Sabtu, 24 Desember 2011

Kasus Hukum Pajak Kelompok V Prodi KUI / Kelompok IV KUI G

Kasus 10 :
I.     Aryo seorang pegawai fungsional Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang dalam tugas kesehariannya sering melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dengan tujuan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dan atau tujuan lainnya. Aryo pernah melakukan pemeriksaan pajak kepada Rudi. Rudi adalah seorang Wajib Pajak yang terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak 31 Juni 2009.

Pertanyaan :

1.       Pada dasarnya setiap orang diwajibkan untuk merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaanya (Pasal 34). Maka ketika Aryo memeriksa Rudi, Aryo harus merahasiakan segala sesuatu informasi yang diketahuinya. Demikian juga jika dalam pemeriksaan itu Kantor DJP meminta bantuan dari para ahli, maka para ahli juga mempunyai kewajiban yang sama dengan Aryo (Pasal 34).
a.       Sebutkan isi dari Pasal 34 tersebut!
b.      Kerahasiaan Wajib Pajak mengenai apa sajakah yang menyangkut masalah perpajakan?
c.       Kerahasiaan itu juga termasuk memberikan keterangan berkaitan dengan identitas Wajib Pajak. Apa sajakah identitas Wajib Pajak itu?
d.      Apakah yang dimaksud dengan para ahli dalam Pasal 34?
e.      Kewajiban merahasiakan bagi Aryo dan para ahli ada pengecualiannya. Dalam hal apakah pengecualian tersebut diberlakukan?
f.        Apabila Aryo tidak memenuhi kewajiban merahasiakan karena kealpaannya, sanksi apakah yang akan diterima Aryo?
g.       Apabila Aryo tidak memenuhi kewajiban merahasiakan dengan dilakukan secara sengaja, sanksi apakah yang akan diterima Aryo?
h.      Apakah tujuan dari dikenakannya ancaman sanksi bagi pejabat Kantor Pajak (Aryo) terhadap Rudi sebagai Wajib Pajak?
2.       Rudi sebagai Wajib Pajak, para ahli yang akan dimintai keterangan, atau siapa pun pihak-pihak yang diminta oleh petugas pemeriksa pajak untuk memberikan keterangan atau bukti wajib memberikan atau menunjukkannya. Jika ternyata ada pihak-pihak yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau bukti tersebut akan dikenakan sanksi. Apakah sanksi tersebut?
3.       Kewajiban untuk memberikan keterangan mengenai informasi perpajakan juga dikenakan kepada instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya. Apakah sanksi bagi instansi pemerintah, lembaga, dan asosiasi tersebut jika tidak memberikan keterangan data dan informasi sesuai dengan yang seharusnya?

II.      Seorang Wajib Pajak bernama Ajeng pada tanggal 19 Juli 2011 menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Di dalam SKPKB tersebut dimuat kurang bayar pajak Ajeng dengan sanksi administrasi nya total sebesar Rp 2.250.000 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Padahal Ajeng sudah menyetorkan keseluruhan pajak terutangnya

Pertanyaan :
1.       Jika Ajeng ingin mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan pajaknya karena Ajeng menganggap ada kesalahan tulis dan kemudian dikabulkan oleh Kantor DJP, atas dasar apa Kantor DJP dapat mengabulkan permohonan Ajeng?
2.       Berapa kali maksimal Ajeng diperbolehkan untuk mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan pajak karena kesalahan yang tidak dilakukannya?
3.       Jika Ajeng mengajukan permohonan penghapusan pajak dan sanksi administrasinya pada tanggal 29 Juli 2011, maka kapan selambatnya Kantor DJP harus memberikan keputusan atas permohonan tersebut?
4.       Jika sampai jangka waktu sesuai dengan yang tercantum dalam No. 4 terlampaui, maka apa konsekuensi yang akan diterima Ajeng?
5.       Apa sajakah sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan? (Pasal 2 PMKRI Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan)
6.       Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak dapat dilakukan hanya dalam hal apa? (Pasal 2 PMKRI Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan)
7.       Apa sajakah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi? (Pasal 3 PMKRI Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan)
8.       Apa sajakah kemungkinan isi keputusan yang akan diterbitkan oleh Kantor DJP atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tersebut? (Pasal 7 dan Pasal 8 PMKRI Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan)

Note :
1.       Untuk Kasus I berdasarkan ketentuan dalam UU No. 28 Tahun 2007 Pasal 34, Pasal 35, Pasal 35A, Pasal 36, Pasal 41, Pasal 41A, dan Pasal 41C
2.       Untuk Kasus II mendasarkan ketentuan dalam :
a.       UU No. 28 Tahun 2007
b.      Peraturan Menteri Keuangan RI(PMKRI) Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar