Senin, 26 Desember 2011

Pengumuman MK Hukum Pajak (Terbaru)

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Diberitahukan kepada Mahasiswa Prodi KUI dan Ilmu Hukum yang mengambil MK Hukum Pajak :

1. Semua Soal untuk 2 (dua) kelompok terakhir Prodi KUI dan Prodi Ilmu Hukum sudah saya posting (lihat postingan di bawah)

2. Akan diusahakan agar minggu ini merupakan pertemuan terakhir semester ini. Sehingga pertemuan minggu ini yang akan presentasi adalah 2 (dua) kelompok terakhir.

3. Khusus yang Kuliah Hari Senin, kuliah terakhir semester ini tetap tanggal 2 Januari 2012 karena Hari Senin, 26 Desember 2011 libur cuti bersama.

4. Bagi siapa saja yang mengetahui informasi ini supaya memberitahukan kepada teman yang lainnya.

5. Bagi yang sudah melihat soal pada hari Senin 26 Des 2011 sebelum jam 20.30 ada RALAT UNTUK PRODI KEUANGAN ISLAM (KUI) UNTUK KASUS 10. Ada kesalahan Mohon untuk dicek kembali.Tetapi saat ini sudah dibetulkan.

6. Soal Prodi Ilmu Hukum tidak ada ralat.

7. Demikian, mudah-mudahan tidak ada lagi kesalahan.

Terima kasih.

Demikian, harap maklum.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Ttd.


Faisal Luqman Hakim

Kasus Hukum Pajak Kelompok VI Prodi Ilmu Hukum

Kasus 8 :

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang terdiri atas 5 (lima) daerah kabupaten/kota memungut pajak daerah yang menjadi potensi dari provinsi tersebut. Selain provinsi, kabupaten/kota juga diberikan kewenangan untuk memungut pajak daerah sendiri. Selain memungut pajak daerah, pemerintah daerah juga diberikan kewenangan untuk memungut retribusi daerah. Adapun ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan, yaitu UU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pertanyaan :

I.        PAJAK DAERAH
1.       Apakah yang dimaksud Pajak Daerah? (Pasal 1)
2.       Dapatkah daerah memungut Pajak Daerah selain yang telah ditentukan oleh UU Nomor 28 Tahun 2009? (Pasal 2)
3.       Apakah semua jenis Pajak Daerah harus dipungut oleh pemerintah daerah? (Pasal 2)
4.       Pajak Daerah terdiri atas Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota. (Pasal 2)
a.       Sebutkan jenis-jenis Pajak Provinsi!
b.      Sebutkan jenis-jenis Pajak Daerah!
5.       Pajak Kendaraan Bermotor.
a.       Apakah yang dimaksud dengan Pajak Kendaraan Bermotor? (Pasal 1)
b.      Apakah subjek dan objek dari kendaraan bermotor? (Pasal 3 dan Pasal 4)
c.       Apa sajakah kendaraan yang dikecualikan dari Kendaraan Bermotor? (Pasal 3)
d.      Apakah dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor? (Pasal 5)
e.      Berapakah tarif pajak kendaraan bermotor? (pasal 6)
6.       Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
a.       Apakah yang dimaksud dengan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor? (Pasal 1)
b.       Apakah subjek dan objek pajak bea balik nama kendaraan bermotor? (Pasal 9 dan Pasal 10)
c.       Berapakah tarif bea balik nama kendaraan bermotor? (Pasal 12)
d.      Berapa lamakah jangka waktu Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor wajib mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotornya dari sejak penyerahan? (Pasal 14)
7.       Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
a.       Apakah yang dimaksud Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor? (Pasal 1)
b.      Apakah objek pajak dan subjek pajak bahan bakar kendaraan bermotor? (Pasal 16 dan 17)
c.       Bagaimanakah pemungutan pajak bahan bakar kendaraan bermotor? (Pasal 17)
d.      Berapakah tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor? (Pasal 19)
8.       Pajak Air Permukaan.
a.       Apakah yang dimaksud Pajak Air Permukaan? (Pasal 1)
b.      Apa sajakah yang dikecualikan dari objek Pajak Air Permukaan? (Pasal 21)
c.       Berapakah tarif Pajak Air Permukaan? (Pasal 24)
9.       Berapakah bagi hasil bagi Pajak Provinsi? (Pasal 94)
10.   Pajak Rokok.
a.       Apakah yang dimaksud Pajak Rokok? (Pasal 1)
b.      Apakah objek dan subjek Pajak Rokok? (Pasal 26 dan 27)
c.       Berapakah tarif Pajak Rokok? (Pasal 29)
11.   Pajak Hotel
a.       Apakah yang dimaksud dengan Pajak Hotel? (Pasal 1)
b.      Apakah objek dan subjek Pajak Hotel? (Pasal 32 dan 33)
c.       Apa sajakah yang tidak termasuk objek Pajak Hotel? (Pasal 32)
d.      Berapakah tarif Pajak Hotel?
12.   Pajak Restoran
a.       Apakah yang dimaksud dengan Pajak Restoran? (Pasal 1)
b.      Apakah objek dan subjek Pajak Restoran? (Pasal 37 dan 38)
c.       Berapakah tarif Pajak Restoran? (Pasal 40)
13.   Pajak Hiburan
a.       Apakah yang dimaksud Pajak Hiburan? (Pasal 1)
b.      Apa sajakah yang termasuk sebagai hiburan? (Pasal 42)
c.       Apakah objek dan subjek Pajak Hiburan? (Pasal 42 dan 43)
d.      Berapakah tarif Pajak Hiburan? (Pasal 45)
14.   Pajak Reklame
a.       Apakah yang dimaksud Pajak Reklame? (Pasal 1)
b.      Apakah objek dan subjek Pajak Restoran? (Pasal 47)
c.       Apa sajakah yang termasuk dengan objek Pajak Reklame? (Pasal 47)
d.      Berapakah tarif Pajak Reklame? (Pasal 50)
15.   Pajak Penerangan Jalan
a.       Apakah yang dimaksud Pajak Penerangan Jalan? (Pasal 1)
b.      Apakah objek dan subjek Pajak Penerangan Jalan? (Pasal 52 dan 53)
c.       Apa sajakah yang dikecualikan dari objek penerangan jalan? (Pasal 52)
d.      Berapakah tarif Pajak Penerangan Jalan? (Pasal 55)
16.   Pajak Parkir
a.       Apakah yang dimaksud dengan Pajak Parkir? (Pasal 1)
b.      Apakah objek dan subjek Pajak Parkir? (Pasal 62 dan 63)
c.       Apa sajakah yang tidak termasuk objek Pajak Parkir? (Pasal 62)
d.      Berapakah tarif Pajak Parkir? (Pasal 65)
17.   Pajak Air Tanah
a.       Apakah yang dimaksud dengan Pajak Air Tanah? (Pasal 1)
b.      Apakah objek dan subjek Pajak Air Tanah? (Pasal 67 dan 68)
c.       Berapakah tarif Pajak Air Tanah? (Pasal 70)
18.   Pajak Sarang Burung Walet
a.       Apakah yang dimaksud Pajak Sarang Burung Walet? (Pasal 1)
b.      Apakah objek dan subjek Pajak Sarang Burung Walet? (Pasal 72 dan 73)
c.       Berapakah tarif Pajak Sarang Burung Walet? (Pasal 75)

II.   RETRIBUSI DAERAH

1.    Apakah yang dimaksud dengan Retribusi Daerah? (Pasal 1)
2.    Objek Retribusi dibagi atas 3 (tiga) hal. Sebutkan ! (Pasal 108)
3.    Retribusi Jasa Umum
a.       Apakah yang dimaksud dengan Jasa Umum? (Pasal 1)
b.      Apakah yang dimaksud dengan objek Retribusi Jasa Umum? (Pasal 109)
c.       Apa sajakah jenis-jenis Retribusi Jasa Umum? (Pasal 110)
4.       Retribusi Jasa Usaha
a.       Apakah yang dimaksud dengan Jasa Usaha?
b.      Apakah yang dimaksud dengan objek Retribusi Jasa Usaha? (Pasal 126)
c.       Apa sajakah jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha? (Pasal 127)
5.       Retribusi Perizinan Tertentu
a.       Apakah yang dimaksud dengan Perizinan Tertentu? (Pasal 1)
b.      Apakah yang dimaksud dengan objek Retribusi Perizinan Tertentu? (Pasal 140)
c.       Apa sajakah jenis-jenis Retribusi Perizinan Tertentu?
Note :
Mendasarkan ketentuan kepada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

created by : faisalluqmanhakim

Kasus Hukum Pajak Kelompok VI Prodi KUI / Kelompok V KUI G

Kasus 11 :

I.        Piutang pajak yang dimiliki oleh Kantor Direktorat Jenderal Pajak dapat dihapuskan karena adanya suatu atau beberapa keadaan tertentu. Dan hapusnya piutang pajak tersebut adalah piutang pajak yang tercantum di dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Pertanyaan :

1.       Terhadap Surat Ketetapan Pajak apa saja yang dapat dihapuskan piutang pajaknya? (Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.03/2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan)
2.       Piutang pajak Wajib Pajak juga dimungkinkan untuk tidak dapat ditagih lagi. Apakah penyebab utang pajak Wajib Pajak tidak dapat ditagih lagi? (Pasal 1 ke-2  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.03/2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan)
3.       Apa yang harus dilakukan Kantor DJP untuk bisa memberikan keputusan penghapusan utang pajak kepada Wajib Pajak? (Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 565/KMK. 04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan)
4.       Pada bulan apa saja Kantor Pajak dapat menyusun daftar usulan penghapusan piutang pajak berdasarkan laporan penelitian? (Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.03/2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan)

II.      Anto seorang pegawai Kantor Direktorat Jenderal Pajak. Anto berwenang untuk menghitung atau menetapkan pajak bagi Wajib Pajak. Sedangkan Yono seorang Wajib Pajak. Sebagai Wajib Pajak Yono berhak untuk mendapatkan pelayanan yang baik dari pegawai Kantor Pajak dan berhak atas hak-hak perpajakan lainnya baik yang bersifat administratif maupun teknis.

Pertanyaan :

1.       Jika suatu ketika Anto memeriksa Yono dengan disertai adanya ancaman dan pemerasan, maka sanksi apakah yang akan diterima Anto?
2.       Jika Anto di dalam melakukan tugasnya sebagai pegawai Kantor Pajak disertai dengan penyalahgunaan kekuasaan dengan meminta imbalan tertentu dari Yono sebagai Wajib Pajak, maka sanksi apakah yang akan diterima Anto?
3.       Pegawai Kantor Pajak juga memiliki hak immunitas (hak kekebalan) dalam melaksanakan tugasnya. Tunjukkan pasal dan ayat berapa yang mengatur mengenai hak immunitas bagi pegawai kantor pajak.
4.       Sampai kapankah daluwarsa tindak pidana di bidang perpajakan dapat dilakukan penuntutan?
5.       Jika Anto sebagai pegawai Kantor Pajak diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, maka siapakah yang berwenang untuk melakukan penyidikan?
6.       Berdasarkan soal no. 5. Apa sajakah wewenang penyidik yang melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan?

Note : 

1.       Untuk Kasus I mendasarkan pada ketentuan :
a.       Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 565/KMK. 04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan.
b.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.03/2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan.
2.       Untuk Kasus II mendasarkan ketentuan pada Pasal 36A, Pasal 40, dan Pasal 44.

Sabtu, 24 Desember 2011

Kasus Hukum Pajak Kelompok V Prodi Ilmu Hukum

Kasus 7 :

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

I.        Sepanjang Bulan Juli 2011, PT ABC mempunyai transaksi sebagai berikut :
-          Membeli bahan baku seharga Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah)
-          Membeli bahan lainnya seharga Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)
-          Menjual produknya seharga Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)

Pertanyaan :
1.       Setiap pengusaha yang melakukan usaha perdagangan atau menghasilkan barang di dalam daerah pabean dikenakan pungutan Pajak Pertambahan Nilai. (Pasal 1)
a.       Apakah yang dimaksud dengan pengusaha?
b.      Apakah yang dimaksud dengan daerah pabean?
c.       Apakah yang dimaksud dengan barang?
d.      Apakah yang dimaksud dengan perdagangan?
e.      Apakah yang dimaksud dengan jasa?
2.       PT ABC di dalam membeli bahan dan menjual hasil produksinya diwajibkan membuat faktur pajak serta diwajibkan atas pajak masukan dan pajak keluaran. (Pasal 1)
a.       Apakah yang dimaksud dengan faktur pajak?
b.      Apakah yang dimaksud dengan pajak masukan?
c.       Apakah yang dimaksud dengan pajak keluaran?
3.       Terhadap barang apa saja yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)? (Pasal 4)
4.       Terhadap barang apa saja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN)? (Pasal 4A)
5.       Berdasarkan pada soal mengenai keadaan PT ABC diatas yang melakukan berbagai macam transaksi, hitunglah : (Pasal 7 dan Pasal 8A)
a.       Pajak masukan dan pajak keluarannya.
b.      Berapakah jumlam PPN kurang bayarnya? (Pasal 9)

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

II.      Sepanjang Bulan April 2011 PT XYZ melakukan transaksi sebagai berikut :
-          Menjual barang mewah dengan harga Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)

Pertanyaan :
1.       Apakah yang dimaksud dengan barang mewah?
2.       Barang mewah dibedakan atas barang mewah kendaraan bermotor dan barang mewah bukan kendaraan bermotor.
a.       Barang-barang mewah apa sajakah yang termasuk kendaraan bermotor? (Pasal 2 PP RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketujuh atas PP Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
b.      Barang-barang mewah apa sajakah yang bukan termasuk kendaraan bermotor? (Pasal 1 PP Nomor 55 Tahun 2004 tentang Perubahan Kelima atas PP Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
3.       Berapakah kisaran besar tariff pajak penjualan atas barang mewah? (Pasal 8 UU 42 Tahun 2009)
4.       Berapakah besarnya masing-masing tariff untuk barang mewah kendaraan bermotor? (Pasal 2 Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketujuh atas PP Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
5.       Berapakah besarnya masing-masing tariff untuk barang mewah yang bukan termasuk kendaraan bermotor? (Pasal 1 PP Nomor 55 Tahun 2004 tentang Perubahan Kelima atas PP Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
6.       Dari keadaan PT XYZ diatas :
a.       Tentukan berapa besar pajak barang mewahnya jika tarif pajak barang mewahnya nya adalah 40%.
b.      Tentukan berapa besar total pajak yang harus dibayarkannya.

Note :
Sumber rujukan mendasarkan kepada :
1.       UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
2.       PP Nomor 55 Tahun 2004 tentang Perubahan Kelima atas PP Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
3.       Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketujuh atas PP Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Kasus Hukum Pajak Kelompok V Prodi KUI / Kelompok IV KUI G

Kasus 10 :
I.     Aryo seorang pegawai fungsional Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang dalam tugas kesehariannya sering melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dengan tujuan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dan atau tujuan lainnya. Aryo pernah melakukan pemeriksaan pajak kepada Rudi. Rudi adalah seorang Wajib Pajak yang terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak 31 Juni 2009.

Pertanyaan :

1.       Pada dasarnya setiap orang diwajibkan untuk merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaanya (Pasal 34). Maka ketika Aryo memeriksa Rudi, Aryo harus merahasiakan segala sesuatu informasi yang diketahuinya. Demikian juga jika dalam pemeriksaan itu Kantor DJP meminta bantuan dari para ahli, maka para ahli juga mempunyai kewajiban yang sama dengan Aryo (Pasal 34).
a.       Sebutkan isi dari Pasal 34 tersebut!
b.      Kerahasiaan Wajib Pajak mengenai apa sajakah yang menyangkut masalah perpajakan?
c.       Kerahasiaan itu juga termasuk memberikan keterangan berkaitan dengan identitas Wajib Pajak. Apa sajakah identitas Wajib Pajak itu?
d.      Apakah yang dimaksud dengan para ahli dalam Pasal 34?
e.      Kewajiban merahasiakan bagi Aryo dan para ahli ada pengecualiannya. Dalam hal apakah pengecualian tersebut diberlakukan?
f.        Apabila Aryo tidak memenuhi kewajiban merahasiakan karena kealpaannya, sanksi apakah yang akan diterima Aryo?
g.       Apabila Aryo tidak memenuhi kewajiban merahasiakan dengan dilakukan secara sengaja, sanksi apakah yang akan diterima Aryo?
h.      Apakah tujuan dari dikenakannya ancaman sanksi bagi pejabat Kantor Pajak (Aryo) terhadap Rudi sebagai Wajib Pajak?
2.       Rudi sebagai Wajib Pajak, para ahli yang akan dimintai keterangan, atau siapa pun pihak-pihak yang diminta oleh petugas pemeriksa pajak untuk memberikan keterangan atau bukti wajib memberikan atau menunjukkannya. Jika ternyata ada pihak-pihak yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau bukti tersebut akan dikenakan sanksi. Apakah sanksi tersebut?
3.       Kewajiban untuk memberikan keterangan mengenai informasi perpajakan juga dikenakan kepada instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya. Apakah sanksi bagi instansi pemerintah, lembaga, dan asosiasi tersebut jika tidak memberikan keterangan data dan informasi sesuai dengan yang seharusnya?

II.      Seorang Wajib Pajak bernama Ajeng pada tanggal 19 Juli 2011 menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Di dalam SKPKB tersebut dimuat kurang bayar pajak Ajeng dengan sanksi administrasi nya total sebesar Rp 2.250.000 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Padahal Ajeng sudah menyetorkan keseluruhan pajak terutangnya

Pertanyaan :
1.       Jika Ajeng ingin mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan pajaknya karena Ajeng menganggap ada kesalahan tulis dan kemudian dikabulkan oleh Kantor DJP, atas dasar apa Kantor DJP dapat mengabulkan permohonan Ajeng?
2.       Berapa kali maksimal Ajeng diperbolehkan untuk mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan pajak karena kesalahan yang tidak dilakukannya?
3.       Jika Ajeng mengajukan permohonan penghapusan pajak dan sanksi administrasinya pada tanggal 29 Juli 2011, maka kapan selambatnya Kantor DJP harus memberikan keputusan atas permohonan tersebut?
4.       Jika sampai jangka waktu sesuai dengan yang tercantum dalam No. 4 terlampaui, maka apa konsekuensi yang akan diterima Ajeng?
5.       Apa sajakah sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan? (Pasal 2 PMKRI Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan)
6.       Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak dapat dilakukan hanya dalam hal apa? (Pasal 2 PMKRI Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan)
7.       Apa sajakah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi? (Pasal 3 PMKRI Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan)
8.       Apa sajakah kemungkinan isi keputusan yang akan diterbitkan oleh Kantor DJP atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tersebut? (Pasal 7 dan Pasal 8 PMKRI Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan)

Note :
1.       Untuk Kasus I berdasarkan ketentuan dalam UU No. 28 Tahun 2007 Pasal 34, Pasal 35, Pasal 35A, Pasal 36, Pasal 41, Pasal 41A, dan Pasal 41C
2.       Untuk Kasus II mendasarkan ketentuan dalam :
a.       UU No. 28 Tahun 2007
b.      Peraturan Menteri Keuangan RI(PMKRI) Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan

Jumat, 16 Desember 2011

Kasus Hukum Pajak Kelompok IV Prodi Ilmu Hukum

Kasus 6 :

I.        Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Seorang Wajib Pajak bernama Ahmad mempunyai 2 (dua) bidang tanah :

Tanah A :  
Luas Bumi/Tanah     : 350m2 dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) : Rp 500.000/m2
Luas Bangunan        : 275m2 dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) : Rp 750.000/m2

Tanah B :  
Luas Bumi/Tanah      : 250m2 dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) : Rp 600.000/m2
Luas Bangunan         : 200m2 dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) : Rp 800.000/m2

Pertanyaan :
1.       Dalam hal seorang Wajib Pajak mempunyai sebidang tanah dan bangunan seperti Ahmad, maka Ahmad disebut sebagai Subjek Pajak Bumi dan Bangunan dan yang menjadi objek pajaknya adalah bumi dan/atau bangunan.
a.       Apakah yang dimaksud Subjek Pajak dalam Undang-undang ini? (Pasal 4)
b.      Apakah yang dimaksud dengan bumi?(Pasal 1)
c.       Apakah yang dimaksud dengan bangunan?(Pasal 1)

2.       Objek pajak apa saja yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan? (Pasal 3)

3.       Jika diketahui untuk Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah), maka tentukan :
a.       Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak (NJOPKP) masing-masing objek (Tanah A dan Tanah B). NJOPKP = (NJOP – NJOPTKP). (Pasal 3)
b.      Berapakah besarnya Pajak Bumi dan Bangunan masing-masing objek (Tanah A dan Tanah B) jika diketahui NJOPTKP untuk PBB sebesar Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah). (Pasal 5 dan Pasal 6). Khusus Pasal 6 prosentase ditentukan yang terendah, yaitu 20%.


II.      Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Berdasarkan pada kepemilikan tanah dan bangunan milik Ahmad diatas. Seorang pengusaha bernama Rozan ingin membeli salah satu bidang tanah dan bangunan milik Ahmad. Rozan menginginkan untuk bisa membeli Tanah A milik Ahmad.

Pertanyaan :

1.       Keinginan Rozan untuk bisa membeli sebidang tanah milik Ahmad tidak lain adalah merupakan peralihan atau pemindahan hak. Pemindahan hak yang dilakukan Rozan adalah karena jual beli. Selain jual beli, hal-hal apa sajakah yang juga bisa menyebabkan pemindahan hak? (Pasal 2)

2.       Seperti halnya penjual, pembeli tanah pun juga dikenakan biaya atas beralihnya kepemilikan hak atas tanah dan bangunan tersebut. Hal ini sering disebut dengan Bea Peolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Apakah yang dimaksud dengan BPHTB? (Pasal 1)

3.       Objek pajak apa saja yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan? (Pasal 3)

4.       Apa sajakah dasar pengenaan pajak untuk masing-masing pemindahan hak? (Pasal 6)

5.       Jika Rozan sepakat dengan Ahmad untuk peralihan jual beli terhadap Tanah A milik Ahmad, dengan diketahui besarnya NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) maupun NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) masing-masing adalah sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah), maka : (Pasal 5)
a.       Tentukan besarnya Pajak Penjual (PPh) Ahmad.
b.      Tentukan besarnya Pajak Pembeli (BPHTB) Rozan.

Note :
1.       Untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dasar rujukan adalah UU No. 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
2.       Untuk Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dasar rujukan adalah UU No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
3.       Pasal-pasal yang tidak tercantum di dalam UU mengenai perubahan UU sebelumnya, masih diberlakukan.