakah yang dimaksud dengan Pajak Restoran? (Pasal 1)
b.      Apakah objek dan subjek Pajak Restoran? (Pasal 37 dan 38)
c.       Berapakah tarif Pajak Restoran? (Pasal 40)
13.   Pajak Hiburan
a.       Apakah yang dimaksud Pajak Hiburan? (Pasal 1)
b.      Apa sajakah yang termasuk sebagai hiburan? (Pasal 42)
c.       Apakah objek dan subjek Pajak Hiburan? (Pasal 42 dan 43)
d.      Berapakah tarif Pajak Hiburan? (Pasal 45)
14.   Pajak Reklame
a.       Apakah yang dimaksud Pajak Reklame? (Pasal 1)
b.      Apakah objek dan subjek Pajak Restoran? (Pasal 47)
c.       Apa sajakah yang termasuk dengan objek Pajak Reklame? (Pasal 47)
d.      Berapakah tarif Pajak Reklame? (Pasal 50)
15.   Pajak Penerangan Jalan
a.       Apakah yang dimaksud Pajak Penerangan Jalan? (Pasal 1)
b.      Apakah objek dan subjek Pajak Penerangan Jalan? (Pasal 52 dan 53)
c.       Apa sajakah yang dikecualikan dari objek penerangan jalan? (Pasal 52)
d.      Berapakah tarif Pajak Penerangan Jalan? (Pasal 55)
16.   Pajak Parkir
a.       Apakah yang dimaksud dengan Pajak Parkir? (Pasal 1)
b.      Apakah objek dan subjek Pajak Parkir? (Pasal 62 dan 63)
c.       Apa sajakah yang tidak termasuk objek Pajak Parkir? (Pasal 62)
d.      Berapakah tarif Pajak Parkir? (Pasal 65)
17.   Pajak Air Tanah
a.       Apakah yang dimaksud dengan Pajak Air Tanah? (Pasal 1)
b.      Apakah objek dan subjek Pajak Air Tanah? (Pasal 67 dan 68)
c.       Berapakah tarif Pajak Air Tanah? (Pasal 70)
18.   Pajak Sarang Burung Walet
a.       Apakah yang dimaksud Pajak Sarang Burung Walet? (Pasal 1)
b.      Apakah objek dan subjek Pajak Sarang Burung Walet? (Pasal 72 dan 73)
c.       Berapakah tarif Pajak Sarang Burung Walet? (Pasal 75)

II.   RETRIBUSI DAERAH

1.    Apakah yang dimaksud dengan Retribusi Daerah? (Pasal 1)
2.    Objek Retribusi dibagi atas 3 (tiga) hal. Sebutkan ! (Pasal 108)
3.    Retribusi Jasa Umum
a.       Apakah yang dimaksud dengan Jasa Umum? (Pasal 1)
b.      Apakah yang dimaksud dengan objek Retribusi Jasa Umum? (Pasal 109)
c.       Apa sajakah jenis-jenis Retribusi Jasa Umum? (Pasal 110)
4.       Retribusi Jasa Usaha
a.       Apakah yang dimaksud dengan Jasa Usaha?
b.      Apakah yang dimaksud dengan objek Retribusi Jasa Usaha? (Pasal 126)
c.       Apa sajakah jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha? (Pasal 127)
5.       Retribusi Perizinan Tertentu
a.       Apakah yang dimaksud dengan Perizinan Tertentu? (Pasal 1)
b.      Apakah yang dimaksud dengan objek Retribusi Perizinan Tertentu? (Pasal 140)
c.       Apa sajakah jenis-jenis Retribusi Perizinan Tertentu?
Note :
Mendasarkan ketentuan kepada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

created by : faisalluqmanhakim

Kasus Hukum Pajak Kelompok VI Prodi KUI / Kelompok V KUI G

Kasus 11 :

I.        Piutang pajak yang dimiliki oleh Kantor Direktorat Jenderal Pajak dapat dihapuskan karena adanya suatu atau beberapa keadaan tertentu. Dan hapusnya piutang pajak tersebut adalah piutang pajak yang tercantum di dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Pertanyaan :

1.       Terhadap Surat Ketetapan Pajak apa saja yang dapat dihapuskan piutang pajaknya? (Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.03/2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan)
2.       Piutang pajak Wajib Pajak juga dimungkinkan untuk tidak dapat ditagih lagi. Apakah penyebab utang pajak Wajib Pajak tidak dapat ditagih lagi? (Pasal 1 ke-2  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.03/2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan)
3.       Apa yang harus dilakukan Kantor DJP untuk bisa memberikan keputusan penghapusan utang pajak kepada Wajib Pajak? (Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 565/KMK. 04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan)
4.       Pada bulan apa saja Kantor Pajak dapat menyusun daftar usulan penghapusan piutang pajak berdasarkan laporan penelitian? (Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.03/2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan)

II.      Anto seorang pegawai Kantor Direktorat Jenderal Pajak. Anto berwenang untuk menghitung atau menetapkan pajak bagi Wajib Pajak. Sedangkan Yono seorang Wajib Pajak. Sebagai Wajib Pajak Yono berhak untuk mendapatkan pelayanan yang baik dari pegawai Kantor Pajak dan berhak atas hak-hak perpajakan lainnya baik yang bersifat administratif maupun teknis.

Pertanyaan :

1.       Jika suatu ketika Anto memeriksa Yono dengan disertai adanya ancaman dan pemerasan, maka sanksi apakah yang akan diterima Anto?
2.       Jika Anto di dalam melakukan tugasnya sebagai pegawai Kantor Pajak disertai dengan penyalahgunaan kekuasaan dengan meminta imbalan tertentu dari Yono sebagai Wajib Pajak, maka sanksi apakah yang akan diterima Anto?
3.       Pegawai Kantor Pajak juga memiliki hak immunitas (hak kekebalan) dalam melaksanakan tugasnya. Tunjukkan pasal dan ayat berapa yang mengatur mengenai hak immunitas bagi pegawai kantor pajak.
4.       Sampai kapankah daluwarsa tindak pidana di bidang perpajakan dapat dilakukan penuntutan?
5.       Jika Anto sebagai pegawai Kantor Pajak diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, maka siapakah yang berwenang untuk melakukan penyidikan?
6.       Berdasarkan soal no. 5. Apa sajakah wewenang penyidik yang melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan?

Note : 

1.       Untuk Kasus I mendasarkan pada ketentuan :
a.       Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 565/KMK. 04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan.
b.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.03/2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan.
2.       Untuk Kasus II mendasarkan ketentuan pada Pasal 36A, Pasal 40, dan Pasal 44.