Selasa, 05 Juni 2012

Kisi-kisi Hukum Dagang untuk UAS


      Kisi-kisi

  1. Apakah yang dimaksud dengan bentuk usaha perseorangan? Dan apa kelebihan  dari bentuk usaha perseorangan ini? Jelaskan disertai contoh!
  2. Di dalam persekutuan perdata (maatschap), adanya akta bukan merupakan solemnitas causa tetapi sebagai probationis causa. Apa yang menyebabkan masyarakat sekarang ini dalam mendirikan suatu maatschap lebih cenderung untuk menuangkannya di dalam suatu akta pendirian?
  3. Apa yang saudara pahami mengenai bentuk usaha bukan berbadan hukum? Jelaskan dengan disertai contoh!
  4. Jelaskan perbedaan antara Venootschap onder Firma dengan Commanditaire Venootschap!
  1. Sebutkan dan jelaskan macam-macam bentuk usaha berbadan hukum! Apa perbedaan diantara ketiganya, jika ditinjau dari aspek tujuan, pendirian, dan permodalan?
  2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terdiri atas Persero dan Perum. Jelaskan perbedaan mendasar diantara keduanya dan sertakan contohnya masing-masing 3 (tiga) saja.
  3. Pengembangan perusahaan dapat dilakukan dengan akuisisi, merger, dan konsolidasi. Jelaskanlah mengenai akuisisi, merger dan konsolidasi. Jelaskan perbedaan ketiganya ditinjau dari akibat yang ditimbulkannya. Sertakan masing-masing contohnya minimal 2 (dua) saja
  4. Jelaskan mengenai Franchise dan Leasing. Sebutkan dan jelaskan pihak-pihak yang terkait dengan Franchise dan Leasing!
  1. Jelaskan yang dimaksud dengan saham serta obligasi. Apa perbedaan antara saham dan obligasi? Menurut saudara lebih menguntungkan mana antara saham dan obligasi jika dilihat dari aspek perusahaan? Jelaskan jawaban saudara!
  2. Apa yang dimaksud dengan cek serta wesel? Jelaskan perbedaan antara cek dan wesel? Apa syarat-syarat yang harus ada dalam suatu cek?
  3. Apa yang dimaksud dengan promes? Syarat apa saja yang harus ada dalam promes?

Handout Hukum Dagang untuk UAS


Bentuk-bentuk Badan Usaha
¨  Bentuk-bentuk Badan Usaha
¨  Klasifikasi Bentuk Usaha
¨  Berdasarkan jumlah pemilik, maka perusahaan dibagi atas :
  1. Perusahaan Perseorangan
                Perusahaan perseorangan didirikan dan dimiliki oleh satu orang pengusaha.
2.            Perusahaan Persekutuan
                Perusahaan persekutuan didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam satu persekutuan (maatschap, partnership)
¨  Klasifikasi Bentuk Usaha (2)
¨  Berdasarkan dari status pemiliknya, perusahaan dibagi atas :
  1. Perusahaan Swasta
                Perusahaan swasta didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta
2.            Perusahaan Negara
                Perusahaan negara didirikan dan dimiliki oleh negara, lazim disebut Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
¨  Klasifikasi Bentuk Usaha (3)
¨  Berdasarkan dari bentuk hukum, maka perusahaan dibagi atas :
  1. Perusahaan Berbadan Hukum
                Perusahaan berbadan hukum yang dimiliki oleh swasta, yaitu PT dan Koperasi. Sedangkan yang dimiliki oleh negara, yaitu Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero). Perusahaan badan hukum PT dan Koperasi selalu berupa persekutuan.
2.            Perusahaan Bukan Berbadan Hukum
                Perusahaan bukan berbadan hukum hanya dimiliki oleh swasta yang dapat berupa Perusahaan Perseorangan dan Perusahaan Persekutuan.
¨  Sehingga….
¨  Sehingga berdasarkan klasifikasi tersebut diatas, lebih dikenal pembagian perusahaan itu ke dalam tiga jenis, yaitu Perusahaan Perseorangan, Perusahaan Bukan Badan Hukum, dan Perusahaan Badan Hukum.
¨  Perusahaan Perseorangan
¨  Perusahaan perseorangan adalah suatu perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perseorangan. Perusahaan perseorangan dapat mempunyai bentuk hukum menurut bidang usahanya, misalnya perusahaan perindustrian, perusahaan perdagangan, dan perusahaan jasa.
¨  Perusahaan Bukan Berbadan Hukum
¨  Perusahaan bukan badan hukum :
                Perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerja sama.
                Bentuk perusahaan ini merupakan perusahaan persekutuan yang dapat menjalankan usaha dalam bidang perekonomian, yaitu bidang perindustrian, perdagangan, dan jasa. Perusahaan persekutuan dapat berbentuk Firma dan Persekutuan Komanditer (CV).
¨  Perusahaan Bukan  Berbadan Hukum
¨  Bentuk usaha ini pada dasarnya adalah kumpulan orang (kec. perusahaan perseorangan).
¨  Bentuk usaha tersebut, karena bukan subjek hukum maka tidak dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban. Konsekuensinya adalah tidak dapat melakukan perbuatan hukum.
¨  Perusahaan Berbadan Hukum
  1. Perusahaan Swasta
                Perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerja sama.
2.            Perusahaan Negara
                Perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh negara.
¨  Perusahaan Berbadan Hukum (2)
¨  Perusahaaan badan hukum dapat menjalankan usaha dalam semua bidang perekonomian, yaitu perindustrian, perdagangan, jasa, dan pembiayaan.
¨  Perusahaan ini mempunyai bentuk hukum Perseroan Terbatas (PT) dan koperasi yang dimiliki oleh pengusaha swasta.
¨  Sedangkan Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero) dimiliki oleh negara
¨  Dasar Hukum Bentuk Perusahaan
¨  Perusahaan Swasta :
¨  Firma dan CV diatur dalam KUHD
¨  PT diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007
¨  Koperasi diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992
¨  Yayasan diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2001
¨  Dasar Hukum Bentuk Perusahaan
¨  Bentuk Perusahaan Negara (UU No. 9 Tahun 1969) :
  1. Perusahaan Umum (Perum) diatur dalam PP pengganti Undang-undang Nomor 19 Tahun 1960
  2. Perusahaan Perseroan (Persero) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.
¨  Mengenai Akta Pendirian
¨  Bentuk perusahaan juga dapat diketahui melalui Akta Pendirian yang di dalamnya memuat Anggaran Dasar perusahaan yang disusun pengusaha.
¨  Pendirian Perusahaan
¨  Pada Perusahaan Bukan Berbadan Hukum
¨  Pada dasarnya mendirikan perusahaan perseorangan lebih mudah dibandingkan dengan mendirikan perusahaan persekutuan.
¨  Di dalam perusahaan perseorangan dalam pendiriannya tidak perlu adanya kesepakatan dengan pihak lain, cukup dibuat anggaran dasarnya oleh pengusaha yang akan mendirikan perusahaan yang nantinya kemudian dituangkan di dalam Akta Pendirian di depan Notaris.
¨  Pendirian Perusahaan (2)
¨  Pada Perusahaan yang Berbadan Hukum
¨  Pada perusahaan berbadan hukum, akta pendirian yang memuat anggaran dasar itu perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
¨  Pengesahan itu berfungsi untuk mengetahui apakah pendirian perusahaan atau koperasi itu bertentangan tidak dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan kepentingan umum.
¨  Karakteristik Bentuk Usaha Ber-Badan Hukum
  1. Memiliki kekayaan sendiri,
  2. Anggaran dasar disahkan oleh pemerintah
  3. Adanya perbuatan badan hukum yang diwakili pengurus.
  4. Badan hukum merupakan perkumpulan orang,
  5. Dapat melakukan perbuatan hukum,
  6. Mempunyai hak dan kewajiban, serta
  7. Dapat digugat dan menggugat di Pengadilan.

Bentuk Usaha Tidak Berbadan Hukum
      Bentuk Usaha Bukan Berbadan Hukum
      Usaha Perseorangan
      Pengertian
      Perusahaan perseorangan juga disebut sebagai sole proprietorship. Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana.
      Bagi mereka yang memiliki modal terbatas, perusahaan perseorangan merupakan pilihan yang rasional sebagai wadah untuk menjalankan usaha.
      Pengertian (2)
      Perusahaan perseorangan merupakan suatu usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik, yang berarti setiap tindakan yang berhubungan dengan perusahaan tersebut menjadi tanggung jawab pribadi pemilik. Dari perspektif hukum, dalam perusahaan perseorangan tidak ada pemisahan harta pribadi dengan harta perusahaan.
      Kelebihan  Usaha Perseorangan
  1. Tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT, Firma, dan lain-lain. Kecenderungan pajak penghasilannya murah.
  2. Dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks
  3. Biaya yang rendah dalam pengelolaan.
      Kelebihan….. (2)
4.         Tidak melalui proses administrasi hukum yang rumit. Biasanya hanya sampai akta notaris, surat keterangan domisili dan kelurahan saja. Tidak perlu ada SIUP, TDP, dan lain-lain.
5.         Proses pembentukan relative lebih cepat.
6.         Jika terjadi kerugian, maka kompensasi kerugian dapat dimasukkan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik.
      Persekutuan Perdata
      Pengertian
      Persekutuan perdata juga dikenal dengan maatschap (Belanda) atau partnership (Inggris).
      Menurut Pasal 1618 KUHPerdata, Persekutuan Perdata adalah persetujuan dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan, dengan maksud membagi keuntungan yang terjadi karenanya.
      Penyertaan (inbreng)
      Setiap mitra dalam persekutuan perdata harus memasukkan penyertaan (inbreng) ke dalam persekutuan. Bentuk penyertaannya dapat berupa uang, barang-barang lain, atau kerajinan (tenaga).
      Bahkan di dalam praktek, penyertaan dapat dilakukan dalam berbagai bentuk yang variannya jauh lebih luas dibandingkan dengan yang diatur dalam UU, asalkan memiliki manfaat ekonomis.
      Persekutuan Perdata sebagai Ground Form
      Ground form itu tercermin dari 3 karakteristik Persekutuan Perdata yang juga ditemukan pada bentuk-bentuk usaha yang lain, yaitu :
  1. Adanya persetujuan
  2. Adanya penyertaan (inbreng)
  3. Tujuannya adalah membagi keuntungan
      Contoh Persekutuan Perdata
  1. Notaris
  2. Akuntan
  3. Advokat
      Pendirian Persekutuan Perdata
      KUHPerdata tidak secara eksplisit mengatur pendirian Persekutuan Perdata. Menurut Pasal 1624 KUHPerdata, Persekutuan Perdata mulai berlaku sejak saat persetujuan di antara para mitra. Selain persetujuan, di dalam praktek untuk mendirikan persekutuan perdata dilakukan dengan cara menuangkan kesepakatan para mitra melalui akta notariil.
      Pendirian Persekutuan Perdata (2)
      Kecenderungan akta notariil lebih disebabkan karena perubahan pola pikir untuk memperoleh jaminan kepastian. Dengan adanya akta otentik, maka akan jauh lebih mudah untuk membuktikan berbagai hal, misalnya, siapa yang menjadi mitra, berapa besar penyertaan, hak dan kewajiban para mitra, dll.
      Namun, akta ini bukan sebagai syarat adanya berdirinya persekutuan perdata. Karena persekutuan perdata dapat didirikan dengan persetujuan yang sederhana sekalipun.
      Pembubaran Persekutuan Perdata
  1. Dengan lewat waktu dengan mana persekutuan telah diadakan
  2. Dengan musnahnya barang atau diselesaikannya perbuatan
  3. Atas kehendak dari beberapa atau seorang persero
  4. Jika salah seorang sekutu meninggal atau ditaruh dalam di bawah pengampuan, atau dinyatakan pailit.
      Firma
      Pengertian
      Persekutuan dengan Firma merupakan terjemahan dari Venootschap onder firma, yang secara harfiah berarti persekutuan di bawah nama bersama.
      Persekutun firma, sejatinya adalah hasil metamorphosis dari Persekutuan Perdata.
      Oleh karenanya, firma disebut persekutuan perdata bentuk khusus.
      Kekhususan Firma
  1. Firma adalah persekutuan perdata yang menjalankan kegiatan usaha.
  2. Firma memakai nama bersama
  3. Dalam firma, masing-masing sekutu bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung renteng.
      Sumber Hukum
      Firma diatur dalam Buku I Titel III bagian ke II KUHD, yang terdiri atas pasal 16-35 di bawah judul persekutuan dengan Firma dan tentang Persekutuan Komanditer.
      Namun demikian, oleh karena Firma merupakan bentuk khusus dari Persekutuan Perdata, maka ketentuan yang mengikat dan berlaku bagi persekutuan perdata juga berlaku bagi firma.
      Dengan demikian, Pasal 1618-1652 KUHPerdata juga menjadi sumber hukum bagi Firma sekaligus Persekutuan Komanditer.
      Pendirian Firma
      Firma dapat didirikan dengan membuat perjanjian secara sederhana, sama seperti halnya pendirian Persekutuan Perdata. Ketentuan Pasal 22, 23, dan 28 KUHD mengatur tentang cara pendirian firma, yaitu dengan :
  1. Persetujuan tertulis dalam bentuk akta otentik
  2. Didaftarkan dalam berita negara (diregister)
           
      Hal penting adanya Firma
  1. Nama firma
  2. Saat pendirian firma
  3. Siapa saja yang menjadi sekutu firma
  4. Bentuk dan besarnya penyertaan
  5. Cara pembagian keuntungan dan sekaligus cara pembebanan kerugian Firma
  6. Penggantian sekutu firma apabila meninggal dunia atau sesuatu terjadi yang menyebabkan menjadi tidak cakap
      Pembubaran Firma  (32 KUHD)
  1. Lampaunya waktu yang telah diperjanjikan dalam pendirian firma
  2. Musnahnya barang yang menjadi objek perjanjian dalam pendirian Firma
  3. Atas kehendak seorang atau beberapa sekutu
  4. Apabila seseorang atau beberapa sekutu meninggal, dinyatakan pailit atau menjadi tidak cakap melakukan perbuatan hukum
  5. Tujuan Firma telah tercapai.
      CV
      Pengertian
      Pasal 19 KUHD menyebutkan bahwa Persekutuan Komanditer atau CV (Commanditaire Vennootschap) adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya.
      Sumber Hukum
      Persekutuan Komanditer dijadikan satu dengan pengaturan Persekutuan Firma, yaitu Pasal 18-35 KUHD.
      Selain itu, Pasal 1618 – 1652 KUHPerdata yang mengatur Persekutuan Perdata juga berlaku bagi Persekutuan Komanditer.
      Dengan kata lain, aturan hukum yang berlaku bagi Persekutuan Komanditer juga berlaku bagi Persekutuan Firma.
      Jenis Sekutu
      Persekutuan Komanditer mempunyai memiliki 2 (dua) jenis sekutu, yaitu :
  1. Sekutu Pengurus/sekutu komplementer/sekutu aktif
            Sekutu aktif adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga
  1. Sekutu Komanditer/sekutu pasif
            Sedangkan sekutu pasif adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan.
      Pendirian
      Mengenai hal tidak ada pengaturan khusus bagi CV, sehingga dalam pendirian CV adalah sama dengan pendirian Firma, bisa didirikan secara lisan (konsensuil diatur dalam Pasal 22 KUHD).
      Namun, di dalam praktek di Indonesia telah menunjukkan adanya kebiasaan bahwa orang mendirikan CV berdasarkan Akta Notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang, dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI.
      Pendirian (2)
      Sekalipun pendirian CV dengan akta notaris, didaftarkan dan diumumkan bukan merupakan syarat mengada, namun ini telah menjadi kebiasaan dalam praktek.
      Sehingga pengumuman menjadi syarat inti pendirian Persekutuan Komanditer dengan ancaman batal jika diabaikan.
      Pembubaran CV
  1. Atas dasar alasan yang telah ditetapkan dalam perjanjian pendirian
  2. Karena musnah atau telah diselesaikannya usaha yang menjadi tujuan didirikannya
  3. Karena kesepakatan sekutu
  4. Keluarnya seorang sekutu atau lebih
  5. Meninggalnya seorang sekutu
  6. Seorang sekutu berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit, sehingga tidak cakap lagi

Bentuk Usaha Berbadan Hukum
      Bentuk Usaha Berbadan Hukum
      Macam2 Bentuk Usaha Ber-Badan Hukum
  1. Perseroan Terbatas
  2. Koperasi
  3. Yayasan
      PT
      Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
      Konsep PT
  1. Badan Hukum
            Setiap perseroan adalah badan hukum. Artinya, badan yang memenuhi syarat undang-undang sebagai subjek hukum, pendukung hak dan kewajiban, mampu melakukan perbuatan hukum, dan memiliki tujuan tertentu. Untuk mencapai tujuannya, perseroan memiliki kekayaan sendiri, terpisah dari harta kekayaan pribadi pendiri atau pengurusnya.
2.         Didirikan berdasar pada perjanjian
            Setiap perseroan didirikan berdasar pada perjanjian. Artinya, harus ada sekurang-kurangnya dua orang yang bersepakat mendirikan perseroan, yang dibuktikan secara tertulis dan tersusun dalam bentuk anggaran dasar, kemudian dimuat dalam akta pendirian yang dibuat di muka notaries. Setiap pendiri wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan. Ketentuan ini adalah asas dalam pendirian perseroan
      Konsep PT (2)
3.         Melakukan Kegiatan Usaha
            Setiap perseroan melakukan kegiatan usaha, yaitu kegiatan dalam bidang perekonomian yang bertujuan mendapat keuntungan dan atau laba. Melakukan kegiatan usaha artinya menjalankan perusahaan. Supaya kegiatan usaha itu sah, harus mendapat izin usaha dari pihak yang berwenang dan didaftarkan dalam daftar perusahaan menurut UU yang berlaku
4.         Modal Dasar
            Setiap perseroan harus mempunyai modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Modal dasar disebut juga modal statuter, dalam bahasa Inggris disebut authorized capital. Modal dasar merupakan harta kekayaan perseroan sebagai badan hukum, yang terpisah dari harta kekayaan pribadi pendiri, organ perseroan, dan pemegang saham
      Konsep PT (3)
5.         Memenuhi Persyaratan UU
            Setiap perseroan dalam pendiriannya harus memenuhi persyaratan yang ada di dalam UU. Hal ini berarti bahwa ketentuan mengenai perseroan menganut system tertutup. Keteraturan perseroan dapat dilihat dari AD, ART, dan RUPS.
            Selain itu badan hukum juga harus mempunyai organisasi yang teratur, memiliki kekayaan sendiri, melakukan hubungan hukum sendiri, dan mempunyai tujuan sendiri. Sebagai organisasi yang teratur, perseroan mempunyai organ yang terdiri atas RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris
            Selain kekayaan dalam bentuk modal dasar, suatu perseroan juga memiliki kekayaan berupa benda bergerak dan tidak bergerak, benda berwujud dan tidak berwujud, misalnya kendaraan bermotor, gedung perkantoran, barang inventaris, surat berharga, piutang perseroan, dan hak kekayaan perseroan.
      Syarat Pendirian PT
  1. Didirikan oleh dua orang atau lebih
            Pasal  7 UU Nomor 40 Tahun 2007 menyatakan bahwa perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaries yang dibuat dalam bahasa Indonesia
2.         Berstatus Badan Hukum
            Pasal 7 ayat 4 UU Nomor 40 Tahun 2007 menyatakan bahwa perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai Pengesahan Badan Hukum Perseroan.
  1. Modal Dasar Perseroan
            Pasal 32 UU Nomor 40 Tahun 2007 menyatakan bahwa modal dasar perseroan paling sedikit Rp 50 juta
      Prosedur Pendirian
  1. Pembuatan Akta Pendirian di depan Notaris
  2. Permohonan Pengesahan Badan Hukum
  3. Pernyataan Tidak Keberatan oleh Menteri
  4. Penyampaian Secara Fisik Surat Permohonan
  5. Penerbitan Keputusan Pengesahan Badan Hukum
  6. Pencatatan dan pengumuman dalam Tambahan Berita Negara
      Organ Perseroan
      Pasal 1 ayat (2) menetapkan bahwa :
      Organ perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, direksi, dan dewan komisaris.
      RUPS adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.
      Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
      Dan Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
      KOPERASI
      Pengertian
      Kata “koperasi” berasal dari bahasa Inggris, cooperation atau bahasa Belanda cooperatie, artinya kerja sama yang terjadi antara beberapa orang untuk mencapai tujuan yang sulit dicapai secara perseorangan.
      Tujuan yang sama itu adalah kepentingan ekonomi berupa peningkatan kesejahteraan bersama, misal dalam kegiatan bidang produksi, konsumsi, jasa, dan kredit.
      Koperasi dari segi ekonomi
  1. Beberapa orang yang disatukan oleh kepentingan ekonomi yang sama
  2. Tujuan mereka, baik bersama maupun perseorangan adalah memajukan kesejahteraan bersama dengan tindakan bersama secara kekeluargaan.
  3. Alat untuk mencapai tujuan itu adalah badan usaha yang dimiliki, dibiayai, dan dikelola bersama.
  4. Tujuan utama badan usaha itu adalah meningkatkan kesejahteraan semua anggota perkumpulan.
      Asas Koperasi
      Menurut Pasal 2 UU Nomor 25 Tahun 1992, koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 berdasarkan asas kekeluargaan. Kekeluargaan dapat diartikan sebagai kesadaran bekerja sama dalam badan usaha koperasi oleh semua untuk semua di bawah pimpinan pengurus dan pengawasan para anggota atas dasar keadilan dan kebenaran untuk kepentingan bersama.
      Perbedaan koperasi dengan PT diantaranya adalah kalau koperasi berasaskan kekeluargaan yang berorientasi kepada kesejahteraan bersama sedangkan PT berasaskan komersial yang berorientasi kepada keuntungan sebesar-besarnya bagi pemegang saham dan perseroan. Apabila koperasi merupakan akumulasi orang, PT merupakan akumulasi modal.
      Tujuan Koperasi
      Pasal 3 UU Nomor 25 Tahun 1992 menentukan tentang tujuan koperasi. Tujuannya adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
      Perbedaannya dengan PT bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba sebanyak-banyaknya bagi individu pemegang saham
      Fungsi dan Peran Koperasi
  1. Membangun, mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kuaitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
      Cara Mendirikan Koperasi (Pasal 6-14)
  1. Rapat Pembentukan Koperasi
  2. Surat Pembentukan Pengesahan
  3. Pengesahan dan Pendaftaran Akta Pendirian
  4. Pengiriman Akta Pendirian kepada Pendiri
  5. Pengumuman dalam Berita Negara
  6. Organisasi dan Bidang Usaha Koperasi
      Bidang Usaha Koperasi
  1. Koperasi Produksi
            Koperasi ini bergerak dalam bidang usaha pengadaan, penciptaan bahan-bahan keperluan dasar, dan keperluan konsumsi sehari-hari. Contohnya, kperasi tahu tempe, koperasi nelayan, koperasi batik.
2.         Koperasi Konsumsi
            Koperasi ini bergerak dalam bidang usaha pemenuhan kebutuhan keperluan sehari-hari. Contohnya, koperasi mahasiswa, koperasi kesejahteraan guru, dan koperasi Pegawai Negeri.
      Bidang Usaha Koperasi (2)
3.         Koperasi Kredit
            Koperasi ini bergerak dalam bidang usaha simpan pinjam uang. Contohnya, koperasi simpan pinjam. Koperasi ini sangat membantu anggota yang memerlukan segera sejumlah uang, misalnya, untuk keperluan sekolah dengan angsuran pengembalian yang cukup ringan.
4.         Koperasi Jasa
            Koperasi ini bergerak dalam bidang usaha penyediaan jasa tertentu, misalnya, bidang jasa angkutan darat. Contohnya, Kopti Jaya dan Kopaja
      Perangkat Organisasi Koperasi
  1. Rapat Anggota
            Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Rapat anggota diambil berdasarkan suara terbanyak dan tiap anggota mempunyai satu hak suara. Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam setahun. Dan Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus diselesaikan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku lampau.
2.         Pengurus Koperasi
            Pengurus Koperasi dipilih dan oleh anggota dalam rapat anggota. Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan pengurus paling lama 5 tahun. Untuk dapat diangkat dan dipilih lagi persyaratan ditentukan dalam AD.
3.         Pengawas Koperasi
            Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
      Modal Koperasi
      Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.
      Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
      Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
      Simpanan pokok dan simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
      Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi jika diperlukan.
      Sedangkan modal pinjaman diperoleh berdasarkan perjanjian dengan pihak yang bersangkutan.
      Ada juga modal penyertaan. Modal penyertaan bisa didapatkan dari masyarakat ataupun pemerintah. Pemilik modal ini juga ikut menanggung resiko
      Yayasan
      Pengertian, Dasar Hukum, Tujuan, dan Kepengurusan
      Pengertian
            Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
      Dasar Hukum
            Yayasan diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 yang telah dirubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
      Tujuan Yayasan
            Yayasan didirikan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang social, kegamaan, dan kemanusiaan.
      Kepengurusan
            Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
      Pembina, Pengurus, Pengawas
      Pembina
            Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh Undang-undang ini atau Anggaran Dasar.
      Pengurus
            Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan.
      Pengawas
            Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan.
      Kekayaan
            Kekayaan Yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang.
      Pendirian Yayasan
  1. Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal. Pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia. Dalam pembuatan akta pendirian Yayasan, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa.
  2. Dalam hal pendirian Yayasan dilakukan berdasarkan surat wasiat, penerima wasiat bertindak mewakili pemberi wasiat.
  3. Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), memperoleh pengesahan dari Menteri.
            Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendiri atau kuasanya mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Notaris yang membuat akta pendirian Yayasan tersebut.
      BUMN
      Pengertian dan Dasar Hukum
      Badan Usaha Milik Negara diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2003. BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Bentuk BUMN terdiri atas perusahaan perseroan (persero) dan perusahaan umum (perum).
      Tujuan Pendirian BUMN
      Tujuan pendirian BUMN adalah untuk memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya. Selain itu, tujuan pendirian BUMN adalah untuk mengejar keuntungan. Tujuan BUMN lainnya adalah menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak. Kemudian BUMN juga bertujuan menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dilaksanakan oleh sector swasta dan koperasi. Terakhir, tujuannya adalah untuk turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
      Pengurusan BUMN
      Pengurusan BUMN dilakukan oleh Direksi. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Direksi selaku organ BUMN yang ditugaskan melakukan pengurusan tunduk pada semua peraturan yang berlaku terhadap BUMN dan tetap berpegang pada penerapan prinsip good corporate governance
      Prinsip GCG
  1. Tranparansi
            Yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan.
2.         Kemandirian
            Yaitu keadaan bahwa perusahaan dikelola secara professional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun.
3.         Akuntabilitas
            Yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
4.         Pertanggungjawaban
            Yaitu kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
5.         Kewajaran
            Yaitu kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
      Pengawasan BUMN
      Pengawasan BUMN dilakukan oleh komisaris dan dewan pengawas. Komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh atas pengawasan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN. Dalam melaksanakan tugasnya, komisaris dan dewan pengawas harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran
      Persero
      Pengertian
      Perusahaan perseroan yang selanjutnya disebut persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh negara yang tujuan utamanya untuk mengejar keuntungan.
      Perseroan terbuka adalah persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi criteria tertentu atau persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan dalam UU Pasar Modal
      RUPS
      RUPS adalah organ persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi dan komisaris. Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara pada persero dan pemilik modal pada perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
      Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham persero dimiliki oleh negara dan bertindak selaku pemegang saham pada persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Menteri dapat memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada perorangan atau badan hukum untuk mewakilinya dalam RUPS. Pihak yang menerima kuasa tersebut wajib lebih dulu mendapat persetujuan menteri untuk mengambil keputusan dalam RUPS.
      Direksi
      Anggota direksi diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan persero.
      Pengangkatan ini melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Uji kelayakan dilakukan oleh suatu tim yang ditunjuk oleh menteri selaku RUPS dalam hal seluruh sahamnya dimiliki oleh negara
      Direksi (2)
      Direksi wajib menyiapkan rancangan rencana jangka panjang yang merupakan rencana strategis .
      Rancangan itu memuat antara lain :
  1. Evaluasi pelaksanaan rencana jangka panjang sebelumnya.
  2. Posisi perusahaan saat ini
  3. Asumsi-asumsi yang dipakai dalam penyusunan rencana jangka panjang
  4. Penetapan misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja rencana jangka panjang.
      Komisaris
      Anggota komisaris diangkat berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha persero tersebut, serta dapat menyediakan cukup waktu untuk melaksanakan tugasnya.
      Komisaris bertugas mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero serta memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kepengurusan persero.
      Kewajiban Komisaris
  1. Memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai rencana kerja dan anggaran perusahaan yang diusulkan direksi.
  2. Mengikuti perkembangan kegiatan persero serta memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengurusan persero.
  3. Melaporkan dengan segera kepada pemegang saham apabila terjadi gejala menurunnya kinerja persero.
  4. Memberikan nasihat kepada direksi dalam melaksanakan pengurusan persero.
      Wewenang Komisaris
  1. Melihat buku-buku, surat-surat, serta dokumen-dokumen lainnya, serta memeriksa kas dan kekayaan.
  2. Memasuki pekarangan, gedung, dan kantor  yang digunakan oleh persero.
  3. Meminta penjelasan dari direksi dan/atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan persero.
  4. Meminta direksi dan/atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan direksi untuk menghadiri rapat komisaris.
  5. Menghadiri rapat direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan.
  6. Memberhentikan sementara direksi dengan menyebutkan alasannya.
  7. Wewenang lain yang dianggap perlu sebagaimana diatur dalam anggaran dasar persero.
      Perusahaan Umum
      Pengertian
      Perusahaan umum, yang selanjutnya disebut perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
      Kekayaan negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari APBN untuk dijadikan penyertaan modal persero dan/atau perum serta perseroan terbatas lainnya.
      Pendirian Perum
      Pendiran perum diusulkan oleh menteri kepada presiden disertai dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan. Perum yang didirikan tersebut memperoleh status badan hukum sejak diundangkannya peraturan pemerintah tentang pendiriannya.
      Pendirian Perum harus memuat:
  1. Bidang usaha atau kegiatannya berkaitan dengan kepentingan orang banyak.
  2. Didirikan tidak semata-mata untuk mengejar keuntungan
  3. Berdasarkan pengkajian memenuhi persyaratan ekonomis yang diperlukan bagi berdirinya suatu badan usaha.
      Tujuan Perum
      Tujuan perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
      Perum dibedakan dengan perusahaan karena sifat usahanya. Perum dalam usahanya lebih berat pada pelayanan demi kemanfaatan umum, baik pelayanan maupun penyediaan barang dan jasa. Namun demikian, sebagai badan usaha diupayakan untuk tetap mandiri dan untuk itu perum perlu mendapat laba agar dapat hidup berkelanjutan
      Organ Perum
      Organ perum adalah menteri, direksi, dan dewan pengawas.
      Menteri
      Menteri selaku wakil dari pemerintah sebagai pemilik modal perum menetapkan kebijakan pengembangan perum yang bertujuan menetapkan arah dalam mencapai tujuan perusahaan, baik menyangkut kebijakan investasi, pembiayaan usaha, sumber pembiayaannya, penggunaan hasil usaha perusahaan, maupun kebijakan pengembangan lain.
      Menteri tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dibuat perum dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perum melebihi nilai kekayaan negara yang telah dipisahkan ke dalam perum.
      Direksi Perum
      Pengangkatan dan pemberhentian direksi ditetapkan oleh menteri. Orang yang dapat diangkat sebagai anggota direksi adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara. Pengangkatan anggota direksi melalui uji kelayakan dan kepatutan.
      Dewan Pengawas
      Pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas ditetapkan oleh menteri sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan. Anggota dewan pengawas dapat terdiri atas unsur-unsur pejabat menteri teknis, menteri keuangan, serta menteri dan pejabat departemen/lembaga non departemen yang kegiatannya berhubungan langsung dengan perum.
      Orang yang dapat diangkat menjadi anggota dewan pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

Pengembangan Perusahaan
      Pengembangan Perusahaan
      Akuisisi / Pengambilalihan
      Pengertian
      Pada Pasal 1 angka 11 UU Nomor 40 Tahun 2007.
      Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.
      Pengertian (2)
      Pasal 1 angka (3) PP Nomor 27 Tahun 1998 ditentukan bahwa :
      “pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih, baik seluruh maupun sebagian besar saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.”
      Dasar Pertimbangan Akuisisi
      Perseroan pengakuisisi pada umumnya merupakan perseroan yang kuat terutama dalam segi kepemilikan modal. Dan perseroan terakuisisi biasanya adalah perseroan yang relative kecil, lemah, kurang teratur, sedang memiliki beban hutang. Sehingga kemudian perseroan yang mempunyai kekuatan di bidang modal itu mengakuisisi perseroan yang sedang mengalami kesulitan dalam bidang permodalan.
      Tujuan Akuisisi
      Akuisisi bertujuan untuk memperbaiki sistem manajemen perseroan terakuisisi. Perseroan yang lemah manajemen akan sulit berkembang secara operasional walaupun mempunyai cukup dana. Sehingga perseroan yang seperti ini tidak mampu bersaing, maka salah satu cara menyelamatkannya adalah dengan digabungkan dengan perseroan yang lebih besar atau konglomerasi yang lebih besar.
      Akuisisi bertujuan untuk mengurangi atau menghambat persaingan. Jumlah perseroan bersaing dikurangi karena kebijakan dipegang oleh satu kelompok perseroan atau oleh perseroan besar pengakuisisi. (Kwik Kian Gie)
      Akuisisi bertujuan untuk mempertahankan kontinuitas bisnis. Hal ini dapat dilakukan dengan mengakuisisi perseroan lain atau jenis usaha yang ada dalam mata rantai bisnisnya sehingga akan memudahkan control atas jalur usaha yang ditempuhnya.
      Merger / Penggabungan
      Pengertian
      Menurut Pasal 1 angka 9 UU Nomor 40 Tahun 2007.
      Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
      Alasan Merger
      Alasan penggabungan adalah sama dengan akuisisi, yaitu beberapa perusahaan mengalami kesulitan berkembang, baik karena kekurangan modal maupun karena manajemen yang lemah yang membuat mereka tidak mampu bersaing
      Tujuan Merger
  1. Memperbesar jumlah modal
  2. Menyelamatkan kelangsungan produksi
  3. Mengamankan jalur distribusi
  4. Memperbesar sinergi perusahaan
  5. Mengurangi persaingan serta menuju pada monopolistic
      Konsolidasi / Peleburan
      Pengertian
      Pasal 1 angka 10 UU Nomor 40 Tahun 2007,
      Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
      Alasan Konsolidasi
      Alasan peleburan sama halnya dengan penggabungan, yaitu karena beberapa perseroan sulit berkembang, baik karena kekurangan modal maupun manajemen yang lemah yang membuat mereka tidak mampu bersaing.
      Tujuan Konsolidasi
  1. Memperbesar jumlah modal
  2. Menyelematkan kelangsungan produksi
  3. Mengamankan jalur distribusi
  4. Memperbesar sinergi perusahaan
  5. Mengurangi persaingan serta menuju pada monopolistic
      Pemisahan
      Pengertian
      Pemisahan perusahaan diatur dalam Pasal 1 angka 12 UU Nomor 40 Tahun 2007.
      Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 2 (dua) Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) Perseroan atau lebih

Surat-surat Berharga I
      Promes/Aksep dan Konosemen
      Promes/Aksep
      Pengertian
      Promes berasal dari kata “promeese” dalam bahasa Perancis yang berarti sanggup atau janji, yaitu sanggup membayar atau janji membayar. Orang yang menandatangani surat itu menyanggupi atau berjanji untuk membayar sejumlah uang yang disebutkan dalam surat itu kepada setiap pemegangnya.
      Sehingga Promes atau aksep adalah suatu surat yang memuat janji pembayaran sejumlah uang yang tertentu kepada orang yang tertentu pula atau wakilnya di tempat dan pada waktu yang tertentu pula.
      Suatu surat promes harus memuat:
  1. Nama promes
  2. Janji yang tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang
  3. Penetapan hari pembayaran
  4. Tempat, dimana pembayaran harus dilakukan
  5. Nama seseorang kepada siapa, atau kepada wakil siapa pembayaran harus dilakukan
  6. Neme tempat, serta tanggal pembuatan promes
      Jadi jelas, bahwa dengan mengingat isinya, maupun mengingat perkataannya, maka promes itu adalah suatu janji pembayaran. Bila seorang berutang, karena ia membeli barang atau meminjam uang, maka minta padanya untuk membuat dan menandatangani suatu surat di mana ia berjanji akan membayar jumlah uang itu, pada waktu dan tempat tertentu.
      Perbedaan antara Promes atas tunjuk dan surat sanggup
      Pada promes atas tunjuk nama pemegang nya tidak dalam surat itu. Sedangkan pada surat sanggup nama pemegang dicantumkan dalam teks.
      Tenggang waktu
      Pemegang promes atas tunjuk harus menagih pembayarannya dalam waktu enam hari setelah surat itu diterimanya sebagai pembayaran, hari penerimaannya tidak dihitung (Pasal 229 KUHD).
      Kemudian dalam ayat 2 disebutkan bahwa apabila dalam proses itu disebutkan hari tanggal pembayaran, maka dalam tenggang waktu enam hari pemegang promes atas tunjuk harus mengajukan penawaran pembayaran kepada penanda tangan.
      Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanda Tangan
      Jika dalam waktu yang telah ditentukan pemegang promes atas tunjuk telah menawarkan pembayaran, namun ternyata mendapat penolakan pembayaran maka ia harus menawarkannya untuk dicabut kepada orang yang memberikan kepadanya sebagai pembayaran. akan tetapi, tidak berarti tuntutan pembayaran menjadi lenyap, penanda tangan tetap berkewajiban melakukan pembayaran.
      Konosemen
      Pengertian
      Konosemen adalah surat di mana pengangkut menerangkan, bahwa ia telah menerima sejumlah barang yang tertentu untuk mengangkutnya ke suatu tempat yang tertentu dan menyerahkannya disana kepada seseorang yang tertentu atau kepada wakil (kuasa order)-nya, segala sesuatu dengan syarat-syarat serta ongkos-ongkos yang tertentu pula.
      Fungsi Konosemen
  1. Sebagai tanda penerimaan (sejumlah barang tertentu)
  2. Sebagai surat perjanjian pengangkutan.
      Hak-hak Pemilik Konosemen
      Konosemen itu memberikan hak kepada yang memilikinya atas sejumlah barang tertentu (yang kadang-kadang tidak sedikit jumlahnya). Tidaklah mengherankan lagi bahwa konosemen itu termasuk surat berharga dalam dunia perdagangan.
      Beralihnya Konosemen
      Klausul atau wakilnya memberi kemungkinan bagi yang memilikinya untuk menyerahkannya kepada orang lain, antara lain :
  1. Si Pengirim (penjual sendiri) atau wakilnya
  2. Yang membeli barang itu di tempat yang dituju atau wakilnya
  3. Siapa saja yang memperlihatkan konosemen itu

Surat-surat Berharga II
      Saham, Obligasi, Cek, Wesel
      Saham
      Pengertian
      Saham adalah bagian pemegang saham di dalam perusahaan, yang dinyatakan dengan angka dan bilangan yang tertulis pada surat saham yang dikeluarkan oleh perseroan. Jumlah yang tertulis pada tiap-tiap lembar surat saham itu disebut nilai nominal saham. Kepada pemegang saham diberikan bukti pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya.
      Pengertian (2)
      Nilai nominal saham harus dicantumkan dalam Rupiah dengan lambang Rp, tanpa titik. Saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan. Dan saham atas tunjuk hanya dapat dikeluarkan apabila nilai nominal saham atau nilai yang diperjanjikan disetor penuh.
      Pengalihan Saham
      Saham dapat pula dialihkan. Pemindahan hak atas saham atas nama, dilakukan dengan akta pemindahan hak, baik akta yang dibuat di hadapan notaris maupun akta di bawah tangan. Akta pemindahan hak tersebut atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada perseroan. Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham atas nama, tanggal dan hari pemindahan hak tersebut dalam Daftar Pemegang Saham.
      Bukti Pemilikan Saham
      Kepada pemegang saham diberikan bukti pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya. Bukti pemilikan saham atas tunjuk berupa surat saham. Bukti pemilikan saham atas nama diserahkan kepada para pihak dan ditetapkan dalam anggaran dasar sesuai kebutuhan.
      Cara Pemindahan Hak Atas Saham atas Nama
      Pemindahan hak atas saham atas nama dilakukan dengan akta pemindahan hak. Yang dimaksud dengan “akta”, baik berupa akta yang dibuat di hadapan notaris maupun akta di bawah tangan.
      Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud, disampaikan secara tertulis kepada perseroan. Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham atas nama, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus. Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan penyerahan surat saham.
      Obligasi
      Pengertian
      Obligasi adalah suatu surat tanda utang. Badan atau perusahaan yang mengeluarkan obligasi itu, mempunyai utang kepada pemilik surat obligasi itu.
      Obligasi adalah suatu surat tanda pinjaman. Oleh karena ada yang meminjam, maka ada yang berutang. Jadi dapat juga dikatakan surat tanda utang.
      Perbedaan Obligasi dan Saham
      Sifat yang menandakan serta membedakan obligasi dari sero adalah adanya bunga tertentu. Sero tidak ada bunga tertentu, melainkan dividen yang tergantung dari keuntungan perusahaan.
      Surat obligasi dapat diperjualbelikan. Harganya tergantung dari penghargaan terhadap jumlah uang yang akan diterima nanti pada waktu yang ditentukan.
      Cek
      Pengertian
      Cek berasal dari kata cheque dalam bahasa Perancis. Definisi cek sebenarnya tidak dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan. Maka kemudian cek dirumuskan sebagai surat yang memuat kata cek yang diterbitkan pada tanggal dan tempat tertentu, dimana penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada bankir untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau pembawa di tempat tertentu.
      Pengertian (2)
      Cek adalah surat berharga yang paling umum digunakan dalam dunia perdagangan. Menurut ketentuan UU, cek adalah surat berharga yang mempunyai sifat sebagai alat pembayar, sehingga para pedagang umumnya ataupun orang-orang yang terlihat dalam dunia usaha dapat merasakan dan sebagai uang tunai.
      Syarat-syarat Cek
  1. Nama cek harus jelas tertulis
  2. Harus ada perintah membayar sesuatu jumlah tertentu
  3. Harus disebutkan nama bank yang harus membayar
  4. Harus ditetapkan tempat dan tanggal pembayaran dan tempat mengeluarkan
  5. Harus ada tanda tangan atau ditandatangani oleh yang mengeluarkan cek
      Macam-macam Cek
  1. Cek atas tunjuk/pembawa, dimana bank akan membayarkan kepada siapa saja yang datang untuk menguangkan cek tersebut.
  2. Cek atas nama, dimana bank akan membayar kepada orang yang namanya tercantum di dalam cek yang bersangkutan.
  3. Cek atas pembawa, dimana bank akan memperlakukan cek semacam ini sebagai cek atas tunjuk, namun hal ini akan berbeda jika sebutan pembawa dicoret, maka berlaku sebagai cek atas nama.
      Macam-macam Cek (2)
  1. Cek mundur, merupakan cek yang oleh penariknya diberi tanggal akan datang, dengan demikian cek yang bersangkutan hanya dapat diuangkan pada tanggal yang telah dicantumkan dalam cek yang bersangkutan.
5.         Cek silang, merupakan cek yang diberikan tanda silang/garis miring yang sejajar pada bagian muka. Tanda silang tersebut memberikan petunjuk kepada bank pembayar bahwa cek tersebut hanya dapat dibayarkan kepada suatu bank yang disebut di antara kedua garis silang sejajar itu. Dengan demikian, cek silang hanya untuk disetorkan ke dalam rekening saja, sehingga cek yang bersangkutan hanya dapat dikliringkan pada bank tersebut.
      Wesel
      Pengertian
      Surat wesel adalah surat yang memuat kata wesel, yang diterbitkan pada tempat tertentu, dimana penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau penggantinya pada tanggal dan tempat tertentu.
      Atau lebih jelasnya, wesel adalah suatu perintah pembayaran yang diberikan oleh penarik kepada yang kena tarik yang harus melakukan pembayaran itu kepada pemegangnya
      Syarat-syarat Wesel
  1. Kata wesel harus jelas tertulis pada surat itu.
  2. Perintah yang tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang yang telah ditentukan (yang tertulis)
  3. Nama orang yang harus membayarnya (tertarik atau pembayarnya)
  4. Penetapan atau ketentuan tanggal pembayaran
  5. Penetapan atau ketentuan tempat dimana pembayaran itu harus dilakukan
  6. Nama orang yang kepada nya atau kepada orang lain yang ditunjuk olehnya pembayaran harus dilakukan.
  7. Tanggal dan tempat surat wesel tersebut ditariknya
  8. Tanda tangan yang mengeluarkan wesel tersebut (penarik)
      Akseptasi Wesel
      Akseptasi adalah suatu pernyataan sanggup untuk membayar dari tertarik/pembayar yang ditulis diatas surat-surat wesel serta ditandatangani. Oleh karena itu, terdapat suatu hak regres.
      Sedangkan yang dimaksud dengan hak regres adalah hak untuk menegur bagi setiap tertarik yang menolak untuk melakukan akseptasi/menolak untuk menyetujui pembayaran wesel walaupun hari pembayarannya belum tiba.
      Macam-macam Wesel
  1. Wesel yang harus dibayar pada saat diunjukkannya (wesel unjuk)
  2. Wesel yang harus dibayar pada waktu setelah diunjukkannya (wesel setelah unjuk)
  3. Wesel yang harus dibayar pada waktu sejak tanggal penarikannya
  4. Wesel yang harus dibayar pada tanggal tertentu yang tertera dalam surat weselnya.
      Persamaan Cek dan Wesel
  1. Masing-masing surat berharga itu mengandung perintah untuk membayar.
  2. Masing-masing surat berharga itu dapat diendosir atau dipindahtangankan kepada orang lain.
      Perbedaan Cek dan Wesel
  1. Cek merupakan alat pembayaran
  2. Wesel merupakan alat penagihan

Franchise dan Leasing
      Franchise dan Leasing
      Franchise
      Pengertian
      Menurut Pasal 19 Washington Franchise Investment Protection Act, yang dimaksud Franchise adalah suatu kontrak lisan atau tertulis, baik secara tegas ataupun secara diam-diam, dalam mana seseorang memberikan kepada orang lain suatu lisensi penggunaan nama dagang, merek dagang dan jasa, tipe logo atau berkenaan dengan cirri khas dalam mana kepentingan suatu komunitas dalam bisnis penawaran, penjualan, pendistribusian barang dan jasa secara grosir atau secara retail, leasing, atau sebaliknya, dan dalam mana franchisee diminta untuk membayar langsung atau tidak langsung suatu bayar penggunaan franchise.
      Pengertian (2)
      Menurut Asosiasi Franchise Indonesia, franchise adalah Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
      Orang atau perusahaan pemberi franchise disebut kepada pihak lain disebut franchisor, sedangkan orang atau perusahaan penerima franchise disebut franchisee.
      Waralaba di Indonesia
      Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya.
      Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee.
      Dasar Hukum
      Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba.
      PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba
      Jenis Waralaba
      Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
      Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.
      Konsep, Metode, Sistem Pemasaran
      Menurut R.B. Simatupang, franchise pada awalnya dipandang bukan sebagai bisnis, melainkan sebagai suatu konsep, metode, atau system pemasaran yang dapat digunakan oleh suatu perusahaan (franchisor) untuk mengembangkan pemasarannya tanpa melakukan investasi langsung pada tempat penjualan (outlet), melainkan dengan melibatkan kerja sama pihak lain (franchisee) sebagai pemilik outlet.
      Konsep, Metode, Sistem Pemasaran (2)
      Ada juga yang mengartikan franchise sebagai suatu system yang dapat dioperasikan dalam kerangka atau tatanan yang membuat hubungan lebih teratur dan terarah antara sub system yang satu dan subsistem yang lain. Karena itulah franchise diartikan sebagai system pemasaran atau system usaha untuk memasarkan produk atau jasa tertentu.
      Konsep, Metode, Sistem Pemasaran (3)
      Franchise dapat juga diartikan sebagai kontrak lisensi yang menimbulkan cara memasarkan produk atau jasa dengan memberikan hak control tertentu kepada franchisor sebagai imbalan hak yang diperoleh franchisee untuk menggunakan merek dan nama produk atau jasa milik franchisor.
      Konsep, Metode, Sistem Pemasaran (4)
      Dalam konsep franchise ada 4 unsur yang menonjol yang sering disebut dengan 4P, yaitu product (barang atau jasa), price (harga), place of distribution (tempat, wilayah), dan promotion (pengiklanan).
      Sehingga franchise juga dapat diartikan sebagai suatu system pemasaran terhadap barang atau jasa dimana franchisor memberikan kepada perusahaan lain (franchisee) yang berskala lebih kecil untuk melaksanakan system usaha tertentu dengan cara yang sudah ditentukan dan berada di wilayah tertentu.
      Karakteristik Franchise
  1. Franchise harus dibentuk dalam perjanjian tertulis
  2. Franchisor harus memberikan pelatihan dalam segala aspek bisnis yang akan dilisensikannya kepada franchisee.
  3. Franchise boleh beroperasi di bawah kendali franchisor dengan menggunakan nama/merek dagang dan segala hal yang dimiliki franchisor
  4. Franchisee harus mengadakan sendiri investasi yang berasal dari sumber dananya atau bisa juga dengan dukungan sumber dana lain.
  5. Franchisee berhak mengelola secara penuh bisnisnya sendiri.
  6. Franchisee membayar fee atau royalty kepada franchisor atas hak yang telah diperolehnya.
  7. Franchisee berhak memperoleh daerah pemasaran tertentu dimana dia adalah satu-satunya pihak.
  8. Transaksi yang terjadi antara franchisor dan franchisee bukan transaksi antara perusahaan induk dan cabang.
      Leasing
      Pengertian
      Leasing diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009. Leasing diartikan sebagai sewa guna usaha.
      Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Sewa Guna Usaha dengan hak opsi(Finance Lease) maupun Sewa Guna Usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.
      Pihak-pihak dalam Leasing
  1. Lessor
      Lessor merupakan perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal.
      Dalam finanse lease, lessor bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikelurkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkn keuntungan.
      Dalam operating lease, lessor bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penyedian barang dan pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan dan pengoperasian barang modal tersebut.
      Pihak-pihak dalam Leasing (2)
2.         Lessee
      Lessee adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
      Dalam finance lease, lessee bertujuan untuk mendapatkan pembiayaan berupa barang atau peralatan dengan cara pembayaran angsuran atau  secara berkala. Pada akhir masa kontrak, lessee memiliki hak opsi atas barang yang, yang berarti bahwa pihak lessee memiliki hak untuk membeli barang yang di-lease dengan harga berdasarkan nilai sisa.
      Dalam operating lease, lessee bertujuan dapat memenuhi kebutuhan peralatannya di samping tenaga operator dan perawatan alat tersebut tanpa resiko bagi lessee terhadap kerusakan. 
      Pihak-pihak dalam Leasing (3)
3.         Supplier
      Supplier yaitu perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh  lessor.
      Dalam finance lease, supplier langsung menyerahkan barang kepada lessee tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan.
      Dalam operating lease, supplier menjual barangnya langsung kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak baik secara tunai  maupun kredit yang nantinya akan dilunasi dengan angsuran.
      Tahapan dalam Leasing
  1. Perjanjian antara pihak lessor dengan pihak lessee
  2. Berdasarkan perjanjian sewa guna usaha, Lessor mengalihkan hak penggunaan barang kepada Lessee.
  3. Lessee membayar kepada Lessor uang sewa atas penggunaan barang.
  4. Lessee mengembalikan barang tersebut pada Lessor pada akhir periode yang ditetapkan terlebih dahulu dan jangka waktunya kurang dari umur ekonomi barang tersebut.