Sabtu, 26 November 2011

Kasus Hukum Pajak Pertemuan ke-8 Prodi Ilmu Hukum

Kasus 2 :
Seorang Wajib Pajak bernama Suko Prabowo mempunyai kewajiban membayar pajak penghasilan rata-rata sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap bulan. Selain membayarkan pajaknya setiap bulan, Suko Prabowo juga mempunyai kewajiban menyerahkan SPT, mengisi SSP, dan kewajiban lain sebagai Wajib Pajak. Suko Prabowo merupakan pengusaha yang mempunyai beberapa perusahaan yang bergerak di bidang transportasi. Suko Prabowo tercatat sebagai Wajib Pajak sejak Januari 2008.
Pertanyaan :
1.       Apa yang Anda pahami mengenai SPT dan SSP? (Pasal 1)
2.       Jika pada Tahun 2009 Suko Prabowo lalai menyampaikan SPT untuk Tahun Pajak 2008 bahwa kewajiban pajaknya adalah sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), dan itu baru pertama kalinya Suko Prabowo lakukan, apa sanksi yang akan diterima Suko Prabowo? (Pasal 13A)
3.       Jika pada Tahun 2010 Suko Prabowo kembali lalai menyampaikan SPT untuk Tahun Pajak 2009 bahwa kewajiban pajaknya adalah sebesar Rp 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah), maka berapa besar denda yang akan diterima Suko Prabowo? Dan berapa total kekurangan yang harus dibayarkannya? (Pasal 38)
4.       Seandainya Suko Prabowo telah mempunyai usaha sejak Januari 2006, tetapi Suko Prabowo dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Wajib Pajak, maka sanksi apa yang akan dikenakan kepada Suko Prabowo?(Pasal 39)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar