Jumat, 02 Desember 2011

Kasus Hukum Pajak Kelompok II Prodi KUI / Kelompok I KUI G

Kasus 7 :
Seorang Wajib Pajak bernama Joni mempunyai kewajiban membayar Pajak Penghasilan rata-rata sebesar  Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan. Joni merupakan seorang pengusaha yang mempunyai sebuah perusahaan berbadan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang bernama PT Jogja Nominasi Indonesia (PT Joni) yang berkedudukan di Yogyakarta.  PT Joni mempunyai kewajiban membayar Pajak Penghasilan sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) setiap bulan. Untuk Tahun Pajak 2007 PT Joni membayarkan Pajak Penghasilannya keseluruhan sebesar Rp 45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah). Pada tanggal 2 Maret 2008, PT Joni dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga karena mempunyai utang kepada beberapa orang kreditur. Dan pada tanggal 1 Mei 2008 Kantor DJP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
Pertanyaan :
1.       Jika PT Joni dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga dan mempunyai utang kepada beberapa orang kreditur dan pada saat yang bersamaan masih mempunyai utang pajak kepada Kantor Pajak, maka kewajiban (utang) terhadap siapa yang harus didahulukan?

2.       Hak mendahulu pajak dimiliki oleh negara.  Pada intinya hak mendahulu pajak oleh negara adalah hak yang harus didahulukan yang dimiliki oleh negara atas piutang pajak terhadap utang pajak dari wajib pajak terhadap kewajiban-kewajiban lain yang dimiliki oleh Wajib Pajak terhadap pihak ketiga. Namun ada beberapa hal dimana negara dikecualikan terhadap adanya hak mendahulu itu. Sebutkan beberapa hal tersebut!

3.       a. Berdasarkan soal diatas, sampai kapan (tanggal, bulan, tahun) selambatnya Kantor Pajak memiliki waktu dalam hal memiliki hak mendahulu?
b. Jika pada tanggal 1 Januari 2013 terbit Surat Paksa dari Kantor DJP kepada PT Joni, maka sampai kapan (tanggal, bulan, tahun) batas waktu Kantor Pajak memiliki hak mendahulu?

4.       a. Jika pada tanggal 9 Juli 2007 Joni menyetorkan Pajak Penghasilan untuk Masa Pajak Juni 2007 sebesar  Rp 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian pada tanggal 2 November 2007 terbit Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, maka kapan (tgl, bulan, tahun) jangka waktu daluwarsa yang dimiliki Kantor DJP untuk melakukan penagihan pajak?

b. Apabila terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak pada tanggal 1 Januari 2008, kemudian terbit Surat Teguran Pajak pajak pada tanggal 2 Juli 2008, dan terakhir terbit Surat Paksa pada tanggal 7 Oktober 2008, maka sampai kapan (tgl, bln, tahun) jangka waktu daluwarsa pajak yang dikenakan?

5.       Berdasarkan soal No. 4, jika Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar itu diterbitkan oleh Kantor DJP dan kemudian Joni mengajukan keberatan kepada Kantor DJP, maka kapan (tgl, bulan, tahun) selambatnya Joni dapat mengajukan keberatan?

6.       Apa sajakah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan keberatan?

7.       a. Jika Joni mengajukan keberatan kepada Kantor DJP pada tanggal paling lambat ia diperbolehkan mengajukan keberatan, maka kapan (tgl, bulan, tahun) selambatnya Kantor DJP harus memberikan keputusan atas pengajuan keberatan tersebut?
b. Jika waktu selambatnya bagi Kantor DJP untuk mengeluarkan keputusan telah melampaui jangka waktu yang telah ditentukan, maka apa konsekuensi yang akan diterima Joni?

8.       Masih terkait dengan no. 4, Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar itu memuat jumlah kekurangan pajak sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah), dan di dalam pembahasan akhir Wajib Pajak hanya menyetujui sebagian, maka berapa besar kekurangan pajak yang harus dibayarkan oleh Joni sebelum mengajukan keberatan?

9.       Terhadap keberatan yang diajukan oleh Joni, apa saja kemungkinan isi keputusan yang dapat dikeluarkan oleh Kantor DJP?

10.   Jika atas pengajuan keberatan tersebut, Kantor DJP mengeluarkan keputusan pada tanggal 1 Agustus 2008 yang berisi mengabulkan sebagian dari keberatan Wajib Pajak dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Wajib Pajak tidak mengajukan banding, maka tentukan besarnya pajak yang masih harus dibayar beserta sanksi administrasinya!

 Note : Dasar hukum yang digunakan untuk menjawab soal diatas adalah dari Pasal 21 sampai dengan Pasal 26A

Tidak ada komentar:

Posting Komentar