Senin, 26 Desember 2011

Kasus Hukum Pajak Kelompok VI Prodi Ilmu Hukum

Kasus 8 :

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang terdiri atas 5 (lima) daerah kabupaten/kota memungut pajak daerah yang menjadi potensi dari provinsi tersebut. Selain provinsi, kabupaten/kota juga diberikan kewenangan untuk memungut pajak daerah sendiri. Selain memungut pajak daerah, pemerintah daerah juga diberikan kewenangan untuk memungut retribusi daerah. Adapun ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan, yaitu UU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pertanyaan :

I.        PAJAK DAERAH
1.       Apakah yang dimaksud Pajak Daerah? (Pasal 1)
2.       Dapatkah daerah memungut Pajak Daerah selain yang telah ditentukan oleh UU Nomor 28 Tahun 2009? (Pasal 2)
3.       Apakah semua jenis Pajak Daerah harus dipungut oleh pemerintah daerah? (Pasal 2)
4.       Pajak Daerah terdiri atas Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota. (Pasal 2)
a.       Sebutkan jenis-jenis Pajak Provinsi!
b.      Sebutkan jenis-jenis Pajak Daerah!
5.       Pajak Kendaraan Bermotor.
a.       Apakah yang dimaksud dengan Pajak Kendaraan Bermotor? (Pasal 1)
b.      Apakah subjek dan objek dari kendaraan bermotor? (Pasal 3 dan Pasal 4)
c.       Apa sajakah kendaraan yang dikecualikan dari Kendaraan Bermotor? (Pasal 3)
d.      Apakah dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor? (Pasal 5)
e.      Berapakah tarif pajak kendaraan bermotor? (pasal 6)
6.       Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
a.       Apakah yang dimaksud dengan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor? (Pasal 1)
b.       Apakah subjek dan objek pajak bea balik nama kendaraan bermotor? (Pasal 9 dan Pasal 10)
c.       Berapakah tarif bea balik nama kendaraan bermotor? (Pasal 12)
d.      Berapa lamakah jangka waktu Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor wajib mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotornya dari sejak penyerahan? (Pasal 14)
7.       Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
a.       Apakah yang dimaksud Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor? (Pasal 1)
b.      Apakah objek pajak dan subjek pajak bahan bakar kendaraan bermotor? (Pasal 16 dan 17)
c.       Bagaimanakah pemungutan pajak bahan bakar kendaraan bermotor? (Pasal 17)
d.      Berapakah tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor? (Pasal 19)
8.       Pajak Air Permukaan.
a.       Apakah yang dimaksud Pajak Air Permukaan? (Pasal 1)
b.      Apa sajakah yang dikecualikan dari objek Pajak Air Permukaan? (Pasal 21)
c.       Berapakah tarif Pajak Air Permukaan? (Pasal 24)
9.       Berapakah bagi hasil bagi Pajak Provinsi? (Pasal 94)
10.   Pajak Rokok.
a.       Apakah yang dimaksud Pajak Rokok? (Pasal 1)
b.      Apakah objek dan subjek Pajak Rokok? (Pasal 26 dan 27)
c.       Berapakah tarif Pajak Rokok? (Pasal 29)
11.   Pajak Hotel
a.       Apakah yang dimaksud dengan Pajak Hotel? (Pasal 1)
b.      Apakah objek dan subjek Pajak Hotel? (Pasal 32 dan 33)
c.       Apa sajakah yang tidak termasuk objek Pajak Hotel? (Pasal 32)
d.      Berapakah tarif Pajak Hotel?
12.   Pajak Restoran
a.       Apakah yang dimaksud dengan Pajak Restoran? (Pasal 1)
b.      Apakah objek dan subjek Pajak Restoran? (Pasal 37 dan 38)
c.       Berapakah tarif Pajak Restoran? (Pasal 40)
13.   Pajak Hiburan
a.       Apakah yang dimaksud Pajak Hiburan? (Pasal 1)
b.      Apa sajakah yang termasuk sebagai hiburan? (Pasal 42)
c.       Apakah objek dan subjek Pajak Hiburan? (Pasal 42 dan 43)
d.      Berapakah tarif Pajak Hiburan? (Pasal 45)
14.   Pajak Reklame
a.       Apakah yang dimaksud Pajak Reklame? (Pasal 1)
b.      Apakah objek dan subjek Pajak Restoran? (Pasal 47)
c.       Apa sajakah yang termasuk dengan objek Pajak Reklame? (Pasal 47)
d.      Berapakah tarif Pajak Reklame? (Pasal 50)
15.   Pajak Penerangan Jalan
a.       Apakah yang dimaksud Pajak Penerangan Jalan? (Pasal 1)
b.      Apakah objek dan subjek Pajak Penerangan Jalan? (Pasal 52 dan 53)
c.       Apa sajakah yang dikecualikan dari objek penerangan jalan? (Pasal 52)
d.      Berapakah tarif Pajak Penerangan Jalan? (Pasal 55)
16.   Pajak Parkir
a.       Apakah yang dimaksud dengan Pajak Parkir? (Pasal 1)
b.      Apakah objek dan subjek Pajak Parkir? (Pasal 62 dan 63)
c.       Apa sajakah yang tidak termasuk objek Pajak Parkir? (Pasal 62)
d.      Berapakah tarif Pajak Parkir? (Pasal 65)
17.   Pajak Air Tanah
a.       Apakah yang dimaksud dengan Pajak Air Tanah? (Pasal 1)
b.      Apakah objek dan subjek Pajak Air Tanah? (Pasal 67 dan 68)
c.       Berapakah tarif Pajak Air Tanah? (Pasal 70)
18.   Pajak Sarang Burung Walet
a.       Apakah yang dimaksud Pajak Sarang Burung Walet? (Pasal 1)
b.      Apakah objek dan subjek Pajak Sarang Burung Walet? (Pasal 72 dan 73)
c.       Berapakah tarif Pajak Sarang Burung Walet? (Pasal 75)

II.   RETRIBUSI DAERAH

1.    Apakah yang dimaksud dengan Retribusi Daerah? (Pasal 1)
2.    Objek Retribusi dibagi atas 3 (tiga) hal. Sebutkan ! (Pasal 108)
3.    Retribusi Jasa Umum
a.       Apakah yang dimaksud dengan Jasa Umum? (Pasal 1)
b.      Apakah yang dimaksud dengan objek Retribusi Jasa Umum? (Pasal 109)
c.       Apa sajakah jenis-jenis Retribusi Jasa Umum? (Pasal 110)
4.       Retribusi Jasa Usaha
a.       Apakah yang dimaksud dengan Jasa Usaha?
b.      Apakah yang dimaksud dengan objek Retribusi Jasa Usaha? (Pasal 126)
c.       Apa sajakah jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha? (Pasal 127)
5.       Retribusi Perizinan Tertentu
a.       Apakah yang dimaksud dengan Perizinan Tertentu? (Pasal 1)
b.      Apakah yang dimaksud dengan objek Retribusi Perizinan Tertentu? (Pasal 140)
c.       Apa sajakah jenis-jenis Retribusi Perizinan Tertentu?
Note :
Mendasarkan ketentuan kepada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

created by : faisalluqmanhakim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar