Jumat, 16 Desember 2011

Kasus Hukum Pajak Kelompok IV Prodi Ilmu Hukum

Kasus 6 :

I.        Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Seorang Wajib Pajak bernama Ahmad mempunyai 2 (dua) bidang tanah :

Tanah A :  
Luas Bumi/Tanah     : 350m2 dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) : Rp 500.000/m2
Luas Bangunan        : 275m2 dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) : Rp 750.000/m2

Tanah B :  
Luas Bumi/Tanah      : 250m2 dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) : Rp 600.000/m2
Luas Bangunan         : 200m2 dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) : Rp 800.000/m2

Pertanyaan :
1.       Dalam hal seorang Wajib Pajak mempunyai sebidang tanah dan bangunan seperti Ahmad, maka Ahmad disebut sebagai Subjek Pajak Bumi dan Bangunan dan yang menjadi objek pajaknya adalah bumi dan/atau bangunan.
a.       Apakah yang dimaksud Subjek Pajak dalam Undang-undang ini? (Pasal 4)
b.      Apakah yang dimaksud dengan bumi?(Pasal 1)
c.       Apakah yang dimaksud dengan bangunan?(Pasal 1)

2.       Objek pajak apa saja yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan? (Pasal 3)

3.       Jika diketahui untuk Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah), maka tentukan :
a.       Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak (NJOPKP) masing-masing objek (Tanah A dan Tanah B). NJOPKP = (NJOP – NJOPTKP). (Pasal 3)
b.      Berapakah besarnya Pajak Bumi dan Bangunan masing-masing objek (Tanah A dan Tanah B) jika diketahui NJOPTKP untuk PBB sebesar Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah). (Pasal 5 dan Pasal 6). Khusus Pasal 6 prosentase ditentukan yang terendah, yaitu 20%.


II.      Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Berdasarkan pada kepemilikan tanah dan bangunan milik Ahmad diatas. Seorang pengusaha bernama Rozan ingin membeli salah satu bidang tanah dan bangunan milik Ahmad. Rozan menginginkan untuk bisa membeli Tanah A milik Ahmad.

Pertanyaan :

1.       Keinginan Rozan untuk bisa membeli sebidang tanah milik Ahmad tidak lain adalah merupakan peralihan atau pemindahan hak. Pemindahan hak yang dilakukan Rozan adalah karena jual beli. Selain jual beli, hal-hal apa sajakah yang juga bisa menyebabkan pemindahan hak? (Pasal 2)

2.       Seperti halnya penjual, pembeli tanah pun juga dikenakan biaya atas beralihnya kepemilikan hak atas tanah dan bangunan tersebut. Hal ini sering disebut dengan Bea Peolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Apakah yang dimaksud dengan BPHTB? (Pasal 1)

3.       Objek pajak apa saja yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan? (Pasal 3)

4.       Apa sajakah dasar pengenaan pajak untuk masing-masing pemindahan hak? (Pasal 6)

5.       Jika Rozan sepakat dengan Ahmad untuk peralihan jual beli terhadap Tanah A milik Ahmad, dengan diketahui besarnya NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) maupun NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) masing-masing adalah sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah), maka : (Pasal 5)
a.       Tentukan besarnya Pajak Penjual (PPh) Ahmad.
b.      Tentukan besarnya Pajak Pembeli (BPHTB) Rozan.

Note :
1.       Untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dasar rujukan adalah UU No. 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
2.       Untuk Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dasar rujukan adalah UU No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
3.       Pasal-pasal yang tidak tercantum di dalam UU mengenai perubahan UU sebelumnya, masih diberlakukan.

Kasus Hukum Pajak Kelompok IV Prodi KUI / Kelompok III KUI G

Kasus 9 :

I.        Abi terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak 2 Januari 2011. Abi mempunyai kewajiban membayar Pajak Penghasilan untuk Masa Pajak Januari 2011 sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah). Pajak Penghasilan untuk Masa Pajak Januari 2011 itu seharusnya ia setorkan selambatnya pada tanggal jatuh tempo pembayaran yang telah ditentukan, namun hal tersebut tidak dilakukannya. 

Pertanyaan :

1.       Atas kewajiban membayar Pajak Penghasilan yang tidak dilakukan Abi, Kantor Pajak kemudian melakukan serangkaian tindakan penagihan pajak. Apakah yang dimaksud dengan penagihan pajak? (Pasal 1 PMKRI No.24/PMK.03/2008)
2.       Kapan (tgl, bln, thn) selambatnya Abi harus menyetorkan Pajak Penghasilannya untuk Masa Pajak Januari 2011? (Pasal 9 UU 28/2007)
3.        Jika Abi tetap tidak menyetorkan Pajak Penghasilan untuk Masa Pajak Januari 2011, dan 1 (satu) bulan kemudian terbit Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)atau Surat Tagihan Pajak (STP), maka kapan (tgl,bln,thn) selambatnya Abi harus menyetorkan Pajak Penghasilannya? (Pasal 5 PMKRI No.24/PMK.03/2008)
4.       Apakah yang dimaksud dengan Surat Tagihan Pajak? (Pasal 1 UU 28/2007)
5.        Jika jangka waktu selambatnya Abi harus menyetorkan Pajak Penghasilannya atas terbitnya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Tagihan Pajak (STP) tersebut Abi tetap tidak juga menyetorkan pajaknya, dan kemudian terbit Surat Teguran, kapan (tgl,bln,thn) Surat Teguran  itu diterbitkan? (Pasal 25 UU 28/2008 dan Pasal 9 PMKRI No.24/PMK.03/2008)
6.       Apakah yang dimaksud dengan Surat Teguran? (Pasal 1 PMKRI No.24/PMK.03/2008)
7.       Bagaimanakah cara penyampaian Surat Teguran tersebut? (Pasal 11 PMKRI No.24/PMK.03/2008)
8.       Jika atas terbitnya Surat Teguran tersebut, Abi tetap tidak juga menyetorkan Pajak Penghasilannya kemudian terbit Surat Paksa, kapan (tgl,bln,thn) Surat Paksa itu diterbitkan? (Pasal 12 PMKRI No.24/PMK.03/2008)
9.       Apakah yang dimaksud dengan Surat Paksa? (Pasal 1 UU 28/2007 atau Pasal 1 PMKRI No.24/PMK.03/2008)
10.   Bagaimanakah prosedur penerbitan dan pemberitahuan Surat Paksa? (Pasal 16 dan Pasal 17 PMKRI No.24/PMK.03/2008)
11.   Jika atas terbitnya Surat Paksa tersebut Abi tetap tidak menyetorkan Pajak Penghasilannya, kemudian Kantor Pajak menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP), kapan (tgl,bln,thn) SPMP tersebut diterbitkan? (Pasal 24 PMKRI No.24/PMK.03/2008)
12.   Apabila setelah terbitnya SPMP tersebut Abi tetap tidak juga menyetorkan Pajak Penghasilannya, kemudian Pajabat Kantor Pajak melakukan Pengumuman Lelang, kapan(tgl,bln,thn) Pengumuman Lelang tersebut dilakukan? (Pasal 26  PMKRI No.24/PMK.03/2008)
13.   Jika setelah dimumkan lelang, Abi tetap tidak menyetorkan Pajak Penghasilannya, kapan (tgl,bln,thn) lelang/penjualan barang sitaan Abi dapat dilakukan? (Pasal 28 PMKRI No.24/PMK.03/2008)


II.         Seorang Wajib Pajak bernama Bekti terdaftar sebagai Wajib Pajak pada Januari Tahun 2009. Bekti akan diperiksa oleh Kantor Direktorat Jenderal Pajak. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menguji kepatuhan Bekti selaku Wajib Pajak.

Pertanyaan :
1.       Apakah yang dimaksud dengan pemeriksaan pajak? (Pasal 1 UU 28/2007)
2.       Pemeriksaan pajak dibedakan atas 2 (dua) macam, yaitu Pemeriksaan Lapangan dan Pemeriksaan Kantor. Apakah yang dimaksud Pemeriksaan Lapangan dan Pemeriksaan Kantor? (Pasal 1 PerDJP No. Per-19/PJ/2008 dan Pasal 1 PerDJP No. Per-20/PJ/2008)
3.       Petugas pemeriksa pajak selain harus menunjukkan tanda pengenal, juga harus memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan. Apakah yang dimaksud Surat Perintah Pemeriksaan? (Pasal 1 PerDJP No. Per-19/PJ/2008 dan Pasal 1 PerDJP No. Per-20/PJ/2008)
4.       Jika Bekti menerima Surat Perintah Pemeriksaan Lapangan yang diterbitkan pada 28 April 2011, kapan (tgl,bln,thn)selambatnya Pemeriksaan Lapangan harus berakhir? (Pasal 9 PerDJP No. Per-19/PJ/2008)
5.       Berdasarkan soal No. 4. Jika Pemeriksaan Lapangan dilakukan perpanjangan, maka sampai kapan Pemeriksaan Lapangan tersebut harus berakhir? (Pasal 9 PerDJP No. Per-19/PJ/2008)
6.       Jika Bekti menerima Surat Perintah Pemeriksaan Kantor yang diterbitkan pada 25 Februari 2011, kapan (tgl,bln,thn) selambatnya Pemeriksaan Kantor harus berakhir?(Pasal 4 PerDJP No. Per-20/PJ/2008)
7.       Berdasarkan soal No. 6. Jika Pemeriksaan Kantor dilakukan perpanjangan, maka sampai kapan Pemeriksaan Kantor tersebut harus berakhir? (Pasal 4 PerDJP No. Per-20/PJ/2008)


Note :
Dasar Hukum yang menjadi rujukan adalah :
1.       UU Nomor 28 Tahun 2007, terutama Pasal 9 dan Pasal 31.
2.       Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMKRI) Nomor 24/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus.
3.       Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PerDJP) Nomor Per – 19/PJ/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan.
4.       Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PerDJP) Nomor Per – 20 /PJ/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor.