Jumat, 16 Desember 2011

Kasus Hukum Pajak Kelompok IV Prodi KUI / Kelompok III KUI G

Kasus 9 :

I.        Abi terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak 2 Januari 2011. Abi mempunyai kewajiban membayar Pajak Penghasilan untuk Masa Pajak Januari 2011 sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah). Pajak Penghasilan untuk Masa Pajak Januari 2011 itu seharusnya ia setorkan selambatnya pada tanggal jatuh tempo pembayaran yang telah ditentukan, namun hal tersebut tidak dilakukannya. 

Pertanyaan :

1.       Atas kewajiban membayar Pajak Penghasilan yang tidak dilakukan Abi, Kantor Pajak kemudian melakukan serangkaian tindakan penagihan pajak. Apakah yang dimaksud dengan penagihan pajak? (Pasal 1 PMKRI No.24/PMK.03/2008)
2.       Kapan (tgl, bln, thn) selambatnya Abi harus menyetorkan Pajak Penghasilannya untuk Masa Pajak Januari 2011? (Pasal 9 UU 28/2007)
3.        Jika Abi tetap tidak menyetorkan Pajak Penghasilan untuk Masa Pajak Januari 2011, dan 1 (satu) bulan kemudian terbit Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)atau Surat Tagihan Pajak (STP), maka kapan (tgl,bln,thn) selambatnya Abi harus menyetorkan Pajak Penghasilannya? (Pasal 5 PMKRI No.24/PMK.03/2008)
4.       Apakah yang dimaksud dengan Surat Tagihan Pajak? (Pasal 1 UU 28/2007)
5.        Jika jangka waktu selambatnya Abi harus menyetorkan Pajak Penghasilannya atas terbitnya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Tagihan Pajak (STP) tersebut Abi tetap tidak juga menyetorkan pajaknya, dan kemudian terbit Surat Teguran, kapan (tgl,bln,thn) Surat Teguran  itu diterbitkan? (Pasal 25 UU 28/2008 dan Pasal 9 PMKRI No.24/PMK.03/2008)
6.       Apakah yang dimaksud dengan Surat Teguran? (Pasal 1 PMKRI No.24/PMK.03/2008)
7.       Bagaimanakah cara penyampaian Surat Teguran tersebut? (Pasal 11 PMKRI No.24/PMK.03/2008)
8.       Jika atas terbitnya Surat Teguran tersebut, Abi tetap tidak juga menyetorkan Pajak Penghasilannya kemudian terbit Surat Paksa, kapan (tgl,bln,thn) Surat Paksa itu diterbitkan? (Pasal 12 PMKRI No.24/PMK.03/2008)
9.       Apakah yang dimaksud dengan Surat Paksa? (Pasal 1 UU 28/2007 atau Pasal 1 PMKRI No.24/PMK.03/2008)
10.   Bagaimanakah prosedur penerbitan dan pemberitahuan Surat Paksa? (Pasal 16 dan Pasal 17 PMKRI No.24/PMK.03/2008)
11.   Jika atas terbitnya Surat Paksa tersebut Abi tetap tidak menyetorkan Pajak Penghasilannya, kemudian Kantor Pajak menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP), kapan (tgl,bln,thn) SPMP tersebut diterbitkan? (Pasal 24 PMKRI No.24/PMK.03/2008)
12.   Apabila setelah terbitnya SPMP tersebut Abi tetap tidak juga menyetorkan Pajak Penghasilannya, kemudian Pajabat Kantor Pajak melakukan Pengumuman Lelang, kapan(tgl,bln,thn) Pengumuman Lelang tersebut dilakukan? (Pasal 26  PMKRI No.24/PMK.03/2008)
13.   Jika setelah dimumkan lelang, Abi tetap tidak menyetorkan Pajak Penghasilannya, kapan (tgl,bln,thn) lelang/penjualan barang sitaan Abi dapat dilakukan? (Pasal 28 PMKRI No.24/PMK.03/2008)


II.         Seorang Wajib Pajak bernama Bekti terdaftar sebagai Wajib Pajak pada Januari Tahun 2009. Bekti akan diperiksa oleh Kantor Direktorat Jenderal Pajak. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menguji kepatuhan Bekti selaku Wajib Pajak.

Pertanyaan :
1.       Apakah yang dimaksud dengan pemeriksaan pajak? (Pasal 1 UU 28/2007)
2.       Pemeriksaan pajak dibedakan atas 2 (dua) macam, yaitu Pemeriksaan Lapangan dan Pemeriksaan Kantor. Apakah yang dimaksud Pemeriksaan Lapangan dan Pemeriksaan Kantor? (Pasal 1 PerDJP No. Per-19/PJ/2008 dan Pasal 1 PerDJP No. Per-20/PJ/2008)
3.       Petugas pemeriksa pajak selain harus menunjukkan tanda pengenal, juga harus memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan. Apakah yang dimaksud Surat Perintah Pemeriksaan? (Pasal 1 PerDJP No. Per-19/PJ/2008 dan Pasal 1 PerDJP No. Per-20/PJ/2008)
4.       Jika Bekti menerima Surat Perintah Pemeriksaan Lapangan yang diterbitkan pada 28 April 2011, kapan (tgl,bln,thn)selambatnya Pemeriksaan Lapangan harus berakhir? (Pasal 9 PerDJP No. Per-19/PJ/2008)
5.       Berdasarkan soal No. 4. Jika Pemeriksaan Lapangan dilakukan perpanjangan, maka sampai kapan Pemeriksaan Lapangan tersebut harus berakhir? (Pasal 9 PerDJP No. Per-19/PJ/2008)
6.       Jika Bekti menerima Surat Perintah Pemeriksaan Kantor yang diterbitkan pada 25 Februari 2011, kapan (tgl,bln,thn) selambatnya Pemeriksaan Kantor harus berakhir?(Pasal 4 PerDJP No. Per-20/PJ/2008)
7.       Berdasarkan soal No. 6. Jika Pemeriksaan Kantor dilakukan perpanjangan, maka sampai kapan Pemeriksaan Kantor tersebut harus berakhir? (Pasal 4 PerDJP No. Per-20/PJ/2008)


Note :
Dasar Hukum yang menjadi rujukan adalah :
1.       UU Nomor 28 Tahun 2007, terutama Pasal 9 dan Pasal 31.
2.       Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMKRI) Nomor 24/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus.
3.       Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PerDJP) Nomor Per – 19/PJ/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan.
4.       Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PerDJP) Nomor Per – 20 /PJ/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor.

Jumat, 09 Desember 2011

Kasus Hukum Pajak Kelompok III Prodi Ilmu Hukum

Kasus 5 :

I.           Kirun seorang Wajib Pajak terdaftar di Kantor Direktorat Jenderal Pajak sejak tanggal 27 Desember 2009. Kirun adalah seorang karyawan tetap dengan penghasilan sebesar Rp 3. 150.000 (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan. Kirun mempunyai seorang istri dan dua orang anak yang masing-masing berusia 4 (empat) tahun dan 2 (dua) tahun. Setiap bulan gaji Kirun dipotong sebesar Rp 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) untuk dana pensiun  dan sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk asuransi.

Pertanyaan :

1.       Kirun adalah termasuk Subjek Pajak. Sedangkan Subjek Pajak itu sendiri dibedakan atas Subjek Pajak dalam negeri dan Subjek Pajak luar negeri. Jelaskan apa yang dimaksud Subjek Pajak dalam negeri dan Subjek Pajak luar negeri? (Pasal 2)

2.       Selain ada Subjek Pajak tentunya juga ada Objek Pajak. Yang menjadi objek pajak dalam hal ini adalah penghasilan.  (Pasal 4)
a.       Apakah yang dimaksud dengan penghasilan?
b.      Penghasilan (tambahan kemampuan ekonomis) apa sajakah yang dikecualikan untuk dikenakan pajak penghasilan?

3.       Berapakah besar penghasilan bruto Kirun yang dapat dikenakan pajak? (Pasal 7)

4.       Biaya-biaya apa sajakah yang dapat untuk mengurangi penghasilan Kirun sebelum penghasilan itu dikenakan pajak? (Pasal 6)

5.       Berdasarkan soal No. 3. Tentukan berapa besar pajak penghasilan yang dikenakan kepada Kirun setiap bulannya. (Pasal 6, Pasal 7, Pasal 17)

II.            Seorang Wajib Pajak bernama Yustika mempunyai Penghasilan netto sebesar Rp 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) setiap bulan. Yustika adalah seorang pengusaha kerajinan perak dan sudah mempunyai lisensi HAKI atas usahanya tersebut.

Pertanyaan :

1.       Bagaimanakah cara penghitungan pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan seperti Yustika? Tentukan berapakah besar pajak penghasilannya dalam setahun? (Pasal 17)

2.       Pada Tahun 2010 Yustika mendapatkan royalti dari mitra usahanya yang menggunakan lisensi HAKI nya sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Berapa besar pajak penghasilan yang harus dibayar Yustika atas royalti tersebut? (Pasal 23)


3.       Seandainya Yustika tidak terdaftar sebagai Wajib Pajak sehingga tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, berapakah besar pajak penghasilan atas royalti yang harus dibayar oleh Yustika? (Pasal 23)

Note : mengenai Pajak Penghasilan dapat dilihat pada UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. 

Kasus Hukum Pajak Kelompok III Prodi KUI/Kelompok II KUI G

Kasus 8 :
Adib seorang wajib pajak yang mempunyai kewajiban membayar pajak penghasilan rata-rata sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah)setiap bulan. Adib terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak 2 Januari Tahun 2009. Untuk Tahun Pajak 2010 Adib mempunyai kewajiban menyetorkan pajak penghasilan sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah)

1.       Pada Tahun Pajak 2010 Adib hanya menyetorkan pajak penghasilan sebesar Rp 48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah),  kemudian pada tanggal 4 April 2011 terbit Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atas kurang bayar pajak penghasilan Adib pada Tahun 2010. Atas terbitnya SKPKB tersebut, Adib mengajukan keberatan. Jika keputusan keberatan tetap tidak sesuai dengan keinginan Adib dan akan mengajukan banding, kemanakah Adib mengajukan banding?

2.       Berdasarkan soal no. 1. Jika SKPKB yang terbit pada 4 April 2011 memuat kurang bayar sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah), kemudian Adib mengajukan keberatan pada tanggal selambatnya ia memiliki waktu mengajukan keberatan dimana sebelumnya Adib sudah menyetorkan sejumlah pajak yang disetujui terlebih dahulu sebesar Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah) (Pasal 25 ayat (3) UU 28/2007). Atas pengajuan keberatan itu Kantor DJP memberikan keputusan menolak permohonan keberatan dari Adib yang diterbitkan pada tanggal selambatnya Kantor DJP mempunyai waktu untuk memberikan keputusan (Pasal 26 ayat (1) UU 28/2007). Atas keputusan keberatan tersebut, kemudian Adib mengajukan banding pada tanggal selambatnya ia mempunyai waktu untuk mengajukan banding (Pasal 35 ayat (2) UU 14/2002) dan putusan banding menolak permohonan banding dari Adib yang putusannya diterbitkan pada tanggal selambatnya jangka waktu pemeriksaan banding dilakukan (Pasal 81 ayat (1) UU 14/2002), maka sampai kapan (tgl, bulan, tahun) kewajiban Adib itu tertangguh?

3.       Berdasarkan soal no. 2. Jika dalam putusan pemeriksaan banding Majelis Hakim memberikan putusan yang isinya menolak permohonan banding dari Adib, maka tentukan besarnya pajak yang masih harus dibayar beserta sanksi administrasinya.

4.       Pada Tahun Pajak 2010, Adib menyetorkan pajak sesuai dengan yang seharusnya ia setorkan. Terakhir, Adib menyetorkan pajak penghasilan Tahun 2010 pada tanggal 15 Desember 2010. Kemudian pada tanggal 7 Mei 2011 terbit Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang memuat kekurangan pajaknya sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah). Atas terbitnya SKPKB tersebut, Adib mengajukan keberatan. Atas permohonan keberatan tersebut Kantor Pajak memberikan keputusan pada tanggal 9 Januari 2012 yang isinya menolak permohonan keberatan dari Adib. Kemudian Adib mengajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Pajak. Di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusannya yang diterbitkan pada tanggal 7 Oktober 2012 mengabulkan permohonan Banding dari Adib dan malah memutuskan kewajiban pajak penghasilan Adib untuk Tahun Pajak 2010 sebesar Rp 54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah).
Tentukan total  kelebihan pajak yang harus dikembalikan oleh Kantor DJP beserta imbalan bunganya.

5.       Berdasarkan soal No. 4. Apabila setelah diterbitkan Putusan Banding pada tanggal 7 Oktober 2012, Kantor DJP tidak juga mengembalikan kelebihan pembayaran pajak kepada Adib dan baru menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan pada tanggal 2 Februari 2013, tentukan kelebihan pajak dan imbalan bunga yang harus diberikan Kantor DJP kepada Adib.

6.       Adib dapat dikategorikan sebagai Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas. Sehingga Adib mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan.
Pertanyaan :
a.       Apa sanksi yang akan diterima Adib jika Adib tidak melakukan pembukuan?
b.      Hal-hal apa sajakah yang harus diperhatikan dalam melakukan pembukuan?
c.       Sampai kapan jangka waktu paling singkat bagi Adib untuk menyimpan pembukuan kegiatan usahanya khusus untuk pembukuan Masa Pajak Januari 2009?

7.       Kantor Direktorat Jenderal Pajak mempunyai kewenangan memeriksa Wajib Pajak dalam rangka menguji kepatuhan kewajiban perpajakan.
Pertanyaan :
a.       Jika Adib sebagai Wajib Pajak akan diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak, apa hak-hak yang dimiliki oleh Adib selaku Wajib Pajak yang akan diperiksa?
b.      Apa saja kewajiban Adib yang harus dipenuhi jika dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Direktorat Jenderal Pajak?

Note : Dasar hukum/rujukan dapat dilihat mulai Pasal 27 sampai dengan Pasal 29 UU No. 28 Tahun 2007 dan UU No. 14 Tahun 2002.

Jumat, 02 Desember 2011

Kasus Hukum Pajak Kelompok II Prodi Ilmu Hukum

Kasus 4 :
Seorang Wajib Pajak bernama Bono memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah) setiap bulan. Pada tanggal 7 September 2009 Bono membayarkan Pajak Penghasilannya untuk Masa Pajak Agustus 2009 sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah). Atas pembayaran pajak yang telah dilakukannya tersebut kemudian pada tanggal 2 November 2009 Bono mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dari Kantor DJP yang memuat kekurangan pembayaran pajaknya sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan jatuh tempo pada tanggal 1 Desember 2009. Atas terbitnya SKPKB tersebut, Bono tetap tidak membayarkan kekurangan pajaknya sampai kemudian diterbitkan Surat Teguran pada 1 Januari 2010 dan akhirnya diterbitkan Surat Paksa pada tanggal 2 Maret  2010. Atas terbitnya Surat Paksa tersebut Bono merasa keberatan dan kemudian mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak.
Pertanyaan :
1.       Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan hanya memeriksa dan memutus sengketa atas suatu hal tertentu. Hal-hal apa sajakah yang dapat diajukan Gugatan kepada Pengadilan Pajak? (Pasal 23 UU 28/2007)
2.       Apakah yang dimaksud dengan Gugatan? (Pasal 1 UU 14/2002)
3.       Apa sajakah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan Gugatan? (Pasal 40 UU 14/2002)
4.       Jika Keputusan Pelaksanaan Surat Paksa oleh Kantor DJP sudah diterima Bono dan Bono merasa keberatan terhadap Surat Paksa tersebut dan berencana mengajukan Gugatan, pada tanggal berapa selambatnya Bono dapat mengajukan Gugatan? (Pasal 40 UU 14/2002)
5.       Jika Bono mengajukan Gugatan pada tanggal selambatnya ia memiliki waktu dalam mengajukan Gugatan tersebut, maka pada tanggal berapa selambatnya bagi Pengadilan Pajak untuk mengirimkan Surat Gugatan kepada Tergugat? (Pasal 44 UU 14/2002)
6.       Setelah Pengadilan Pajak mengirimkan Surat Gugatan kepada Tergugat sesuai tanggal selambatnya waktu yang telah ditentukan, maka pada tanggal berapa Tergugat selambatnya harus menyampaikan Surat Tanggapan kepada Pengadilan Pajak? (Pasal 45 UU 14/2002)
7.       Apakah yang dimaksud dengan Surat Tanggapan? (Pasal 1 UU 14/2002)
8.       Setelah Surat Tanggapan diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal selambatnya waktu bagi Tergugat untuk mengajukan Surat Tanggapan, pada tanggal berapa Pengadilan Pajak selambatnya harus mengirimkan Surat Tanggapan tersebut kepada Penggugat? (Pasal 45 ayat (2) UU 14/2002)
9.       Setelah Surat Tanggapan diterima oleh Penggugat pada tanggal selambatnya waktu yang telah ditentukan, maka pada tanggal berapa selambatnya Penggugat mengirimkan Surat Bantahan? (Pasal 45 ayat (3) UU 14/2002)
10.   Setelah Surat Bantahan diterima Pengadilan Pajak, dan oleh Pengadilan Pajak kemudian dikirimkan kepada Tergugat, pada tanggal berapa selambatnya Surat Bantahan itu diterima Tergugat? (Pasal 45 ayat (4) UU 14/2002)
11.   Kapankah Majelis Hakim selambatnya harus bersidang jika Gugatan dari Bono diajukan pada tanggal 31 Maret 2010? (Pasal 48 UU 14/2002)
12.   Mengacu pada soal nomor 11, kapan selambatnya Majelis Hakim harus memberikan putusan jika pemeriksaan tersebut dilakukan dengan pemeriksaan dengan acara biasa? (Pasal 81 UU 14 Tahun 2002)
13.   Setelah putusan dibacakan oleh Pengadilan Pajak sesuai waktu yang termaksud pada Nomor 12, pada tanggal berapa selambatnya salinan putusan itu harus dikirimkan kepada para pihak? (Pasal 88)
14.   Jika putusan dari Pengadilan Pajak menyatakan menerima sebagian dan Bono merasa tidak puas dan akan mengajukan Peninjauan Kembali. Alasan-alasan apa sajakah yang dapat dijadikan dasar untuk mengajukan Peninjauan Kembali tersebut? (Pasal 91)
15.   Kepada siapa pengajuan permohonan Peninjauan Kembali tersebut bisa diajukan? (Pasal 89)
16.   Kapan (tgl, bulan, tahun) selambatnya Bono dapat mengajukan Peninjauan Kembali jika didapatkan bukti tertulis baru tepat 4 (empat) bulan setelah diterima salinan putusan dari Pengadilan Pajak?
17.   Jika Bono mengajukan permohonan peninjauan kembali pada tanggal selambatnya ia memiliki waktu untuk itu, maka kapan selambatnya Mahkamah Agung harus memberikan putusan terhadap permohonan pengajuan Peninjauan Kembali dari Bono?
Note :
1.       Selain mencantumkan jawaban, harap juga dicantumkan dasar hukum yang jelas dengan cara menyebutkan isi Pasal dan Ayat yang menjadi dasar rujukan.

Kasus Hukum Pajak Kelompok II Prodi KUI / Kelompok I KUI G

Kasus 7 :
Seorang Wajib Pajak bernama Joni mempunyai kewajiban membayar Pajak Penghasilan rata-rata sebesar  Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan. Joni merupakan seorang pengusaha yang mempunyai sebuah perusahaan berbadan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang bernama PT Jogja Nominasi Indonesia (PT Joni) yang berkedudukan di Yogyakarta.  PT Joni mempunyai kewajiban membayar Pajak Penghasilan sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) setiap bulan. Untuk Tahun Pajak 2007 PT Joni membayarkan Pajak Penghasilannya keseluruhan sebesar Rp 45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah). Pada tanggal 2 Maret 2008, PT Joni dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga karena mempunyai utang kepada beberapa orang kreditur. Dan pada tanggal 1 Mei 2008 Kantor DJP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
Pertanyaan :
1.       Jika PT Joni dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga dan mempunyai utang kepada beberapa orang kreditur dan pada saat yang bersamaan masih mempunyai utang pajak kepada Kantor Pajak, maka kewajiban (utang) terhadap siapa yang harus didahulukan?

2.       Hak mendahulu pajak dimiliki oleh negara.  Pada intinya hak mendahulu pajak oleh negara adalah hak yang harus didahulukan yang dimiliki oleh negara atas piutang pajak terhadap utang pajak dari wajib pajak terhadap kewajiban-kewajiban lain yang dimiliki oleh Wajib Pajak terhadap pihak ketiga. Namun ada beberapa hal dimana negara dikecualikan terhadap adanya hak mendahulu itu. Sebutkan beberapa hal tersebut!

3.       a. Berdasarkan soal diatas, sampai kapan (tanggal, bulan, tahun) selambatnya Kantor Pajak memiliki waktu dalam hal memiliki hak mendahulu?
b. Jika pada tanggal 1 Januari 2013 terbit Surat Paksa dari Kantor DJP kepada PT Joni, maka sampai kapan (tanggal, bulan, tahun) batas waktu Kantor Pajak memiliki hak mendahulu?

4.       a. Jika pada tanggal 9 Juli 2007 Joni menyetorkan Pajak Penghasilan untuk Masa Pajak Juni 2007 sebesar  Rp 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian pada tanggal 2 November 2007 terbit Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, maka kapan (tgl, bulan, tahun) jangka waktu daluwarsa yang dimiliki Kantor DJP untuk melakukan penagihan pajak?

b. Apabila terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak pada tanggal 1 Januari 2008, kemudian terbit Surat Teguran Pajak pajak pada tanggal 2 Juli 2008, dan terakhir terbit Surat Paksa pada tanggal 7 Oktober 2008, maka sampai kapan (tgl, bln, tahun) jangka waktu daluwarsa pajak yang dikenakan?

5.       Berdasarkan soal No. 4, jika Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar itu diterbitkan oleh Kantor DJP dan kemudian Joni mengajukan keberatan kepada Kantor DJP, maka kapan (tgl, bulan, tahun) selambatnya Joni dapat mengajukan keberatan?

6.       Apa sajakah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan keberatan?

7.       a. Jika Joni mengajukan keberatan kepada Kantor DJP pada tanggal paling lambat ia diperbolehkan mengajukan keberatan, maka kapan (tgl, bulan, tahun) selambatnya Kantor DJP harus memberikan keputusan atas pengajuan keberatan tersebut?
b. Jika waktu selambatnya bagi Kantor DJP untuk mengeluarkan keputusan telah melampaui jangka waktu yang telah ditentukan, maka apa konsekuensi yang akan diterima Joni?

8.       Masih terkait dengan no. 4, Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar itu memuat jumlah kekurangan pajak sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah), dan di dalam pembahasan akhir Wajib Pajak hanya menyetujui sebagian, maka berapa besar kekurangan pajak yang harus dibayarkan oleh Joni sebelum mengajukan keberatan?

9.       Terhadap keberatan yang diajukan oleh Joni, apa saja kemungkinan isi keputusan yang dapat dikeluarkan oleh Kantor DJP?

10.   Jika atas pengajuan keberatan tersebut, Kantor DJP mengeluarkan keputusan pada tanggal 1 Agustus 2008 yang berisi mengabulkan sebagian dari keberatan Wajib Pajak dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Wajib Pajak tidak mengajukan banding, maka tentukan besarnya pajak yang masih harus dibayar beserta sanksi administrasinya!

 Note : Dasar hukum yang digunakan untuk menjawab soal diatas adalah dari Pasal 21 sampai dengan Pasal 26A

Sabtu, 26 November 2011

Pembagian Kelompok Jurusan Ilmu Hukum Kelas A Kuliah Kamis 9.40

Kelompok I
1. Roski Yusuf
2. Moh Saeful Huda
3. Muhammad Nasrudin
4. Mohammad Afifuddin
5. Fajar Dwi Santoso
6. Endang Sri Utami
7. Hasbi Abdillah
8. Moh. Khalilullah A. Razaq
9. Sumantri

Kelompok II
1. Erina Qurrota Ainy
2. Erza Mufti Umam
3. Siti Retno Wulandari
4. Triyanawati
5. Husnul Khotimah
6. Novia Ayyu Alfiana
7. Alfan Khaerul Umam
8. Diyah Astuti
9. Naila Nabilla

Kelompok III
1. Robby Kurniawan
2. Muarifah
3. Zainur Ridlo
4. Lina Sasmiati
5. Abid Musaddad
6. Umi Nafisah
7. Amanda Tikha Santriati
8. Rizka Nurul Izzati

Kelompok IV
1. Noviani Arum Lestari
2. Zenni Hermanto
3. Meilinda Pratama
4. Miftachul Janah
5. Muhammad Fuad Hasyim
6. Fatih Noviani
7. Wahid Abdur Rokhim
8. Aryuni Indriastuti

Kelompok V
1. Moch Riza Zakaria
2. Nadya Trisna
3. Proborini Hastuti
4. Atika Wirastami
5. Ismi Zainurroikha
6. Silvia Jauharotul Muna
7. Devie Shofiana Hadi
8. Ifan Tri Winarno

Kelompok VI
1. Jiwo Agung Pangestu
2. Minasri
3. Inna Setyaningrum
4. Restikayuni Rachmawati
5. Muhammad Ainun Najib
6. Putri Agisni Rizki
7. Yuanita Nilla Sari
8. Iis Qomariyah

Note : Hari Kamis, 1 Desember 2011 yang mendapat giliran presentasi adalah Kelompok I

Kasus Hukum Pajak Pertemuan ke-8 Prodi Ilmu Hukum

Kasus 2 :
Seorang Wajib Pajak bernama Suko Prabowo mempunyai kewajiban membayar pajak penghasilan rata-rata sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap bulan. Selain membayarkan pajaknya setiap bulan, Suko Prabowo juga mempunyai kewajiban menyerahkan SPT, mengisi SSP, dan kewajiban lain sebagai Wajib Pajak. Suko Prabowo merupakan pengusaha yang mempunyai beberapa perusahaan yang bergerak di bidang transportasi. Suko Prabowo tercatat sebagai Wajib Pajak sejak Januari 2008.
Pertanyaan :
1.       Apa yang Anda pahami mengenai SPT dan SSP? (Pasal 1)
2.       Jika pada Tahun 2009 Suko Prabowo lalai menyampaikan SPT untuk Tahun Pajak 2008 bahwa kewajiban pajaknya adalah sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), dan itu baru pertama kalinya Suko Prabowo lakukan, apa sanksi yang akan diterima Suko Prabowo? (Pasal 13A)
3.       Jika pada Tahun 2010 Suko Prabowo kembali lalai menyampaikan SPT untuk Tahun Pajak 2009 bahwa kewajiban pajaknya adalah sebesar Rp 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah), maka berapa besar denda yang akan diterima Suko Prabowo? Dan berapa total kekurangan yang harus dibayarkannya? (Pasal 38)
4.       Seandainya Suko Prabowo telah mempunyai usaha sejak Januari 2006, tetapi Suko Prabowo dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Wajib Pajak, maka sanksi apa yang akan dikenakan kepada Suko Prabowo?(Pasal 39)