Sabtu, 26 November 2011

Pembagian Kelompok Jurusan Ilmu Hukum Kelas A Kuliah Kamis 9.40

Kelompok I
1. Roski Yusuf
2. Moh Saeful Huda
3. Muhammad Nasrudin
4. Mohammad Afifuddin
5. Fajar Dwi Santoso
6. Endang Sri Utami
7. Hasbi Abdillah
8. Moh. Khalilullah A. Razaq
9. Sumantri

Kelompok II
1. Erina Qurrota Ainy
2. Erza Mufti Umam
3. Siti Retno Wulandari
4. Triyanawati
5. Husnul Khotimah
6. Novia Ayyu Alfiana
7. Alfan Khaerul Umam
8. Diyah Astuti
9. Naila Nabilla

Kelompok III
1. Robby Kurniawan
2. Muarifah
3. Zainur Ridlo
4. Lina Sasmiati
5. Abid Musaddad
6. Umi Nafisah
7. Amanda Tikha Santriati
8. Rizka Nurul Izzati

Kelompok IV
1. Noviani Arum Lestari
2. Zenni Hermanto
3. Meilinda Pratama
4. Miftachul Janah
5. Muhammad Fuad Hasyim
6. Fatih Noviani
7. Wahid Abdur Rokhim
8. Aryuni Indriastuti

Kelompok V
1. Moch Riza Zakaria
2. Nadya Trisna
3. Proborini Hastuti
4. Atika Wirastami
5. Ismi Zainurroikha
6. Silvia Jauharotul Muna
7. Devie Shofiana Hadi
8. Ifan Tri Winarno

Kelompok VI
1. Jiwo Agung Pangestu
2. Minasri
3. Inna Setyaningrum
4. Restikayuni Rachmawati
5. Muhammad Ainun Najib
6. Putri Agisni Rizki
7. Yuanita Nilla Sari
8. Iis Qomariyah

Note : Hari Kamis, 1 Desember 2011 yang mendapat giliran presentasi adalah Kelompok I

Kasus Hukum Pajak Pertemuan ke-8 Prodi Ilmu Hukum

Kasus 2 :
Seorang Wajib Pajak bernama Suko Prabowo mempunyai kewajiban membayar pajak penghasilan rata-rata sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap bulan. Selain membayarkan pajaknya setiap bulan, Suko Prabowo juga mempunyai kewajiban menyerahkan SPT, mengisi SSP, dan kewajiban lain sebagai Wajib Pajak. Suko Prabowo merupakan pengusaha yang mempunyai beberapa perusahaan yang bergerak di bidang transportasi. Suko Prabowo tercatat sebagai Wajib Pajak sejak Januari 2008.
Pertanyaan :
1.       Apa yang Anda pahami mengenai SPT dan SSP? (Pasal 1)
2.       Jika pada Tahun 2009 Suko Prabowo lalai menyampaikan SPT untuk Tahun Pajak 2008 bahwa kewajiban pajaknya adalah sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), dan itu baru pertama kalinya Suko Prabowo lakukan, apa sanksi yang akan diterima Suko Prabowo? (Pasal 13A)
3.       Jika pada Tahun 2010 Suko Prabowo kembali lalai menyampaikan SPT untuk Tahun Pajak 2009 bahwa kewajiban pajaknya adalah sebesar Rp 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah), maka berapa besar denda yang akan diterima Suko Prabowo? Dan berapa total kekurangan yang harus dibayarkannya? (Pasal 38)
4.       Seandainya Suko Prabowo telah mempunyai usaha sejak Januari 2006, tetapi Suko Prabowo dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Wajib Pajak, maka sanksi apa yang akan dikenakan kepada Suko Prabowo?(Pasal 39)