Sabtu, 26 November 2011

Pembagian Kelompok Jurusan Ilmu Hukum Kelas A Kuliah Kamis 9.40

Kelompok I
1. Roski Yusuf
2. Moh Saeful Huda
3. Muhammad Nasrudin
4. Mohammad Afifuddin
5. Fajar Dwi Santoso
6. Endang Sri Utami
7. Hasbi Abdillah
8. Moh. Khalilullah A. Razaq
9. Sumantri

Kelompok II
1. Erina Qurrota Ainy
2. Erza Mufti Umam
3. Siti Retno Wulandari
4. Triyanawati
5. Husnul Khotimah
6. Novia Ayyu Alfiana
7. Alfan Khaerul Umam
8. Diyah Astuti
9. Naila Nabilla

Kelompok III
1. Robby Kurniawan
2. Muarifah
3. Zainur Ridlo
4. Lina Sasmiati
5. Abid Musaddad
6. Umi Nafisah
7. Amanda Tikha Santriati
8. Rizka Nurul Izzati

Kelompok IV
1. Noviani Arum Lestari
2. Zenni Hermanto
3. Meilinda Pratama
4. Miftachul Janah
5. Muhammad Fuad Hasyim
6. Fatih Noviani
7. Wahid Abdur Rokhim
8. Aryuni Indriastuti

Kelompok V
1. Moch Riza Zakaria
2. Nadya Trisna
3. Proborini Hastuti
4. Atika Wirastami
5. Ismi Zainurroikha
6. Silvia Jauharotul Muna
7. Devie Shofiana Hadi
8. Ifan Tri Winarno

Kelompok VI
1. Jiwo Agung Pangestu
2. Minasri
3. Inna Setyaningrum
4. Restikayuni Rachmawati
5. Muhammad Ainun Najib
6. Putri Agisni Rizki
7. Yuanita Nilla Sari
8. Iis Qomariyah

Note : Hari Kamis, 1 Desember 2011 yang mendapat giliran presentasi adalah Kelompok I

Kasus Hukum Pajak Pertemuan ke-8 Prodi Ilmu Hukum

Kasus 2 :
Seorang Wajib Pajak bernama Suko Prabowo mempunyai kewajiban membayar pajak penghasilan rata-rata sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap bulan. Selain membayarkan pajaknya setiap bulan, Suko Prabowo juga mempunyai kewajiban menyerahkan SPT, mengisi SSP, dan kewajiban lain sebagai Wajib Pajak. Suko Prabowo merupakan pengusaha yang mempunyai beberapa perusahaan yang bergerak di bidang transportasi. Suko Prabowo tercatat sebagai Wajib Pajak sejak Januari 2008.
Pertanyaan :
1.       Apa yang Anda pahami mengenai SPT dan SSP? (Pasal 1)
2.       Jika pada Tahun 2009 Suko Prabowo lalai menyampaikan SPT untuk Tahun Pajak 2008 bahwa kewajiban pajaknya adalah sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), dan itu baru pertama kalinya Suko Prabowo lakukan, apa sanksi yang akan diterima Suko Prabowo? (Pasal 13A)
3.       Jika pada Tahun 2010 Suko Prabowo kembali lalai menyampaikan SPT untuk Tahun Pajak 2009 bahwa kewajiban pajaknya adalah sebesar Rp 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah), maka berapa besar denda yang akan diterima Suko Prabowo? Dan berapa total kekurangan yang harus dibayarkannya? (Pasal 38)
4.       Seandainya Suko Prabowo telah mempunyai usaha sejak Januari 2006, tetapi Suko Prabowo dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Wajib Pajak, maka sanksi apa yang akan dikenakan kepada Suko Prabowo?(Pasal 39)

Jumat, 25 November 2011

Kasus Hukum Pajak Kelompok I Prodi Ilmu Hukum

Kasus 3 :
Seorang Wajib Pajak bernama Yadi memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) setiap bulan. Pada tanggal 7 Agustus 2011 Yadi membayarkan Pajak Penghasilannya untuk Masa Pajak Juli 2011 sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah). Atas pembayaran pajak yang telah dilakukannya tersebut kemudian pada tanggal 2 September 2011 Yadi mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dari Kantor DJP yang memuat kekurangan pembayaran pajaknya sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah). Atas terbitnya SKPKB tersebut, berdasarkan perhitungan Yadi terdapat kesalahan pengenaan kurang bayarnya. Atas dasar itulah kemudian Yadi mengajukan permohonan keberatan kepada Kantor Pajak. Oleh Kantor Pajak, permohonan Yadi tersebut ditolak. Akhirnya Yadi mengajukan Banding kepada Pengadilan Pajak.
Pertanyaan :
1.       Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan Keberatan. Sedangkan pengajuan Keberatan hanya terkait terhadap terbitnya Surat Ketetapan Pajak tertentu. Selain mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, terhadap Surat Ketetapan Pajak apa sajakah suatu permohonan Banding itu dapat diajukan? (Pasal 25 UU 28/2007)
2.       Apakah yang dimaksud dengan Pengadilan Pajak? (Pasal 2 UU 14/2002)
3.       Apakah yang dimaksud dengan Banding? (Pasal 1 UU 14/2012)
4.       Apa sajakah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan Banding? (Pasal 36 UU 14/2002)
5.       Jika Keputusan Keberatan oleh Kantor DJP diterima Yadi pada tanggal 7 April 2012, pada tanggal berapa selambatnya Yadi dapat mengajukan Banding? (Pasal 35 UU 14/2002)
6.       Jika Yadi mengajukan Banding pada tanggal selambatnya ia memiliki waktu dalam mengajukan banding tersebut, maka pada tanggal berapa selambatnya bagi Pengadilan Pajak untuk mengirimkan Surat Banding kepada Terbanding? (Pasal 44 ayat (1) UU 14/2002)
7.       Setelah Pengadilan Pajak mengirimkan Surat Banding kepada Termohon Banding sesuai tanggal selambatnya waktu yang telah ditentukan, maka pada tanggal berapa Termohon Banding selambatnya harus menyampaikan Surat Uraian Banding? (Pasal 45 ayat (1) UU 14/2002)
8.       Apakah yang dimaksud dengan Surat Uraian Banding?
9.       Setelah Surat Uraian Banding diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal selambatnya waktu bagi Termohon Banding untuk mengajukan Surat Uraian Banding, pada tanggal berapa Pengadilan Pajak selambatnya harus mengirimkan Surat Uraian Banding tersebut kepada Pemohon Banding? (Pasal 45 ayat (2) UU 14/2002)
10.   Setelah Surat Uraian Banding diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal selambatnya waktu yang telah ditentukan, maka pada tanggal berapa selambatnya Pemohon Banding mengirimkan Surat Bantahan? (Pasal 45 ayat (3) UU 14/2002)
11.   Apakah yang dimaksud dengan Surat Bantahan? (Pasal 1 UU 14/2002)
12.   Setelah Surat Bantahan diterima Pengadilan Pajak, dan oleh Pengadilan Pajak kemudian dikirimkan kepada Termohon Banding, pada tanggal berapa selambatnya Surat Bantahan itu diterima Pemohon Banding? (Pasal 45 ayat (4) UU 14/2002)
13.   Kapankah Majelis Hakim selambatnya harus bersidang jika Permohonan Banding dari Yadi diajukan pada tanggal 6 Juli 2012? (Pasal 48 ayat (1) UU 14/2002)
14.   Mengacu pada soal nomor 13, kapan selambatnya Majelis Hakim harus memberikan putusan jika pemeriksaan tersebut dilakukan dengan pemeriksaan dengan acara biasa?


Note :
1.       Selain mencantumkan jawaban, harap juga dicantumkan dasar hukum yang jelas dengan cara menyebutkan isi Pasal dan Ayat yang menjadi dasar rujukan.

Kasus Hukum Pajak Kelompok I Prodi KUI

Kasus 6 :
Seorang Wajib Pajak bernama Kaneka terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak Januari 2009. Kaneka adalah seorang pengusaha yang mempunyai usaha agen resmi penjualan telepon seluler di beberapa mall di Yogyakarta. Dia mempunyai kewajiban membayar Pajak Penghasilan rata-rata sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) setiap bulan.
Pertanyaan :
1.       Berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak No. 9/K. DJP/11/2011, Kaneka adalah termasuk salah seorang Wajib Pajak dengan kriteria tertentu. Kriteria tertentu itu menyebabkan jika Kaneka mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak, maka selambatnya 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan Kantor DJP harus melakukan pengembalian pendahuluan. Sebutkan kriteria yang dimaksudkan!

2.       Kaneka  membayarkan  Pajak Penghasilan pada Bulan Mei 2009 sebesar Rp 21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah) untuk Masa Pajak April 2009. Atas pembayaran pajak yang telah dilakukannya, pada tanggal 1 Juni 2009 Kaneka mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak kepada Kantor Direktorat Jenderal Pajak. Berdasarkan permohonan Kaneka, Kantor DJP menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak kemudian memberikan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pajaknya sebesar Rp 9.000.000 (sembilan juta rupiah).
a.       Apakah yang dimaksud dengan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan  Kelebihan Pajak?
b.      Kapan selambatnya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tersebut harus diterbitkan oleh Kantor DJP?
c.       Apabila setelah dilakukan pengembalian pendahuluan, kemudian pada  tanggal 1 Desember 2009, berdasarkan pemeriksaan Kantor DJP terbit Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, berapakah besar kekurangan Pajak beserta sanksi administrasi yang harus dibayarkan oleh Kaneka?

3.       Kaneka menyetorkan Pajak Penghasilannya pada Bulan Februari 2010 untuk Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan kemudian pada Tanggal 10 Maret 2010 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Di dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut dicantumkan jatuh tempo pembayaran kekurangan pajaknya paling lambat harus dilunasi pada tanggal 9 April 2010 dan Kaneka hanya menyetorkan kekurangan pajaknya sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) pada tanggal 7 April 2010.
a.       Atas kekurangan pembayaran pajak yang hanya disetorkan sebanyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) tersebut, kemudian terbit Surat Tagihan Pajak dari Kantor DJP. Apakah yang dimaksud dengan Surat Tagihan Pajak?
b.      Jika Surat Tagihan Pajak itu terbit pada Tanggal 1 Juli 2010, tentukan jumlah Pajak yang masih kurang dibayar beserta sanksi administrasinya.
c.       Jika terhadap Tagihan Pajak tersebut, Kaneka mengajukan permohonan untuk mengangsur pembayaran pajak tersebut, dan diperbolehkan oleh Kantor DJP dengan jangka waktu dari selama 6 (enam) bulan atau mulai 1 Agustus 2010 hingga 31 Januari 2011 dengan angsuran tetap setiap bulannya sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah), maka tentukan besarnya bunga untuk setiap angsuran yang dibayarkan setiap bulan.

4.       Jika sudah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kaneka tetap tidak mau membayar tagihan pajaknya sampai kemudian diterbitkan Surat Teguran. Dan setelah diterbitkan Surat Teguran Kaneka tetap tidak mau membayarkan pajaknya, sampai akhirnya diterbitkan Surat Paksa. Apakah yang dimaksud dengan Surat Teguran? Dan apakah yang dimaksud Surat Paksa?

5.        Ketentuan mengenai Surat Paksa, seperti yang tercantum pada Nomor 4 diatas, terdapat pengecualian bagi Kantor DJP dengan dapat secara langsung melakukan penagihan seketika dan sekaligus kepada Penanggung Pajak.Apakah yang dimaksud dengan Penanggung Pajak? Dan apa sajakah sebab-sebab dikecualikannya seorang Wajib Pajak dapat ditagih pajaknya dengan seketika dan sekaligus?

Note :
1.       Selain mencantumkan jawaban, harap juga dicantumkan dasar hukum yang jelas dengan cara menyebutkan Pasal dan ayat yang menjadi dasar rujukan.
2.       Ketentuan perundang-undangannya dapat dilihat pada Pasal 17C sampai Pasal 20 UU Nomor 28 Tahun 2007