Jumat, 02 Desember 2011

Kasus Hukum Pajak Kelompok II Prodi Ilmu Hukum

Kasus 4 :
Seorang Wajib Pajak bernama Bono memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah) setiap bulan. Pada tanggal 7 September 2009 Bono membayarkan Pajak Penghasilannya untuk Masa Pajak Agustus 2009 sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah). Atas pembayaran pajak yang telah dilakukannya tersebut kemudian pada tanggal 2 November 2009 Bono mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dari Kantor DJP yang memuat kekurangan pembayaran pajaknya sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan jatuh tempo pada tanggal 1 Desember 2009. Atas terbitnya SKPKB tersebut, Bono tetap tidak membayarkan kekurangan pajaknya sampai kemudian diterbitkan Surat Teguran pada 1 Januari 2010 dan akhirnya diterbitkan Surat Paksa pada tanggal 2 Maret  2010. Atas terbitnya Surat Paksa tersebut Bono merasa keberatan dan kemudian mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak.
Pertanyaan :
1.       Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan hanya memeriksa dan memutus sengketa atas suatu hal tertentu. Hal-hal apa sajakah yang dapat diajukan Gugatan kepada Pengadilan Pajak? (Pasal 23 UU 28/2007)
2.       Apakah yang dimaksud dengan Gugatan? (Pasal 1 UU 14/2002)
3.       Apa sajakah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan Gugatan? (Pasal 40 UU 14/2002)
4.       Jika Keputusan Pelaksanaan Surat Paksa oleh Kantor DJP sudah diterima Bono dan Bono merasa keberatan terhadap Surat Paksa tersebut dan berencana mengajukan Gugatan, pada tanggal berapa selambatnya Bono dapat mengajukan Gugatan? (Pasal 40 UU 14/2002)
5.       Jika Bono mengajukan Gugatan pada tanggal selambatnya ia memiliki waktu dalam mengajukan Gugatan tersebut, maka pada tanggal berapa selambatnya bagi Pengadilan Pajak untuk mengirimkan Surat Gugatan kepada Tergugat? (Pasal 44 UU 14/2002)
6.       Setelah Pengadilan Pajak mengirimkan Surat Gugatan kepada Tergugat sesuai tanggal selambatnya waktu yang telah ditentukan, maka pada tanggal berapa Tergugat selambatnya harus menyampaikan Surat Tanggapan kepada Pengadilan Pajak? (Pasal 45 UU 14/2002)
7.       Apakah yang dimaksud dengan Surat Tanggapan? (Pasal 1 UU 14/2002)
8.       Setelah Surat Tanggapan diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal selambatnya waktu bagi Tergugat untuk mengajukan Surat Tanggapan, pada tanggal berapa Pengadilan Pajak selambatnya harus mengirimkan Surat Tanggapan tersebut kepada Penggugat? (Pasal 45 ayat (2) UU 14/2002)
9.       Setelah Surat Tanggapan diterima oleh Penggugat pada tanggal selambatnya waktu yang telah ditentukan, maka pada tanggal berapa selambatnya Penggugat mengirimkan Surat Bantahan? (Pasal 45 ayat (3) UU 14/2002)
10.   Setelah Surat Bantahan diterima Pengadilan Pajak, dan oleh Pengadilan Pajak kemudian dikirimkan kepada Tergugat, pada tanggal berapa selambatnya Surat Bantahan itu diterima Tergugat? (Pasal 45 ayat (4) UU 14/2002)
11.   Kapankah Majelis Hakim selambatnya harus bersidang jika Gugatan dari Bono diajukan pada tanggal 31 Maret 2010? (Pasal 48 UU 14/2002)
12.   Mengacu pada soal nomor 11, kapan selambatnya Majelis Hakim harus memberikan putusan jika pemeriksaan tersebut dilakukan dengan pemeriksaan dengan acara biasa? (Pasal 81 UU 14 Tahun 2002)
13.   Setelah putusan dibacakan oleh Pengadilan Pajak sesuai waktu yang termaksud pada Nomor 12, pada tanggal berapa selambatnya salinan putusan itu harus dikirimkan kepada para pihak? (Pasal 88)
14.   Jika putusan dari Pengadilan Pajak menyatakan menerima sebagian dan Bono merasa tidak puas dan akan mengajukan Peninjauan Kembali. Alasan-alasan apa sajakah yang dapat dijadikan dasar untuk mengajukan Peninjauan Kembali tersebut? (Pasal 91)
15.   Kepada siapa pengajuan permohonan Peninjauan Kembali tersebut bisa diajukan? (Pasal 89)
16.   Kapan (tgl, bulan, tahun) selambatnya Bono dapat mengajukan Peninjauan Kembali jika didapatkan bukti tertulis baru tepat 4 (empat) bulan setelah diterima salinan putusan dari Pengadilan Pajak?
17.   Jika Bono mengajukan permohonan peninjauan kembali pada tanggal selambatnya ia memiliki waktu untuk itu, maka kapan selambatnya Mahkamah Agung harus memberikan putusan terhadap permohonan pengajuan Peninjauan Kembali dari Bono?
Note :
1.       Selain mencantumkan jawaban, harap juga dicantumkan dasar hukum yang jelas dengan cara menyebutkan isi Pasal dan Ayat yang menjadi dasar rujukan.

1 komentar: