Selasa, 05 Juni 2012

Kisi-kisi Hukum Dagang untuk UAS


      Kisi-kisi

  1. Apakah yang dimaksud dengan bentuk usaha perseorangan? Dan apa kelebihan  dari bentuk usaha perseorangan ini? Jelaskan disertai contoh!
  2. Di dalam persekutuan perdata (maatschap), adanya akta bukan merupakan solemnitas causa tetapi sebagai probationis causa. Apa yang menyebabkan masyarakat sekarang ini dalam mendirikan suatu maatschap lebih cenderung untuk menuangkannya di dalam suatu akta pendirian?
  3. Apa yang saudara pahami mengenai bentuk usaha bukan berbadan hukum? Jelaskan dengan disertai contoh!
  4. Jelaskan perbedaan antara Venootschap onder Firma dengan Commanditaire Venootschap!
  1. Sebutkan dan jelaskan macam-macam bentuk usaha berbadan hukum! Apa perbedaan diantara ketiganya, jika ditinjau dari aspek tujuan, pendirian, dan permodalan?
  2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terdiri atas Persero dan Perum. Jelaskan perbedaan mendasar diantara keduanya dan sertakan contohnya masing-masing 3 (tiga) saja.
  3. Pengembangan perusahaan dapat dilakukan dengan akuisisi, merger, dan konsolidasi. Jelaskanlah mengenai akuisisi, merger dan konsolidasi. Jelaskan perbedaan ketiganya ditinjau dari akibat yang ditimbulkannya. Sertakan masing-masing contohnya minimal 2 (dua) saja
  4. Jelaskan mengenai Franchise dan Leasing. Sebutkan dan jelaskan pihak-pihak yang terkait dengan Franchise dan Leasing!
  1. Jelaskan yang dimaksud dengan saham serta obligasi. Apa perbedaan antara saham dan obligasi? Menurut saudara lebih menguntungkan mana antara saham dan obligasi jika dilihat dari aspek perusahaan? Jelaskan jawaban saudara!
  2. Apa yang dimaksud dengan cek serta wesel? Jelaskan perbedaan antara cek dan wesel? Apa syarat-syarat yang harus ada dalam suatu cek?
  3. Apa yang dimaksud dengan promes? Syarat apa saja yang harus ada dalam promes?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar