Jumat, 25 November 2011

Kasus Hukum Pajak Kelompok I Prodi Ilmu Hukum

Kasus 3 :
Seorang Wajib Pajak bernama Yadi memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) setiap bulan. Pada tanggal 7 Agustus 2011 Yadi membayarkan Pajak Penghasilannya untuk Masa Pajak Juli 2011 sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah). Atas pembayaran pajak yang telah dilakukannya tersebut kemudian pada tanggal 2 September 2011 Yadi mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dari Kantor DJP yang memuat kekurangan pembayaran pajaknya sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah). Atas terbitnya SKPKB tersebut, berdasarkan perhitungan Yadi terdapat kesalahan pengenaan kurang bayarnya. Atas dasar itulah kemudian Yadi mengajukan permohonan keberatan kepada Kantor Pajak. Oleh Kantor Pajak, permohonan Yadi tersebut ditolak. Akhirnya Yadi mengajukan Banding kepada Pengadilan Pajak.
Pertanyaan :
1.       Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan Keberatan. Sedangkan pengajuan Keberatan hanya terkait terhadap terbitnya Surat Ketetapan Pajak tertentu. Selain mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, terhadap Surat Ketetapan Pajak apa sajakah suatu permohonan Banding itu dapat diajukan? (Pasal 25 UU 28/2007)
2.       Apakah yang dimaksud dengan Pengadilan Pajak? (Pasal 2 UU 14/2002)
3.       Apakah yang dimaksud dengan Banding? (Pasal 1 UU 14/2012)
4.       Apa sajakah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan Banding? (Pasal 36 UU 14/2002)
5.       Jika Keputusan Keberatan oleh Kantor DJP diterima Yadi pada tanggal 7 April 2012, pada tanggal berapa selambatnya Yadi dapat mengajukan Banding? (Pasal 35 UU 14/2002)
6.       Jika Yadi mengajukan Banding pada tanggal selambatnya ia memiliki waktu dalam mengajukan banding tersebut, maka pada tanggal berapa selambatnya bagi Pengadilan Pajak untuk mengirimkan Surat Banding kepada Terbanding? (Pasal 44 ayat (1) UU 14/2002)
7.       Setelah Pengadilan Pajak mengirimkan Surat Banding kepada Termohon Banding sesuai tanggal selambatnya waktu yang telah ditentukan, maka pada tanggal berapa Termohon Banding selambatnya harus menyampaikan Surat Uraian Banding? (Pasal 45 ayat (1) UU 14/2002)
8.       Apakah yang dimaksud dengan Surat Uraian Banding?
9.       Setelah Surat Uraian Banding diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal selambatnya waktu bagi Termohon Banding untuk mengajukan Surat Uraian Banding, pada tanggal berapa Pengadilan Pajak selambatnya harus mengirimkan Surat Uraian Banding tersebut kepada Pemohon Banding? (Pasal 45 ayat (2) UU 14/2002)
10.   Setelah Surat Uraian Banding diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal selambatnya waktu yang telah ditentukan, maka pada tanggal berapa selambatnya Pemohon Banding mengirimkan Surat Bantahan? (Pasal 45 ayat (3) UU 14/2002)
11.   Apakah yang dimaksud dengan Surat Bantahan? (Pasal 1 UU 14/2002)
12.   Setelah Surat Bantahan diterima Pengadilan Pajak, dan oleh Pengadilan Pajak kemudian dikirimkan kepada Termohon Banding, pada tanggal berapa selambatnya Surat Bantahan itu diterima Pemohon Banding? (Pasal 45 ayat (4) UU 14/2002)
13.   Kapankah Majelis Hakim selambatnya harus bersidang jika Permohonan Banding dari Yadi diajukan pada tanggal 6 Juli 2012? (Pasal 48 ayat (1) UU 14/2002)
14.   Mengacu pada soal nomor 13, kapan selambatnya Majelis Hakim harus memberikan putusan jika pemeriksaan tersebut dilakukan dengan pemeriksaan dengan acara biasa?


Note :
1.       Selain mencantumkan jawaban, harap juga dicantumkan dasar hukum yang jelas dengan cara menyebutkan isi Pasal dan Ayat yang menjadi dasar rujukan.

3 komentar:

  1. pak. pembagian kelompoknya gimana?????

    BalasHapus
  2. Anda kelas apa? Klo kelas yang kuliah hari Kamis jam 9.40 memang belum ditentukan. Tapi hari ini (nanti siang) pembagian kelompok sudah saya posting.

    BalasHapus