Jumat, 09 Desember 2011

Kasus Hukum Pajak Kelompok III Prodi Ilmu Hukum

Kasus 5 :

I.           Kirun seorang Wajib Pajak terdaftar di Kantor Direktorat Jenderal Pajak sejak tanggal 27 Desember 2009. Kirun adalah seorang karyawan tetap dengan penghasilan sebesar Rp 3. 150.000 (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan. Kirun mempunyai seorang istri dan dua orang anak yang masing-masing berusia 4 (empat) tahun dan 2 (dua) tahun. Setiap bulan gaji Kirun dipotong sebesar Rp 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) untuk dana pensiun  dan sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk asuransi.

Pertanyaan :

1.       Kirun adalah termasuk Subjek Pajak. Sedangkan Subjek Pajak itu sendiri dibedakan atas Subjek Pajak dalam negeri dan Subjek Pajak luar negeri. Jelaskan apa yang dimaksud Subjek Pajak dalam negeri dan Subjek Pajak luar negeri? (Pasal 2)

2.       Selain ada Subjek Pajak tentunya juga ada Objek Pajak. Yang menjadi objek pajak dalam hal ini adalah penghasilan.  (Pasal 4)
a.       Apakah yang dimaksud dengan penghasilan?
b.      Penghasilan (tambahan kemampuan ekonomis) apa sajakah yang dikecualikan untuk dikenakan pajak penghasilan?

3.       Berapakah besar penghasilan bruto Kirun yang dapat dikenakan pajak? (Pasal 7)

4.       Biaya-biaya apa sajakah yang dapat untuk mengurangi penghasilan Kirun sebelum penghasilan itu dikenakan pajak? (Pasal 6)

5.       Berdasarkan soal No. 3. Tentukan berapa besar pajak penghasilan yang dikenakan kepada Kirun setiap bulannya. (Pasal 6, Pasal 7, Pasal 17)

II.            Seorang Wajib Pajak bernama Yustika mempunyai Penghasilan netto sebesar Rp 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) setiap bulan. Yustika adalah seorang pengusaha kerajinan perak dan sudah mempunyai lisensi HAKI atas usahanya tersebut.

Pertanyaan :

1.       Bagaimanakah cara penghitungan pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan seperti Yustika? Tentukan berapakah besar pajak penghasilannya dalam setahun? (Pasal 17)

2.       Pada Tahun 2010 Yustika mendapatkan royalti dari mitra usahanya yang menggunakan lisensi HAKI nya sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Berapa besar pajak penghasilan yang harus dibayar Yustika atas royalti tersebut? (Pasal 23)


3.       Seandainya Yustika tidak terdaftar sebagai Wajib Pajak sehingga tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, berapakah besar pajak penghasilan atas royalti yang harus dibayar oleh Yustika? (Pasal 23)

Note : mengenai Pajak Penghasilan dapat dilihat pada UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar