Bentuk-bentuk Badan
Usaha
¨ Bentuk-bentuk
Badan Usaha
¨ Klasifikasi
Bentuk Usaha
¨ Berdasarkan
jumlah pemilik, maka perusahaan dibagi atas :
- Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan
perseorangan didirikan dan dimiliki oleh satu orang pengusaha.
2. Perusahaan
Persekutuan
Perusahaan
persekutuan didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja
sama dalam satu persekutuan (maatschap, partnership)
¨ Klasifikasi
Bentuk Usaha (2)
¨ Berdasarkan
dari status pemiliknya, perusahaan dibagi atas :
- Perusahaan
Swasta
Perusahaan
swasta didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta
2. Perusahaan
Negara
Perusahaan
negara didirikan dan dimiliki oleh negara, lazim disebut Badan Usaha Milik
Negara (BUMN)
¨ Klasifikasi
Bentuk Usaha (3)
¨ Berdasarkan
dari bentuk hukum, maka perusahaan dibagi atas :
- Perusahaan
Berbadan Hukum
Perusahaan
berbadan hukum yang dimiliki oleh swasta, yaitu PT dan Koperasi. Sedangkan yang
dimiliki oleh negara, yaitu Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan
(Persero). Perusahaan badan hukum PT dan Koperasi selalu berupa persekutuan.
2. Perusahaan
Bukan Berbadan Hukum
Perusahaan
bukan berbadan hukum hanya dimiliki oleh swasta yang dapat berupa Perusahaan
Perseorangan dan Perusahaan Persekutuan.
¨ Sehingga….
¨ Sehingga
berdasarkan klasifikasi tersebut diatas, lebih dikenal pembagian perusahaan itu
ke dalam tiga jenis, yaitu Perusahaan Perseorangan, Perusahaan Bukan Badan
Hukum, dan Perusahaan Badan Hukum.
¨ Perusahaan
Perseorangan
¨ Perusahaan
perseorangan adalah suatu perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh
pengusaha perseorangan. Perusahaan perseorangan dapat mempunyai bentuk hukum
menurut bidang usahanya, misalnya perusahaan perindustrian, perusahaan
perdagangan, dan perusahaan jasa.
¨ Perusahaan
Bukan Berbadan Hukum
¨ Perusahaan
bukan badan hukum :
Perusahaan
swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerja
sama.
Bentuk
perusahaan ini merupakan perusahaan persekutuan yang dapat menjalankan usaha
dalam bidang perekonomian, yaitu bidang perindustrian, perdagangan, dan jasa.
Perusahaan persekutuan dapat berbentuk Firma dan Persekutuan Komanditer (CV).
¨ Perusahaan
Bukan Berbadan Hukum
¨ Bentuk
usaha ini pada dasarnya adalah kumpulan orang (kec. perusahaan perseorangan).
¨ Bentuk
usaha tersebut, karena bukan subjek hukum maka tidak dapat menjadi pendukung
hak dan kewajiban. Konsekuensinya adalah tidak dapat melakukan perbuatan hukum.
¨ Perusahaan
Berbadan Hukum
- Perusahaan
Swasta
Perusahaan
yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerja sama.
2. Perusahaan
Negara
Perusahaan
yang didirikan dan dimiliki oleh negara.
¨ Perusahaan
Berbadan Hukum (2)
¨ Perusahaaan
badan hukum dapat menjalankan usaha dalam semua bidang perekonomian, yaitu
perindustrian, perdagangan, jasa, dan pembiayaan.
¨ Perusahaan
ini mempunyai bentuk hukum Perseroan Terbatas (PT) dan koperasi yang dimiliki
oleh pengusaha swasta.
¨ Sedangkan
Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero) dimiliki oleh negara
¨ Dasar
Hukum Bentuk Perusahaan
¨ Perusahaan
Swasta :
¨ Firma
dan CV diatur dalam KUHD
¨ PT
diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007
¨ Koperasi
diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992
¨ Yayasan
diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2001
¨ Dasar
Hukum Bentuk Perusahaan
¨ Bentuk
Perusahaan Negara (UU No. 9 Tahun 1969) :
- Perusahaan
Umum (Perum) diatur dalam PP pengganti Undang-undang Nomor 19 Tahun 1960
- Perusahaan
Perseroan (Persero) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.
¨ Mengenai
Akta Pendirian
¨ Bentuk
perusahaan juga dapat diketahui melalui Akta Pendirian yang di dalamnya memuat
Anggaran Dasar perusahaan yang disusun pengusaha.
¨ Pendirian
Perusahaan
¨ Pada
Perusahaan Bukan Berbadan Hukum
¨ Pada
dasarnya mendirikan perusahaan perseorangan lebih mudah dibandingkan dengan
mendirikan perusahaan persekutuan.
¨ Di
dalam perusahaan perseorangan dalam pendiriannya tidak perlu adanya kesepakatan
dengan pihak lain, cukup dibuat anggaran dasarnya oleh pengusaha yang akan
mendirikan perusahaan yang nantinya kemudian dituangkan di dalam Akta Pendirian
di depan Notaris.
¨ Pendirian
Perusahaan (2)
¨ Pada
Perusahaan yang Berbadan Hukum
¨ Pada
perusahaan berbadan hukum, akta pendirian yang memuat anggaran dasar itu perlu
mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
¨ Pengesahan
itu berfungsi untuk mengetahui apakah pendirian perusahaan atau koperasi itu
bertentangan tidak dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan
kepentingan umum.
¨ Karakteristik
Bentuk Usaha Ber-Badan Hukum
- Memiliki
kekayaan sendiri,
- Anggaran
dasar disahkan oleh pemerintah
- Adanya
perbuatan badan hukum yang diwakili pengurus.
- Badan
hukum merupakan perkumpulan orang,
- Dapat
melakukan perbuatan hukum,
- Mempunyai
hak dan kewajiban, serta
- Dapat
digugat dan menggugat di Pengadilan.
Bentuk Usaha Tidak
Berbadan Hukum
• Bentuk Usaha Bukan Berbadan Hukum
• Usaha Perseorangan
• Pengertian
• Perusahaan perseorangan juga disebut
sebagai sole proprietorship. Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis
usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha
yang paling sederhana.
• Bagi mereka yang memiliki modal terbatas,
perusahaan perseorangan merupakan pilihan yang rasional sebagai wadah untuk
menjalankan usaha.
• Pengertian (2)
• Perusahaan perseorangan merupakan
suatu usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik, yang berarti setiap
tindakan yang berhubungan dengan perusahaan tersebut menjadi tanggung jawab
pribadi pemilik. Dari perspektif hukum, dalam perusahaan perseorangan tidak ada
pemisahan harta pribadi dengan harta perusahaan.
• Kelebihan Usaha Perseorangan
- Tidak
dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT, Firma, dan lain-lain.
Kecenderungan pajak penghasilannya murah.
- Dalam
melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari
manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks
- Biaya
yang rendah dalam pengelolaan.
• Kelebihan….. (2)
4. Tidak melalui
proses administrasi hukum yang rumit. Biasanya hanya sampai akta notaris, surat
keterangan domisili dan kelurahan saja. Tidak perlu ada SIUP, TDP, dan
lain-lain.
5. Proses
pembentukan relative lebih cepat.
6. Jika terjadi
kerugian, maka kompensasi kerugian dapat dimasukkan dalam perhitungan pajak
penghasilan pemilik.
• Persekutuan Perdata
• Pengertian
• Persekutuan perdata juga dikenal
dengan maatschap (Belanda) atau partnership (Inggris).
• Menurut Pasal 1618 KUHPerdata,
Persekutuan Perdata adalah persetujuan dengan mana dua orang atau lebih
mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan, dengan maksud
membagi keuntungan yang terjadi karenanya.
• Penyertaan (inbreng)
• Setiap mitra dalam persekutuan
perdata harus memasukkan penyertaan (inbreng) ke dalam persekutuan. Bentuk
penyertaannya dapat berupa uang, barang-barang lain, atau kerajinan (tenaga).
• Bahkan di dalam praktek, penyertaan
dapat dilakukan dalam berbagai bentuk yang variannya jauh lebih luas
dibandingkan dengan yang diatur dalam UU, asalkan memiliki manfaat ekonomis.
• Persekutuan Perdata sebagai Ground
Form
• Ground form itu tercermin dari 3
karakteristik Persekutuan Perdata yang juga ditemukan pada bentuk-bentuk usaha
yang lain, yaitu :
- Adanya
persetujuan
- Adanya
penyertaan (inbreng)
- Tujuannya
adalah membagi keuntungan
• Contoh Persekutuan Perdata
- Notaris
- Akuntan
- Advokat
• Pendirian Persekutuan Perdata
• KUHPerdata tidak secara eksplisit
mengatur pendirian Persekutuan Perdata. Menurut Pasal 1624 KUHPerdata, Persekutuan
Perdata mulai berlaku sejak saat persetujuan di antara para mitra. Selain
persetujuan, di dalam praktek untuk mendirikan persekutuan perdata dilakukan
dengan cara menuangkan kesepakatan para mitra melalui akta notariil.
• Pendirian Persekutuan Perdata (2)
• Kecenderungan akta notariil lebih
disebabkan karena perubahan pola pikir untuk memperoleh jaminan kepastian.
Dengan adanya akta otentik, maka akan jauh lebih mudah untuk membuktikan
berbagai hal, misalnya, siapa yang menjadi mitra, berapa besar penyertaan, hak
dan kewajiban para mitra, dll.
• Namun, akta ini bukan sebagai syarat
adanya berdirinya persekutuan perdata. Karena persekutuan perdata dapat
didirikan dengan persetujuan yang sederhana sekalipun.
• Pembubaran Persekutuan Perdata
- Dengan
lewat waktu dengan mana persekutuan telah diadakan
- Dengan
musnahnya barang atau diselesaikannya perbuatan
- Atas
kehendak dari beberapa atau seorang persero
- Jika
salah seorang sekutu meninggal atau ditaruh dalam di bawah pengampuan,
atau dinyatakan pailit.
• Firma
• Pengertian
• Persekutuan dengan Firma merupakan
terjemahan dari Venootschap onder firma, yang secara harfiah berarti
persekutuan di bawah nama bersama.
• Persekutun firma, sejatinya adalah
hasil metamorphosis dari Persekutuan Perdata.
• Oleh karenanya, firma disebut
persekutuan perdata bentuk khusus.
• Kekhususan Firma
- Firma
adalah persekutuan perdata yang menjalankan kegiatan usaha.
- Firma
memakai nama bersama
- Dalam
firma, masing-masing sekutu bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung
renteng.
• Sumber Hukum
• Firma diatur dalam Buku I Titel III
bagian ke II KUHD, yang terdiri atas pasal 16-35 di bawah judul persekutuan
dengan Firma dan tentang Persekutuan Komanditer.
• Namun demikian, oleh karena Firma
merupakan bentuk khusus dari Persekutuan Perdata, maka ketentuan yang mengikat
dan berlaku bagi persekutuan perdata juga berlaku bagi firma.
• Dengan demikian, Pasal 1618-1652
KUHPerdata juga menjadi sumber hukum bagi Firma sekaligus Persekutuan
Komanditer.
• Pendirian Firma
• Firma dapat didirikan dengan membuat
perjanjian secara sederhana, sama seperti halnya pendirian Persekutuan Perdata.
Ketentuan Pasal 22, 23, dan 28 KUHD mengatur tentang cara pendirian firma,
yaitu dengan :
- Persetujuan
tertulis dalam bentuk akta otentik
- Didaftarkan
dalam berita negara (diregister)
• Hal penting adanya Firma
- Nama
firma
- Saat
pendirian firma
- Siapa
saja yang menjadi sekutu firma
- Bentuk
dan besarnya penyertaan
- Cara
pembagian keuntungan dan sekaligus cara pembebanan kerugian Firma
- Penggantian
sekutu firma apabila meninggal dunia atau sesuatu terjadi yang menyebabkan
menjadi tidak cakap
• Pembubaran Firma (32 KUHD)
- Lampaunya
waktu yang telah diperjanjikan dalam pendirian firma
- Musnahnya
barang yang menjadi objek perjanjian dalam pendirian Firma
- Atas
kehendak seorang atau beberapa sekutu
- Apabila
seseorang atau beberapa sekutu meninggal, dinyatakan pailit atau menjadi
tidak cakap melakukan perbuatan hukum
- Tujuan
Firma telah tercapai.
• CV
• Pengertian
• Pasal 19 KUHD menyebutkan bahwa Persekutuan
Komanditer atau CV (Commanditaire Vennootschap) adalah suatu perseroan
untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau
beberapa orang yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk
seluruhnya.
• Sumber Hukum
• Persekutuan Komanditer dijadikan satu
dengan pengaturan Persekutuan Firma, yaitu Pasal 18-35 KUHD.
• Selain itu, Pasal 1618 – 1652
KUHPerdata yang mengatur Persekutuan Perdata juga berlaku bagi Persekutuan
Komanditer.
• Dengan kata lain, aturan hukum yang
berlaku bagi Persekutuan Komanditer juga berlaku bagi Persekutuan Firma.
• Jenis Sekutu
• Persekutuan Komanditer mempunyai
memiliki 2 (dua) jenis sekutu, yaitu :
- Sekutu
Pengurus/sekutu komplementer/sekutu aktif
Sekutu aktif
adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian
dengan pihak ketiga
- Sekutu
Komanditer/sekutu pasif
Sedangkan
sekutu pasif adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan.
• Pendirian
• Mengenai hal tidak ada pengaturan
khusus bagi CV, sehingga dalam pendirian CV adalah sama dengan pendirian Firma,
bisa didirikan secara lisan (konsensuil diatur dalam Pasal 22 KUHD).
• Namun, di dalam praktek di Indonesia
telah menunjukkan adanya kebiasaan bahwa orang mendirikan CV berdasarkan Akta
Notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang, dan
diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI.
• Pendirian (2)
• Sekalipun pendirian CV dengan akta
notaris, didaftarkan dan diumumkan bukan merupakan syarat mengada, namun ini
telah menjadi kebiasaan dalam praktek.
• Sehingga pengumuman menjadi syarat
inti pendirian Persekutuan Komanditer dengan ancaman batal jika diabaikan.
• Pembubaran CV
- Atas
dasar alasan yang telah ditetapkan dalam perjanjian pendirian
- Karena
musnah atau telah diselesaikannya usaha yang menjadi tujuan didirikannya
- Karena
kesepakatan sekutu
- Keluarnya
seorang sekutu atau lebih
- Meninggalnya
seorang sekutu
- Seorang
sekutu berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit, sehingga tidak
cakap lagi
Bentuk Usaha
Berbadan Hukum
• Bentuk Usaha Berbadan Hukum
• Macam2 Bentuk Usaha Ber-Badan Hukum
- Perseroan
Terbatas
- Koperasi
- Yayasan
• PT
• Perseroan Terbatas adalah badan hukum
yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan
kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan
memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan
pelaksanaannya.
• Konsep PT
- Badan
Hukum
Setiap
perseroan adalah badan hukum. Artinya, badan yang memenuhi syarat undang-undang
sebagai subjek hukum, pendukung hak dan kewajiban, mampu melakukan perbuatan
hukum, dan memiliki tujuan tertentu. Untuk mencapai tujuannya, perseroan
memiliki kekayaan sendiri, terpisah dari harta kekayaan pribadi pendiri atau
pengurusnya.
2. Didirikan
berdasar pada perjanjian
Setiap
perseroan didirikan berdasar pada perjanjian. Artinya, harus ada
sekurang-kurangnya dua orang yang bersepakat mendirikan perseroan, yang
dibuktikan secara tertulis dan tersusun dalam bentuk anggaran dasar, kemudian
dimuat dalam akta pendirian yang dibuat di muka notaries. Setiap pendiri wajib
mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan. Ketentuan ini adalah asas
dalam pendirian perseroan
• Konsep PT (2)
3. Melakukan
Kegiatan Usaha
Setiap
perseroan melakukan kegiatan usaha, yaitu kegiatan dalam bidang perekonomian
yang bertujuan mendapat keuntungan dan atau laba. Melakukan kegiatan usaha
artinya menjalankan perusahaan. Supaya kegiatan usaha itu sah, harus mendapat
izin usaha dari pihak yang berwenang dan didaftarkan dalam daftar perusahaan
menurut UU yang berlaku
4. Modal Dasar
Setiap
perseroan harus mempunyai modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
Modal dasar disebut juga modal statuter, dalam bahasa Inggris disebut authorized
capital. Modal dasar merupakan harta kekayaan perseroan sebagai badan
hukum, yang terpisah dari harta kekayaan pribadi pendiri, organ perseroan, dan
pemegang saham
• Konsep PT (3)
5. Memenuhi
Persyaratan UU
Setiap
perseroan dalam pendiriannya harus memenuhi persyaratan yang ada di dalam UU.
Hal ini berarti bahwa ketentuan mengenai perseroan menganut system tertutup.
Keteraturan perseroan dapat dilihat dari AD, ART, dan RUPS.
Selain itu
badan hukum juga harus mempunyai organisasi yang teratur, memiliki kekayaan
sendiri, melakukan hubungan hukum sendiri, dan mempunyai tujuan sendiri.
Sebagai organisasi yang teratur, perseroan mempunyai organ yang terdiri atas
RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris
Selain
kekayaan dalam bentuk modal dasar, suatu perseroan juga memiliki kekayaan
berupa benda bergerak dan tidak bergerak, benda berwujud dan tidak berwujud,
misalnya kendaraan bermotor, gedung perkantoran, barang inventaris, surat
berharga, piutang perseroan, dan hak kekayaan perseroan.
• Syarat Pendirian PT
- Didirikan
oleh dua orang atau lebih
Pasal 7 UU Nomor 40 Tahun 2007 menyatakan bahwa
perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaries yang dibuat
dalam bahasa Indonesia
2. Berstatus
Badan Hukum
Pasal 7 ayat
4 UU Nomor 40 Tahun 2007 menyatakan bahwa perseroan memperoleh status badan
hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai Pengesahan Badan
Hukum Perseroan.
- Modal
Dasar Perseroan
Pasal 32 UU
Nomor 40 Tahun 2007 menyatakan bahwa modal dasar perseroan paling sedikit Rp 50
juta
• Prosedur Pendirian
- Pembuatan
Akta Pendirian di depan Notaris
- Permohonan
Pengesahan Badan Hukum
- Pernyataan
Tidak Keberatan oleh Menteri
- Penyampaian
Secara Fisik Surat Permohonan
- Penerbitan
Keputusan Pengesahan Badan Hukum
- Pencatatan
dan pengumuman dalam Tambahan Berita Negara
• Organ Perseroan
• Pasal 1 ayat (2) menetapkan bahwa :
• Organ perseroan adalah Rapat Umum
Pemegang Saham, direksi, dan dewan komisaris.
• RUPS adalah Organ Perseroan yang
mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris
dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.
• Direksi adalah Organ Perseroan yang
berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk
kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili
Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar.
• Dan Dewan Komisaris adalah Organ
Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai
dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
• KOPERASI
• Pengertian
• Kata “koperasi” berasal dari bahasa
Inggris, cooperation atau bahasa Belanda cooperatie, artinya
kerja sama yang terjadi antara beberapa orang untuk mencapai tujuan yang sulit
dicapai secara perseorangan.
• Tujuan yang sama itu adalah
kepentingan ekonomi berupa peningkatan kesejahteraan bersama, misal dalam
kegiatan bidang produksi, konsumsi, jasa, dan kredit.
• Koperasi dari segi ekonomi
- Beberapa
orang yang disatukan oleh kepentingan ekonomi yang sama
- Tujuan
mereka, baik bersama maupun perseorangan adalah memajukan kesejahteraan
bersama dengan tindakan bersama secara kekeluargaan.
- Alat
untuk mencapai tujuan itu adalah badan usaha yang dimiliki, dibiayai, dan
dikelola bersama.
- Tujuan
utama badan usaha itu adalah meningkatkan kesejahteraan semua anggota
perkumpulan.
• Asas Koperasi
• Menurut Pasal 2 UU Nomor 25 Tahun
1992, koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 berdasarkan asas
kekeluargaan. Kekeluargaan dapat diartikan sebagai kesadaran bekerja sama dalam
badan usaha koperasi oleh semua untuk semua di bawah pimpinan pengurus dan
pengawasan para anggota atas dasar keadilan dan kebenaran untuk kepentingan bersama.
• Perbedaan koperasi dengan PT
diantaranya adalah kalau koperasi berasaskan kekeluargaan yang berorientasi
kepada kesejahteraan bersama sedangkan PT berasaskan komersial yang
berorientasi kepada keuntungan sebesar-besarnya bagi pemegang saham dan perseroan.
Apabila koperasi merupakan akumulasi orang, PT merupakan akumulasi modal.
• Tujuan Koperasi
• Pasal 3 UU Nomor 25 Tahun 1992
menentukan tentang tujuan koperasi. Tujuannya adalah untuk memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
• Perbedaannya dengan PT bertujuan
memperoleh keuntungan dan atau laba sebanyak-banyaknya bagi individu pemegang
saham
• Fungsi dan Peran Koperasi
- Membangun,
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya dan
masyarakat umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kuaitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
- Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
• Cara Mendirikan Koperasi (Pasal 6-14)
- Rapat
Pembentukan Koperasi
- Surat
Pembentukan Pengesahan
- Pengesahan
dan Pendaftaran Akta Pendirian
- Pengiriman
Akta Pendirian kepada Pendiri
- Pengumuman
dalam Berita Negara
- Organisasi
dan Bidang Usaha Koperasi
• Bidang Usaha Koperasi
- Koperasi
Produksi
Koperasi ini
bergerak dalam bidang usaha pengadaan, penciptaan bahan-bahan keperluan dasar,
dan keperluan konsumsi sehari-hari. Contohnya, kperasi tahu tempe, koperasi
nelayan, koperasi batik.
2. Koperasi
Konsumsi
Koperasi ini
bergerak dalam bidang usaha pemenuhan kebutuhan keperluan sehari-hari. Contohnya,
koperasi mahasiswa, koperasi kesejahteraan guru, dan koperasi Pegawai Negeri.
• Bidang Usaha Koperasi (2)
3. Koperasi
Kredit
Koperasi ini
bergerak dalam bidang usaha simpan pinjam uang. Contohnya, koperasi simpan
pinjam. Koperasi ini sangat membantu anggota yang memerlukan segera sejumlah
uang, misalnya, untuk keperluan sekolah dengan angsuran pengembalian yang cukup
ringan.
4. Koperasi Jasa
Koperasi ini
bergerak dalam bidang usaha penyediaan jasa tertentu, misalnya, bidang jasa
angkutan darat. Contohnya, Kopti Jaya dan Kopaja
• Perangkat Organisasi Koperasi
- Rapat
Anggota
Rapat
anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Rapat anggota diambil
berdasarkan suara terbanyak dan tiap anggota mempunyai satu hak suara. Rapat
anggota diadakan paling sedikit sekali dalam setahun. Dan Rapat Anggota untuk
mengesahkan pertanggungjawaban pengurus diselesaikan paling lambat 6 bulan
setelah tahun buku lampau.
2. Pengurus
Koperasi
Pengurus
Koperasi dipilih dan oleh anggota dalam rapat anggota. Pengurus merupakan
pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan pengurus paling lama 5 tahun. Untuk
dapat diangkat dan dipilih lagi persyaratan ditentukan dalam AD.
3. Pengawas
Koperasi
Pengawas
dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas bertugas
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan
koperasi serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
• Modal Koperasi
• Modal koperasi terdiri dari modal
sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok,
simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.
• Simpanan pokok adalah sejumlah uang
yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada
saat masuk menjadi anggota.
• Simpanan wajib adalah jumlah simpanan
tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi
dalam waktu dan kesempatan tertentu.
• Simpanan pokok dan simpanan wajib
tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
• Dana cadangan adalah sejumlah uang
yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimaksudkan untuk memupuk
modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi jika diperlukan.
• Sedangkan modal pinjaman diperoleh
berdasarkan perjanjian dengan pihak yang bersangkutan.
• Ada juga modal penyertaan. Modal
penyertaan bisa didapatkan dari masyarakat ataupun pemerintah. Pemilik modal
ini juga ikut menanggung resiko
• Yayasan
• Pengertian, Dasar Hukum, Tujuan, dan
Kepengurusan
• Pengertian
Yayasan
adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan
untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan,
yang tidak mempunyai anggota.
• Dasar Hukum
Yayasan
diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 yang telah dirubah dengan UU Nomor
28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
• Tujuan Yayasan
Yayasan
didirikan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang social, kegamaan, dan
kemanusiaan.
• Kepengurusan
Yayasan
mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
• Pembina, Pengurus, Pengawas
• Pembina
Pembina
adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada
Pengurus atau Pengawas oleh Undang-undang ini atau Anggaran Dasar.
• Pengurus
Pengurus
adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan.
• Pengawas
Pengawas
adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat
kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan.
• Kekayaan
Kekayaan
Yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau
barang.
• Pendirian Yayasan
- Yayasan
didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta
kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal. Pendirian Yayasan sebagaimana
dimaksud dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
Dalam pembuatan akta pendirian Yayasan, pendiri dapat diwakili oleh orang
lain berdasarkan surat kuasa.
- Dalam
hal pendirian Yayasan dilakukan berdasarkan surat wasiat, penerima wasiat
bertindak mewakili pemberi wasiat.
- Yayasan
memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian Yayasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), memperoleh pengesahan dari Menteri.
Untuk
memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendiri atau kuasanya
mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Notaris yang membuat akta
pendirian Yayasan tersebut.
• BUMN
• Pengertian dan Dasar Hukum
• Badan Usaha Milik Negara diatur dalam
UU Nomor 19 Tahun 2003. BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan. Bentuk BUMN terdiri atas perusahaan
perseroan (persero) dan perusahaan umum (perum).
• Tujuan Pendirian BUMN
• Tujuan pendirian BUMN adalah untuk
memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan
penerimaan negara pada khususnya. Selain itu, tujuan pendirian BUMN adalah
untuk mengejar keuntungan. Tujuan BUMN lainnya adalah menyelenggarakan
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan
memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak. Kemudian BUMN juga bertujuan
menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dilaksanakan oleh sector
swasta dan koperasi. Terakhir, tujuannya adalah untuk turut aktif memberikan
bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan
masyarakat.
• Pengurusan BUMN
• Pengurusan BUMN dilakukan oleh
Direksi. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan
dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Direksi selaku organ BUMN yang ditugaskan melakukan pengurusan tunduk pada
semua peraturan yang berlaku terhadap BUMN dan tetap berpegang pada penerapan
prinsip good corporate governance
• Prinsip GCG
- Tranparansi
Yaitu
keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan
dalam mengungkapkan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan.
2. Kemandirian
Yaitu
keadaan bahwa perusahaan dikelola secara professional tanpa benturan
kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun.
3. Akuntabilitas
Yaitu
kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban organ sehingga
pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
4. Pertanggungjawaban
Yaitu
kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan
dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
5. Kewajaran
Yaitu
kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan
dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
• Pengawasan BUMN
• Pengawasan BUMN dilakukan oleh
komisaris dan dewan pengawas. Komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab
penuh atas pengawasan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN. Dalam
melaksanakan tugasnya, komisaris dan dewan pengawas harus mematuhi anggaran
dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan
prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian,
akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran
• Persero
• Pengertian
• Perusahaan perseroan yang selanjutnya
disebut persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya
terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh
negara yang tujuan utamanya untuk mengejar keuntungan.
• Perseroan terbuka adalah persero yang
modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi criteria tertentu atau persero yang
melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan dalam UU Pasar Modal
• RUPS
• RUPS adalah organ persero yang
memegang kekuasaan tertinggi dalam persero dan memegang segala wewenang yang
tidak diserahkan kepada direksi dan komisaris. Menteri adalah menteri yang
ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham
negara pada persero dan pemilik modal pada perum dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan.
• Menteri bertindak selaku RUPS dalam
hal seluruh saham persero dimiliki oleh negara dan bertindak selaku pemegang
saham pada persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya
dimiliki oleh negara. Menteri dapat memberikan kuasa dengan hak substitusi
kepada perorangan atau badan hukum untuk mewakilinya dalam RUPS. Pihak yang
menerima kuasa tersebut wajib lebih dulu mendapat persetujuan menteri untuk
mengambil keputusan dalam RUPS.
• Direksi
• Anggota direksi diangkat berdasarkan
pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, kejujuran,
perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan
mengembangkan persero.
• Pengangkatan ini melalui uji
kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Uji kelayakan dilakukan
oleh suatu tim yang ditunjuk oleh menteri selaku RUPS dalam hal seluruh
sahamnya dimiliki oleh negara
• Direksi (2)
• Direksi wajib menyiapkan rancangan
rencana jangka panjang yang merupakan rencana strategis .
• Rancangan itu memuat antara lain :
- Evaluasi
pelaksanaan rencana jangka panjang sebelumnya.
- Posisi
perusahaan saat ini
- Asumsi-asumsi
yang dipakai dalam penyusunan rencana jangka panjang
- Penetapan
misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja rencana jangka
panjang.
• Komisaris
• Anggota komisaris diangkat
berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah
manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen,
memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha persero tersebut, serta dapat
menyediakan cukup waktu untuk melaksanakan tugasnya.
• Komisaris bertugas mengawasi direksi
dalam menjalankan kepengurusan persero serta memberikan nasihat kepada direksi
dalam menjalankan kepengurusan persero.
• Kewajiban Komisaris
- Memberikan
pendapat dan saran kepada RUPS mengenai rencana kerja dan anggaran perusahaan
yang diusulkan direksi.
- Mengikuti
perkembangan kegiatan persero serta memberikan pendapat dan saran kepada
RUPS mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengurusan
persero.
- Melaporkan
dengan segera kepada pemegang saham apabila terjadi gejala menurunnya
kinerja persero.
- Memberikan
nasihat kepada direksi dalam melaksanakan pengurusan persero.
• Wewenang Komisaris
- Melihat
buku-buku, surat-surat, serta dokumen-dokumen lainnya, serta memeriksa kas
dan kekayaan.
- Memasuki
pekarangan, gedung, dan kantor yang
digunakan oleh persero.
- Meminta
penjelasan dari direksi dan/atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan
yang menyangkut pengelolaan persero.
- Meminta
direksi dan/atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan direksi untuk
menghadiri rapat komisaris.
- Menghadiri
rapat direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang
dibicarakan.
- Memberhentikan
sementara direksi dengan menyebutkan alasannya.
- Wewenang
lain yang dianggap perlu sebagaimana diatur dalam anggaran dasar persero.
• Perusahaan Umum
• Pengertian
• Perusahaan umum, yang selanjutnya
disebut perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak
terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan
barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan
berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
• Kekayaan negara yang dipisahkan
adalah kekayaan negara yang berasal dari APBN untuk dijadikan penyertaan modal
persero dan/atau perum serta perseroan terbatas lainnya.
• Pendirian Perum
• Pendiran perum diusulkan oleh menteri
kepada presiden disertai dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan
Menteri Teknis dan Menteri Keuangan. Perum yang didirikan tersebut memperoleh
status badan hukum sejak diundangkannya peraturan pemerintah tentang
pendiriannya.
• Pendirian Perum harus memuat:
- Bidang
usaha atau kegiatannya berkaitan dengan kepentingan orang banyak.
- Didirikan
tidak semata-mata untuk mengejar keuntungan
- Berdasarkan
pengkajian memenuhi persyaratan ekonomis yang diperlukan bagi berdirinya
suatu badan usaha.
• Tujuan Perum
• Tujuan perum adalah menyelenggarakan
usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau
jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan
prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
• Perum dibedakan dengan perusahaan
karena sifat usahanya. Perum dalam usahanya lebih berat pada pelayanan demi
kemanfaatan umum, baik pelayanan maupun penyediaan barang dan jasa. Namun
demikian, sebagai badan usaha diupayakan untuk tetap mandiri dan untuk itu
perum perlu mendapat laba agar dapat hidup berkelanjutan
• Organ Perum
• Organ perum adalah menteri, direksi,
dan dewan pengawas.
• Menteri
• Menteri selaku wakil dari pemerintah
sebagai pemilik modal perum menetapkan kebijakan pengembangan perum yang
bertujuan menetapkan arah dalam mencapai tujuan perusahaan, baik menyangkut
kebijakan investasi, pembiayaan usaha, sumber pembiayaannya, penggunaan hasil
usaha perusahaan, maupun kebijakan pengembangan lain.
• Menteri tidak bertanggung jawab atas
segala akibat perbuatan hukum yang dibuat perum dan tidak bertanggung jawab
atas kerugian perum melebihi nilai kekayaan negara yang telah dipisahkan ke
dalam perum.
• Direksi Perum
• Pengangkatan dan pemberhentian
direksi ditetapkan oleh menteri. Orang yang dapat diangkat sebagai anggota
direksi adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan
tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota direksi, komisaris, atau
dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau perum
dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak
pidana yang merugikan keuangan negara. Pengangkatan anggota direksi melalui uji
kelayakan dan kepatutan.
• Dewan Pengawas
• Pengangkatan dan pemberhentian
anggota dewan pengawas ditetapkan oleh menteri sesuai dengan mekanisme dan
peraturan perundang-undangan. Anggota dewan pengawas dapat terdiri atas
unsur-unsur pejabat menteri teknis, menteri keuangan, serta menteri dan pejabat
departemen/lembaga non departemen yang kegiatannya berhubungan langsung dengan
perum.
• Orang yang dapat diangkat menjadi
anggota dewan pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan
perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah
dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
Pengembangan
Perusahaan
• Pengembangan Perusahaan
• Akuisisi / Pengambilalihan
• Pengertian
• Pada Pasal 1 angka 11 UU Nomor 40
Tahun 2007.
• Pengambilalihan adalah perbuatan
hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil
alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan
tersebut.
• Pengertian (2)
• Pasal 1 angka (3) PP Nomor 27 Tahun
1998 ditentukan bahwa :
• “pengambilalihan adalah perbuatan
hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil
alih, baik seluruh maupun sebagian besar saham perseroan yang mengakibatkan
beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.”
• Dasar Pertimbangan Akuisisi
• Perseroan pengakuisisi pada umumnya
merupakan perseroan yang kuat terutama dalam segi kepemilikan modal. Dan
perseroan terakuisisi biasanya adalah perseroan yang relative kecil, lemah,
kurang teratur, sedang memiliki beban hutang. Sehingga kemudian perseroan yang
mempunyai kekuatan di bidang modal itu mengakuisisi perseroan yang sedang
mengalami kesulitan dalam bidang permodalan.
• Tujuan Akuisisi
• Akuisisi bertujuan untuk memperbaiki
sistem manajemen perseroan terakuisisi. Perseroan yang lemah manajemen akan sulit
berkembang secara operasional walaupun mempunyai cukup dana. Sehingga perseroan
yang seperti ini tidak mampu bersaing, maka salah satu cara menyelamatkannya
adalah dengan digabungkan dengan perseroan yang lebih besar atau konglomerasi
yang lebih besar.
• Akuisisi bertujuan untuk mengurangi
atau menghambat persaingan. Jumlah perseroan bersaing dikurangi karena
kebijakan dipegang oleh satu kelompok perseroan atau oleh perseroan besar
pengakuisisi. (Kwik Kian Gie)
• Akuisisi bertujuan untuk
mempertahankan kontinuitas bisnis. Hal ini dapat dilakukan dengan mengakuisisi
perseroan lain atau jenis usaha yang ada dalam mata rantai bisnisnya sehingga
akan memudahkan control atas jalur usaha yang ditempuhnya.
• Merger / Penggabungan
• Pengertian
• Menurut Pasal 1 angka 9 UU Nomor 40
Tahun 2007.
• Penggabungan adalah perbuatan hukum
yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan
Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari
Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang
menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang
menggabungkan diri berakhir karena hukum.
• Alasan Merger
• Alasan penggabungan adalah sama
dengan akuisisi, yaitu beberapa perusahaan mengalami kesulitan berkembang, baik
karena kekurangan modal maupun karena manajemen yang lemah yang membuat mereka
tidak mampu bersaing
• Tujuan Merger
- Memperbesar
jumlah modal
- Menyelamatkan
kelangsungan produksi
- Mengamankan
jalur distribusi
- Memperbesar
sinergi perusahaan
- Mengurangi
persaingan serta menuju pada monopolistic
• Konsolidasi / Peleburan
• Pengertian
• Pasal 1 angka 10 UU Nomor 40 Tahun
2007,
• Peleburan adalah perbuatan hukum yang
dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara
mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva
dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang
meleburkan diri berakhir karena hukum.
• Alasan Konsolidasi
• Alasan peleburan sama halnya dengan
penggabungan, yaitu karena beberapa perseroan sulit berkembang, baik karena
kekurangan modal maupun manajemen yang lemah yang membuat mereka tidak mampu
bersaing.
• Tujuan Konsolidasi
- Memperbesar
jumlah modal
- Menyelematkan
kelangsungan produksi
- Mengamankan
jalur distribusi
- Memperbesar
sinergi perusahaan
- Mengurangi
persaingan serta menuju pada monopolistic
• Pemisahan
• Pengertian
• Pemisahan perusahaan diatur dalam
Pasal 1 angka 12 UU Nomor 40 Tahun 2007.
• Pemisahan adalah perbuatan hukum yang
dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh
aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 2 (dua) Perseroan atau
lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1
(satu) Perseroan atau lebih
Surat-surat Berharga
I
• Promes/Aksep dan Konosemen
• Promes/Aksep
• Pengertian
• Promes berasal dari kata “promeese”
dalam bahasa Perancis yang berarti sanggup atau janji, yaitu sanggup membayar
atau janji membayar. Orang yang menandatangani surat itu menyanggupi atau
berjanji untuk membayar sejumlah uang yang disebutkan dalam surat itu kepada
setiap pemegangnya.
• Sehingga Promes atau aksep adalah
suatu surat yang memuat janji pembayaran sejumlah uang yang tertentu kepada
orang yang tertentu pula atau wakilnya di tempat dan pada waktu yang tertentu
pula.
• Suatu surat promes harus memuat:
- Nama
promes
- Janji
yang tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang
- Penetapan
hari pembayaran
- Tempat,
dimana pembayaran harus dilakukan
- Nama
seseorang kepada siapa, atau kepada wakil siapa pembayaran harus dilakukan
- Neme
tempat, serta tanggal pembuatan promes
• Jadi jelas, bahwa dengan mengingat
isinya, maupun mengingat perkataannya, maka promes itu adalah suatu janji
pembayaran. Bila seorang berutang, karena ia membeli barang atau meminjam uang,
maka minta padanya untuk membuat dan menandatangani suatu surat di mana ia
berjanji akan membayar jumlah uang itu, pada waktu dan tempat tertentu.
• Perbedaan antara Promes atas tunjuk
dan surat sanggup
• Pada promes atas tunjuk nama pemegang
nya tidak dalam surat itu. Sedangkan pada surat sanggup nama pemegang
dicantumkan dalam teks.
• Tenggang waktu
• Pemegang promes atas tunjuk harus
menagih pembayarannya dalam waktu enam hari setelah surat itu diterimanya
sebagai pembayaran, hari penerimaannya tidak dihitung (Pasal 229 KUHD).
• Kemudian dalam ayat 2 disebutkan
bahwa apabila dalam proses itu disebutkan hari tanggal pembayaran, maka dalam
tenggang waktu enam hari pemegang promes atas tunjuk harus mengajukan penawaran
pembayaran kepada penanda tangan.
• Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanda
Tangan
• Jika dalam waktu yang telah
ditentukan pemegang promes atas tunjuk telah menawarkan pembayaran, namun
ternyata mendapat penolakan pembayaran maka ia harus menawarkannya untuk
dicabut kepada orang yang memberikan kepadanya sebagai pembayaran. akan tetapi,
tidak berarti tuntutan pembayaran menjadi lenyap, penanda tangan tetap
berkewajiban melakukan pembayaran.
• Konosemen
• Pengertian
• Konosemen adalah surat di mana pengangkut
menerangkan, bahwa ia telah menerima sejumlah barang yang tertentu untuk
mengangkutnya ke suatu tempat yang tertentu dan menyerahkannya disana kepada
seseorang yang tertentu atau kepada wakil (kuasa order)-nya, segala sesuatu
dengan syarat-syarat serta ongkos-ongkos yang tertentu pula.
• Fungsi Konosemen
- Sebagai
tanda penerimaan (sejumlah barang tertentu)
- Sebagai
surat perjanjian pengangkutan.
• Hak-hak Pemilik Konosemen
• Konosemen itu memberikan hak kepada
yang memilikinya atas sejumlah barang tertentu (yang kadang-kadang tidak
sedikit jumlahnya). Tidaklah mengherankan lagi bahwa konosemen itu termasuk
surat berharga dalam dunia perdagangan.
• Beralihnya Konosemen
• Klausul atau wakilnya memberi
kemungkinan bagi yang memilikinya untuk menyerahkannya kepada orang lain,
antara lain :
- Si
Pengirim (penjual sendiri) atau wakilnya
- Yang
membeli barang itu di tempat yang dituju atau wakilnya
- Siapa
saja yang memperlihatkan konosemen itu
Surat-surat Berharga
II
• Saham, Obligasi, Cek, Wesel
• Saham
• Pengertian
• Saham adalah bagian pemegang saham di
dalam perusahaan, yang dinyatakan dengan angka dan bilangan yang tertulis pada
surat saham yang dikeluarkan oleh perseroan. Jumlah yang tertulis pada
tiap-tiap lembar surat saham itu disebut nilai nominal saham. Kepada pemegang
saham diberikan bukti pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya.
• Pengertian (2)
• Nilai nominal saham harus dicantumkan
dalam Rupiah dengan lambang Rp, tanpa titik. Saham tanpa nilai nominal tidak
dapat dikeluarkan. Dan saham atas tunjuk hanya dapat dikeluarkan apabila nilai
nominal saham atau nilai yang diperjanjikan disetor penuh.
• Pengalihan Saham
• Saham dapat pula dialihkan.
Pemindahan hak atas saham atas nama, dilakukan dengan akta pemindahan hak, baik
akta yang dibuat di hadapan notaris maupun akta di bawah tangan. Akta
pemindahan hak tersebut atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada
perseroan. Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham atas nama, tanggal
dan hari pemindahan hak tersebut dalam Daftar Pemegang Saham.
• Bukti Pemilikan Saham
• Kepada pemegang saham diberikan bukti
pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya. Bukti pemilikan saham atas tunjuk
berupa surat saham. Bukti pemilikan saham atas nama diserahkan kepada para
pihak dan ditetapkan dalam anggaran dasar sesuai kebutuhan.
• Cara Pemindahan Hak Atas Saham atas
Nama
• Pemindahan hak atas saham atas nama
dilakukan dengan akta pemindahan hak. Yang dimaksud dengan “akta”, baik berupa
akta yang dibuat di hadapan notaris maupun akta di bawah tangan.
• Akta pemindahan hak sebagaimana
dimaksud, disampaikan secara tertulis kepada perseroan. Direksi wajib mencatat
pemindahan hak atas saham atas nama, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut
dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus. Pemindahan hak atas saham
dilakukan dengan penyerahan surat saham.
• Obligasi
• Pengertian
• Obligasi adalah suatu surat tanda
utang. Badan atau perusahaan yang mengeluarkan obligasi itu, mempunyai utang
kepada pemilik surat obligasi itu.
• Obligasi adalah suatu surat tanda
pinjaman. Oleh karena ada yang meminjam, maka ada yang berutang. Jadi dapat
juga dikatakan surat tanda utang.
• Perbedaan Obligasi dan Saham
• Sifat yang menandakan serta
membedakan obligasi dari sero adalah adanya bunga tertentu. Sero tidak ada
bunga tertentu, melainkan dividen yang tergantung dari keuntungan perusahaan.
• Surat obligasi dapat
diperjualbelikan. Harganya tergantung dari penghargaan terhadap jumlah uang
yang akan diterima nanti pada waktu yang ditentukan.
• Cek
• Pengertian
• Cek berasal dari kata cheque dalam
bahasa Perancis. Definisi cek sebenarnya tidak dirumuskan dalam peraturan
perundang-undangan. Maka kemudian cek dirumuskan sebagai surat yang memuat kata
cek yang diterbitkan pada tanggal dan tempat tertentu, dimana penerbit
memerintahkan tanpa syarat kepada bankir untuk membayar sejumlah uang tertentu
kepada pemegang atau pembawa di tempat tertentu.
• Pengertian (2)
• Cek adalah surat berharga yang paling
umum digunakan dalam dunia perdagangan. Menurut ketentuan UU, cek adalah surat
berharga yang mempunyai sifat sebagai alat pembayar, sehingga para pedagang
umumnya ataupun orang-orang yang terlihat dalam dunia usaha dapat merasakan dan
sebagai uang tunai.
• Syarat-syarat Cek
- Nama
cek harus jelas tertulis
- Harus
ada perintah membayar sesuatu jumlah tertentu
- Harus
disebutkan nama bank yang harus membayar
- Harus
ditetapkan tempat dan tanggal pembayaran dan tempat mengeluarkan
- Harus
ada tanda tangan atau ditandatangani oleh yang mengeluarkan cek
• Macam-macam Cek
- Cek
atas tunjuk/pembawa, dimana bank akan membayarkan kepada siapa saja yang
datang untuk menguangkan cek tersebut.
- Cek
atas nama, dimana bank akan membayar kepada orang yang namanya tercantum
di dalam cek yang bersangkutan.
- Cek
atas pembawa, dimana bank akan memperlakukan cek semacam ini sebagai cek
atas tunjuk, namun hal ini akan berbeda jika sebutan pembawa dicoret, maka
berlaku sebagai cek atas nama.
• Macam-macam Cek (2)
- Cek
mundur, merupakan cek yang oleh penariknya diberi tanggal akan datang,
dengan demikian cek yang bersangkutan hanya dapat diuangkan pada tanggal
yang telah dicantumkan dalam cek yang bersangkutan.
5. Cek silang,
merupakan cek yang diberikan tanda silang/garis miring yang sejajar pada bagian
muka. Tanda silang tersebut memberikan petunjuk kepada bank pembayar bahwa cek
tersebut hanya dapat dibayarkan kepada suatu bank yang disebut di antara kedua
garis silang sejajar itu. Dengan demikian, cek silang hanya untuk disetorkan ke
dalam rekening saja, sehingga cek yang bersangkutan hanya dapat dikliringkan pada
bank tersebut.
• Wesel
• Pengertian
• Surat wesel adalah surat yang memuat
kata wesel, yang diterbitkan pada tempat tertentu, dimana penerbit
memerintahkan tanpa syarat kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang
tertentu kepada pemegang atau penggantinya pada tanggal dan tempat tertentu.
• Atau lebih jelasnya, wesel adalah
suatu perintah pembayaran yang diberikan oleh penarik kepada yang kena tarik
yang harus melakukan pembayaran itu kepada pemegangnya
• Syarat-syarat Wesel
- Kata
wesel harus jelas tertulis pada surat itu.
- Perintah
yang tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang yang telah ditentukan
(yang tertulis)
- Nama
orang yang harus membayarnya (tertarik atau pembayarnya)
- Penetapan
atau ketentuan tanggal pembayaran
- Penetapan
atau ketentuan tempat dimana pembayaran itu harus dilakukan
- Nama
orang yang kepada nya atau kepada orang lain yang ditunjuk olehnya
pembayaran harus dilakukan.
- Tanggal
dan tempat surat wesel tersebut ditariknya
- Tanda
tangan yang mengeluarkan wesel tersebut (penarik)
• Akseptasi Wesel
• Akseptasi adalah suatu pernyataan
sanggup untuk membayar dari tertarik/pembayar yang ditulis diatas surat-surat
wesel serta ditandatangani. Oleh karena itu, terdapat suatu hak regres.
• Sedangkan yang dimaksud dengan hak
regres adalah hak untuk menegur bagi setiap tertarik yang menolak untuk
melakukan akseptasi/menolak untuk menyetujui pembayaran wesel walaupun hari
pembayarannya belum tiba.
• Macam-macam Wesel
- Wesel
yang harus dibayar pada saat diunjukkannya (wesel unjuk)
- Wesel
yang harus dibayar pada waktu setelah diunjukkannya (wesel setelah unjuk)
- Wesel
yang harus dibayar pada waktu sejak tanggal penarikannya
- Wesel
yang harus dibayar pada tanggal tertentu yang tertera dalam surat
weselnya.
• Persamaan Cek dan Wesel
- Masing-masing
surat berharga itu mengandung perintah untuk membayar.
- Masing-masing
surat berharga itu dapat diendosir atau dipindahtangankan kepada orang
lain.
• Perbedaan Cek dan Wesel
- Cek
merupakan alat pembayaran
- Wesel
merupakan alat penagihan
Franchise dan
Leasing
• Franchise dan Leasing
• Franchise
• Pengertian
• Menurut Pasal 19 Washington
Franchise Investment Protection Act, yang dimaksud Franchise adalah suatu
kontrak lisan atau tertulis, baik secara tegas ataupun secara diam-diam, dalam
mana seseorang memberikan kepada orang lain suatu lisensi penggunaan nama
dagang, merek dagang dan jasa, tipe logo atau berkenaan dengan cirri khas dalam
mana kepentingan suatu komunitas dalam bisnis penawaran, penjualan,
pendistribusian barang dan jasa secara grosir atau secara retail, leasing, atau
sebaliknya, dan dalam mana franchisee diminta untuk membayar langsung atau
tidak langsung suatu bayar penggunaan franchise.
• Pengertian (2)
• Menurut Asosiasi Franchise Indonesia,
franchise adalah Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan
akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu
atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur
dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu
meliputi area tertentu.
• Orang atau perusahaan pemberi
franchise disebut kepada pihak lain disebut franchisor, sedangkan orang
atau perusahaan penerima franchise disebut franchisee.
• Waralaba di Indonesia
• Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan
munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan
kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian
lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun
juga memiliki hak untuk memproduksi produknya.
• Agar waralaba dapat berkembang dengan
pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah
kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee.
• Dasar Hukum
• Tonggak kepastian hukum akan format
waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan
dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba.
• PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba
ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba
• Jenis Waralaba
• Waralaba luar negeri, cenderung lebih
disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia,
dan dirasakan lebih bergengsi.
• Waralaba dalam negeri, juga menjadi
salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi
pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan
usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.
• Konsep, Metode, Sistem Pemasaran
• Menurut R.B. Simatupang, franchise
pada awalnya dipandang bukan sebagai bisnis, melainkan sebagai suatu konsep,
metode, atau system pemasaran yang dapat digunakan oleh suatu perusahaan
(franchisor) untuk mengembangkan pemasarannya tanpa melakukan investasi
langsung pada tempat penjualan (outlet), melainkan dengan melibatkan kerja sama
pihak lain (franchisee) sebagai pemilik outlet.
• Konsep, Metode, Sistem Pemasaran (2)
• Ada juga yang mengartikan franchise
sebagai suatu system yang dapat dioperasikan dalam kerangka atau tatanan yang
membuat hubungan lebih teratur dan terarah antara sub system yang satu dan
subsistem yang lain. Karena itulah franchise diartikan sebagai system
pemasaran atau system usaha untuk memasarkan produk atau jasa tertentu.
• Konsep, Metode, Sistem Pemasaran (3)
• Franchise dapat juga diartikan
sebagai kontrak lisensi yang menimbulkan cara memasarkan produk atau jasa
dengan memberikan hak control tertentu kepada franchisor sebagai imbalan hak
yang diperoleh franchisee untuk menggunakan merek dan nama produk atau jasa
milik franchisor.
• Konsep, Metode, Sistem Pemasaran (4)
• Dalam konsep franchise ada 4 unsur
yang menonjol yang sering disebut dengan 4P, yaitu product (barang atau
jasa), price (harga), place of distribution (tempat, wilayah),
dan promotion (pengiklanan).
• Sehingga franchise juga dapat
diartikan sebagai suatu system pemasaran terhadap barang atau jasa dimana franchisor
memberikan kepada perusahaan lain (franchisee) yang berskala lebih kecil
untuk melaksanakan system usaha tertentu dengan cara yang sudah ditentukan dan
berada di wilayah tertentu.
• Karakteristik Franchise
- Franchise
harus dibentuk dalam perjanjian tertulis
- Franchisor
harus memberikan pelatihan dalam segala aspek bisnis yang akan
dilisensikannya kepada franchisee.
- Franchise
boleh beroperasi di bawah kendali franchisor dengan menggunakan nama/merek
dagang dan segala hal yang dimiliki franchisor
- Franchisee
harus mengadakan sendiri investasi yang berasal dari sumber dananya atau
bisa juga dengan dukungan sumber dana lain.
- Franchisee
berhak mengelola secara penuh bisnisnya sendiri.
- Franchisee
membayar fee atau royalty kepada franchisor atas hak yang telah
diperolehnya.
- Franchisee
berhak memperoleh daerah pemasaran tertentu dimana dia adalah satu-satunya
pihak.
- Transaksi
yang terjadi antara franchisor dan franchisee bukan transaksi antara
perusahaan induk dan cabang.
• Leasing
• Pengertian
• Leasing diatur dalam Peraturan
Presiden Nomor 9 Tahun 2009. Leasing diartikan sebagai sewa guna usaha.
• Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah
kegiatan pembiayan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Sewa Guna
Usaha dengan hak opsi(Finance Lease) maupun Sewa Guna Usaha tanpa hak
opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee)
selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.
• Pihak-pihak dalam Leasing
- Lessor
• Lessor merupakan perusahaan leasing
atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk
barang modal.
• Dalam finanse lease, lessor bertujuan
untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikelurkan untuk membiayai
penyediaan barang modal dengan mendapatkn keuntungan.
• Dalam operating lease, lessor
bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penyedian barang dan pemberian
jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan dan pengoperasian barang modal
tersebut.
• Pihak-pihak dalam Leasing (2)
2. Lessee
• Lessee adalah perusahaan atau pihak
yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
• Dalam finance lease, lessee bertujuan
untuk mendapatkan pembiayaan berupa barang atau peralatan dengan cara
pembayaran angsuran atau secara berkala. Pada akhir masa kontrak, lessee
memiliki hak opsi atas barang yang, yang berarti bahwa pihak lessee memiliki
hak untuk membeli barang yang di-lease dengan harga berdasarkan nilai sisa.
• Dalam operating lease, lessee
bertujuan dapat memenuhi kebutuhan peralatannya di samping tenaga operator dan
perawatan alat tersebut tanpa resiko bagi lessee terhadap kerusakan.
• Pihak-pihak dalam Leasing (3)
3. Supplier
• Supplier yaitu perusahaan atau pihak
yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan
pembayaran secara tunai oleh lessor.
• Dalam finance lease, supplier
langsung menyerahkan barang kepada lessee tanpa melalui pihak lessor sebagai
pihak yang memberikan pembiayaan.
• Dalam operating lease,
supplier menjual barangnya langsung kepada lessor dengan pembayaran sesuai
dengan kesepakatan kedua belah pihak baik secara tunai maupun kredit yang
nantinya akan dilunasi dengan angsuran.
• Tahapan dalam Leasing
- Perjanjian
antara pihak lessor dengan pihak lessee
- Berdasarkan
perjanjian sewa guna usaha, Lessor mengalihkan hak penggunaan barang
kepada Lessee.
- Lessee
membayar kepada Lessor uang sewa atas penggunaan barang.
- Lessee
mengembalikan barang tersebut pada Lessor pada akhir periode yang
ditetapkan terlebih dahulu dan jangka waktunya kurang dari umur ekonomi
barang tersebut.