Jumat, 25 November 2011

Kasus Hukum Pajak Kelompok I Prodi KUI

Kasus 6 :
Seorang Wajib Pajak bernama Kaneka terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak Januari 2009. Kaneka adalah seorang pengusaha yang mempunyai usaha agen resmi penjualan telepon seluler di beberapa mall di Yogyakarta. Dia mempunyai kewajiban membayar Pajak Penghasilan rata-rata sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) setiap bulan.
Pertanyaan :
1.       Berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak No. 9/K. DJP/11/2011, Kaneka adalah termasuk salah seorang Wajib Pajak dengan kriteria tertentu. Kriteria tertentu itu menyebabkan jika Kaneka mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak, maka selambatnya 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan Kantor DJP harus melakukan pengembalian pendahuluan. Sebutkan kriteria yang dimaksudkan!

2.       Kaneka  membayarkan  Pajak Penghasilan pada Bulan Mei 2009 sebesar Rp 21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah) untuk Masa Pajak April 2009. Atas pembayaran pajak yang telah dilakukannya, pada tanggal 1 Juni 2009 Kaneka mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak kepada Kantor Direktorat Jenderal Pajak. Berdasarkan permohonan Kaneka, Kantor DJP menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak kemudian memberikan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pajaknya sebesar Rp 9.000.000 (sembilan juta rupiah).
a.       Apakah yang dimaksud dengan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan  Kelebihan Pajak?
b.      Kapan selambatnya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tersebut harus diterbitkan oleh Kantor DJP?
c.       Apabila setelah dilakukan pengembalian pendahuluan, kemudian pada  tanggal 1 Desember 2009, berdasarkan pemeriksaan Kantor DJP terbit Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, berapakah besar kekurangan Pajak beserta sanksi administrasi yang harus dibayarkan oleh Kaneka?

3.       Kaneka menyetorkan Pajak Penghasilannya pada Bulan Februari 2010 untuk Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan kemudian pada Tanggal 10 Maret 2010 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Di dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut dicantumkan jatuh tempo pembayaran kekurangan pajaknya paling lambat harus dilunasi pada tanggal 9 April 2010 dan Kaneka hanya menyetorkan kekurangan pajaknya sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) pada tanggal 7 April 2010.
a.       Atas kekurangan pembayaran pajak yang hanya disetorkan sebanyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) tersebut, kemudian terbit Surat Tagihan Pajak dari Kantor DJP. Apakah yang dimaksud dengan Surat Tagihan Pajak?
b.      Jika Surat Tagihan Pajak itu terbit pada Tanggal 1 Juli 2010, tentukan jumlah Pajak yang masih kurang dibayar beserta sanksi administrasinya.
c.       Jika terhadap Tagihan Pajak tersebut, Kaneka mengajukan permohonan untuk mengangsur pembayaran pajak tersebut, dan diperbolehkan oleh Kantor DJP dengan jangka waktu dari selama 6 (enam) bulan atau mulai 1 Agustus 2010 hingga 31 Januari 2011 dengan angsuran tetap setiap bulannya sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah), maka tentukan besarnya bunga untuk setiap angsuran yang dibayarkan setiap bulan.

4.       Jika sudah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kaneka tetap tidak mau membayar tagihan pajaknya sampai kemudian diterbitkan Surat Teguran. Dan setelah diterbitkan Surat Teguran Kaneka tetap tidak mau membayarkan pajaknya, sampai akhirnya diterbitkan Surat Paksa. Apakah yang dimaksud dengan Surat Teguran? Dan apakah yang dimaksud Surat Paksa?

5.        Ketentuan mengenai Surat Paksa, seperti yang tercantum pada Nomor 4 diatas, terdapat pengecualian bagi Kantor DJP dengan dapat secara langsung melakukan penagihan seketika dan sekaligus kepada Penanggung Pajak.Apakah yang dimaksud dengan Penanggung Pajak? Dan apa sajakah sebab-sebab dikecualikannya seorang Wajib Pajak dapat ditagih pajaknya dengan seketika dan sekaligus?

Note :
1.       Selain mencantumkan jawaban, harap juga dicantumkan dasar hukum yang jelas dengan cara menyebutkan Pasal dan ayat yang menjadi dasar rujukan.
2.       Ketentuan perundang-undangannya dapat dilihat pada Pasal 17C sampai Pasal 20 UU Nomor 28 Tahun 2007

3 komentar: