Jumat, 02 Desember 2011

Kasus Hukum Pajak Kelompok II Prodi Ilmu Hukum

Kasus 4 :
Seorang Wajib Pajak bernama Bono memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah) setiap bulan. Pada tanggal 7 September 2009 Bono membayarkan Pajak Penghasilannya untuk Masa Pajak Agustus 2009 sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah). Atas pembayaran pajak yang telah dilakukannya tersebut kemudian pada tanggal 2 November 2009 Bono mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dari Kantor DJP yang memuat kekurangan pembayaran pajaknya sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan jatuh tempo pada tanggal 1 Desember 2009. Atas terbitnya SKPKB tersebut, Bono tetap tidak membayarkan kekurangan pajaknya sampai kemudian diterbitkan Surat Teguran pada 1 Januari 2010 dan akhirnya diterbitkan Surat Paksa pada tanggal 2 Maret  2010. Atas terbitnya Surat Paksa tersebut Bono merasa keberatan dan kemudian mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak.
Pertanyaan :
1.       Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan hanya memeriksa dan memutus sengketa atas suatu hal tertentu. Hal-hal apa sajakah yang dapat diajukan Gugatan kepada Pengadilan Pajak? (Pasal 23 UU 28/2007)
2.       Apakah yang dimaksud dengan Gugatan? (Pasal 1 UU 14/2002)
3.       Apa sajakah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan Gugatan? (Pasal 40 UU 14/2002)
4.       Jika Keputusan Pelaksanaan Surat Paksa oleh Kantor DJP sudah diterima Bono dan Bono merasa keberatan terhadap Surat Paksa tersebut dan berencana mengajukan Gugatan, pada tanggal berapa selambatnya Bono dapat mengajukan Gugatan? (Pasal 40 UU 14/2002)
5.       Jika Bono mengajukan Gugatan pada tanggal selambatnya ia memiliki waktu dalam mengajukan Gugatan tersebut, maka pada tanggal berapa selambatnya bagi Pengadilan Pajak untuk mengirimkan Surat Gugatan kepada Tergugat? (Pasal 44 UU 14/2002)
6.       Setelah Pengadilan Pajak mengirimkan Surat Gugatan kepada Tergugat sesuai tanggal selambatnya waktu yang telah ditentukan, maka pada tanggal berapa Tergugat selambatnya harus menyampaikan Surat Tanggapan kepada Pengadilan Pajak? (Pasal 45 UU 14/2002)
7.       Apakah yang dimaksud dengan Surat Tanggapan? (Pasal 1 UU 14/2002)
8.       Setelah Surat Tanggapan diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal selambatnya waktu bagi Tergugat untuk mengajukan Surat Tanggapan, pada tanggal berapa Pengadilan Pajak selambatnya harus mengirimkan Surat Tanggapan tersebut kepada Penggugat? (Pasal 45 ayat (2) UU 14/2002)
9.       Setelah Surat Tanggapan diterima oleh Penggugat pada tanggal selambatnya waktu yang telah ditentukan, maka pada tanggal berapa selambatnya Penggugat mengirimkan Surat Bantahan? (Pasal 45 ayat (3) UU 14/2002)
10.   Setelah Surat Bantahan diterima Pengadilan Pajak, dan oleh Pengadilan Pajak kemudian dikirimkan kepada Tergugat, pada tanggal berapa selambatnya Surat Bantahan itu diterima Tergugat? (Pasal 45 ayat (4) UU 14/2002)
11.   Kapankah Majelis Hakim selambatnya harus bersidang jika Gugatan dari Bono diajukan pada tanggal 31 Maret 2010? (Pasal 48 UU 14/2002)
12.   Mengacu pada soal nomor 11, kapan selambatnya Majelis Hakim harus memberikan putusan jika pemeriksaan tersebut dilakukan dengan pemeriksaan dengan acara biasa? (Pasal 81 UU 14 Tahun 2002)
13.   Setelah putusan dibacakan oleh Pengadilan Pajak sesuai waktu yang termaksud pada Nomor 12, pada tanggal berapa selambatnya salinan putusan itu harus dikirimkan kepada para pihak? (Pasal 88)
14.   Jika putusan dari Pengadilan Pajak menyatakan menerima sebagian dan Bono merasa tidak puas dan akan mengajukan Peninjauan Kembali. Alasan-alasan apa sajakah yang dapat dijadikan dasar untuk mengajukan Peninjauan Kembali tersebut? (Pasal 91)
15.   Kepada siapa pengajuan permohonan Peninjauan Kembali tersebut bisa diajukan? (Pasal 89)
16.   Kapan (tgl, bulan, tahun) selambatnya Bono dapat mengajukan Peninjauan Kembali jika didapatkan bukti tertulis baru tepat 4 (empat) bulan setelah diterima salinan putusan dari Pengadilan Pajak?
17.   Jika Bono mengajukan permohonan peninjauan kembali pada tanggal selambatnya ia memiliki waktu untuk itu, maka kapan selambatnya Mahkamah Agung harus memberikan putusan terhadap permohonan pengajuan Peninjauan Kembali dari Bono?
Note :
1.       Selain mencantumkan jawaban, harap juga dicantumkan dasar hukum yang jelas dengan cara menyebutkan isi Pasal dan Ayat yang menjadi dasar rujukan.

Kasus Hukum Pajak Kelompok II Prodi KUI / Kelompok I KUI G

Kasus 7 :
Seorang Wajib Pajak bernama Joni mempunyai kewajiban membayar Pajak Penghasilan rata-rata sebesar  Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan. Joni merupakan seorang pengusaha yang mempunyai sebuah perusahaan berbadan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang bernama PT Jogja Nominasi Indonesia (PT Joni) yang berkedudukan di Yogyakarta.  PT Joni mempunyai kewajiban membayar Pajak Penghasilan sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) setiap bulan. Untuk Tahun Pajak 2007 PT Joni membayarkan Pajak Penghasilannya keseluruhan sebesar Rp 45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah). Pada tanggal 2 Maret 2008, PT Joni dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga karena mempunyai utang kepada beberapa orang kreditur. Dan pada tanggal 1 Mei 2008 Kantor DJP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
Pertanyaan :
1.       Jika PT Joni dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga dan mempunyai utang kepada beberapa orang kreditur dan pada saat yang bersamaan masih mempunyai utang pajak kepada Kantor Pajak, maka kewajiban (utang) terhadap siapa yang harus didahulukan?

2.       Hak mendahulu pajak dimiliki oleh negara.  Pada intinya hak mendahulu pajak oleh negara adalah hak yang harus didahulukan yang dimiliki oleh negara atas piutang pajak terhadap utang pajak dari wajib pajak terhadap kewajiban-kewajiban lain yang dimiliki oleh Wajib Pajak terhadap pihak ketiga. Namun ada beberapa hal dimana negara dikecualikan terhadap adanya hak mendahulu itu. Sebutkan beberapa hal tersebut!

3.       a. Berdasarkan soal diatas, sampai kapan (tanggal, bulan, tahun) selambatnya Kantor Pajak memiliki waktu dalam hal memiliki hak mendahulu?
b. Jika pada tanggal 1 Januari 2013 terbit Surat Paksa dari Kantor DJP kepada PT Joni, maka sampai kapan (tanggal, bulan, tahun) batas waktu Kantor Pajak memiliki hak mendahulu?

4.       a. Jika pada tanggal 9 Juli 2007 Joni menyetorkan Pajak Penghasilan untuk Masa Pajak Juni 2007 sebesar  Rp 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian pada tanggal 2 November 2007 terbit Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, maka kapan (tgl, bulan, tahun) jangka waktu daluwarsa yang dimiliki Kantor DJP untuk melakukan penagihan pajak?

b. Apabila terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak pada tanggal 1 Januari 2008, kemudian terbit Surat Teguran Pajak pajak pada tanggal 2 Juli 2008, dan terakhir terbit Surat Paksa pada tanggal 7 Oktober 2008, maka sampai kapan (tgl, bln, tahun) jangka waktu daluwarsa pajak yang dikenakan?

5.       Berdasarkan soal No. 4, jika Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar itu diterbitkan oleh Kantor DJP dan kemudian Joni mengajukan keberatan kepada Kantor DJP, maka kapan (tgl, bulan, tahun) selambatnya Joni dapat mengajukan keberatan?

6.       Apa sajakah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan keberatan?

7.       a. Jika Joni mengajukan keberatan kepada Kantor DJP pada tanggal paling lambat ia diperbolehkan mengajukan keberatan, maka kapan (tgl, bulan, tahun) selambatnya Kantor DJP harus memberikan keputusan atas pengajuan keberatan tersebut?
b. Jika waktu selambatnya bagi Kantor DJP untuk mengeluarkan keputusan telah melampaui jangka waktu yang telah ditentukan, maka apa konsekuensi yang akan diterima Joni?

8.       Masih terkait dengan no. 4, Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar itu memuat jumlah kekurangan pajak sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah), dan di dalam pembahasan akhir Wajib Pajak hanya menyetujui sebagian, maka berapa besar kekurangan pajak yang harus dibayarkan oleh Joni sebelum mengajukan keberatan?

9.       Terhadap keberatan yang diajukan oleh Joni, apa saja kemungkinan isi keputusan yang dapat dikeluarkan oleh Kantor DJP?

10.   Jika atas pengajuan keberatan tersebut, Kantor DJP mengeluarkan keputusan pada tanggal 1 Agustus 2008 yang berisi mengabulkan sebagian dari keberatan Wajib Pajak dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Wajib Pajak tidak mengajukan banding, maka tentukan besarnya pajak yang masih harus dibayar beserta sanksi administrasinya!

 Note : Dasar hukum yang digunakan untuk menjawab soal diatas adalah dari Pasal 21 sampai dengan Pasal 26A