Jumat, 16 Desember 2011

Kasus Hukum Pajak Kelompok IV Prodi KUI / Kelompok III KUI G

Kasus 9 :

I.        Abi terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak 2 Januari 2011. Abi mempunyai kewajiban membayar Pajak Penghasilan untuk Masa Pajak Januari 2011 sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah). Pajak Penghasilan untuk Masa Pajak Januari 2011 itu seharusnya ia setorkan selambatnya pada tanggal jatuh tempo pembayaran yang telah ditentukan, namun hal tersebut tidak dilakukannya. 

Pertanyaan :

1.       Atas kewajiban membayar Pajak Penghasilan yang tidak dilakukan Abi, Kantor Pajak kemudian melakukan serangkaian tindakan penagihan pajak. Apakah yang dimaksud dengan penagihan pajak? (Pasal 1 PMKRI No.24/PMK.03/2008)
2.       Kapan (tgl, bln, thn) selambatnya Abi harus menyetorkan Pajak Penghasilannya untuk Masa Pajak Januari 2011? (Pasal 9 UU 28/2007)
3.        Jika Abi tetap tidak menyetorkan Pajak Penghasilan untuk Masa Pajak Januari 2011, dan 1 (satu) bulan kemudian terbit Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)atau Surat Tagihan Pajak (STP), maka kapan (tgl,bln,thn) selambatnya Abi harus menyetorkan Pajak Penghasilannya? (Pasal 5 PMKRI No.24/PMK.03/2008)
4.       Apakah yang dimaksud dengan Surat Tagihan Pajak? (Pasal 1 UU 28/2007)
5.        Jika jangka waktu selambatnya Abi harus menyetorkan Pajak Penghasilannya atas terbitnya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Tagihan Pajak (STP) tersebut Abi tetap tidak juga menyetorkan pajaknya, dan kemudian terbit Surat Teguran, kapan (tgl,bln,thn) Surat Teguran  itu diterbitkan? (Pasal 25 UU 28/2008 dan Pasal 9 PMKRI No.24/PMK.03/2008)
6.       Apakah yang dimaksud dengan Surat Teguran? (Pasal 1 PMKRI No.24/PMK.03/2008)
7.       Bagaimanakah cara penyampaian Surat Teguran tersebut? (Pasal 11 PMKRI No.24/PMK.03/2008)
8.       Jika atas terbitnya Surat Teguran tersebut, Abi tetap tidak juga menyetorkan Pajak Penghasilannya kemudian terbit Surat Paksa, kapan (tgl,bln,thn) Surat Paksa itu diterbitkan? (Pasal 12 PMKRI No.24/PMK.03/2008)
9.       Apakah yang dimaksud dengan Surat Paksa? (Pasal 1 UU 28/2007 atau Pasal 1 PMKRI No.24/PMK.03/2008)
10.   Bagaimanakah prosedur penerbitan dan pemberitahuan Surat Paksa? (Pasal 16 dan Pasal 17 PMKRI No.24/PMK.03/2008)
11.   Jika atas terbitnya Surat Paksa tersebut Abi tetap tidak menyetorkan Pajak Penghasilannya, kemudian Kantor Pajak menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP), kapan (tgl,bln,thn) SPMP tersebut diterbitkan? (Pasal 24 PMKRI No.24/PMK.03/2008)
12.   Apabila setelah terbitnya SPMP tersebut Abi tetap tidak juga menyetorkan Pajak Penghasilannya, kemudian Pajabat Kantor Pajak melakukan Pengumuman Lelang, kapan(tgl,bln,thn) Pengumuman Lelang tersebut dilakukan? (Pasal 26  PMKRI No.24/PMK.03/2008)
13.   Jika setelah dimumkan lelang, Abi tetap tidak menyetorkan Pajak Penghasilannya, kapan (tgl,bln,thn) lelang/penjualan barang sitaan Abi dapat dilakukan? (Pasal 28 PMKRI No.24/PMK.03/2008)


II.         Seorang Wajib Pajak bernama Bekti terdaftar sebagai Wajib Pajak pada Januari Tahun 2009. Bekti akan diperiksa oleh Kantor Direktorat Jenderal Pajak. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menguji kepatuhan Bekti selaku Wajib Pajak.

Pertanyaan :
1.       Apakah yang dimaksud dengan pemeriksaan pajak? (Pasal 1 UU 28/2007)
2.       Pemeriksaan pajak dibedakan atas 2 (dua) macam, yaitu Pemeriksaan Lapangan dan Pemeriksaan Kantor. Apakah yang dimaksud Pemeriksaan Lapangan dan Pemeriksaan Kantor? (Pasal 1 PerDJP No. Per-19/PJ/2008 dan Pasal 1 PerDJP No. Per-20/PJ/2008)
3.       Petugas pemeriksa pajak selain harus menunjukkan tanda pengenal, juga harus memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan. Apakah yang dimaksud Surat Perintah Pemeriksaan? (Pasal 1 PerDJP No. Per-19/PJ/2008 dan Pasal 1 PerDJP No. Per-20/PJ/2008)
4.       Jika Bekti menerima Surat Perintah Pemeriksaan Lapangan yang diterbitkan pada 28 April 2011, kapan (tgl,bln,thn)selambatnya Pemeriksaan Lapangan harus berakhir? (Pasal 9 PerDJP No. Per-19/PJ/2008)
5.       Berdasarkan soal No. 4. Jika Pemeriksaan Lapangan dilakukan perpanjangan, maka sampai kapan Pemeriksaan Lapangan tersebut harus berakhir? (Pasal 9 PerDJP No. Per-19/PJ/2008)
6.       Jika Bekti menerima Surat Perintah Pemeriksaan Kantor yang diterbitkan pada 25 Februari 2011, kapan (tgl,bln,thn) selambatnya Pemeriksaan Kantor harus berakhir?(Pasal 4 PerDJP No. Per-20/PJ/2008)
7.       Berdasarkan soal No. 6. Jika Pemeriksaan Kantor dilakukan perpanjangan, maka sampai kapan Pemeriksaan Kantor tersebut harus berakhir? (Pasal 4 PerDJP No. Per-20/PJ/2008)


Note :
Dasar Hukum yang menjadi rujukan adalah :
1.       UU Nomor 28 Tahun 2007, terutama Pasal 9 dan Pasal 31.
2.       Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMKRI) Nomor 24/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus.
3.       Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PerDJP) Nomor Per – 19/PJ/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan.
4.       Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PerDJP) Nomor Per – 20 /PJ/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar