Jumat, 02 Desember 2011

Kasus Hukum Pajak Kelompok II Prodi Ilmu Hukum

Kasus 4 :
Seorang Wajib Pajak bernama Bono memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah) setiap bulan. Pada tanggal 7 September 2009 Bono membayarkan Pajak Penghasilannya untuk Masa Pajak Agustus 2009 sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah). Atas pembayaran pajak yang telah dilakukannya tersebut kemudian pada tanggal 2 November 2009 Bono mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dari Kantor DJP yang memuat kekurangan pembayaran pajaknya sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan jatuh tempo pada tanggal 1 Desember 2009. Atas terbitnya SKPKB tersebut, Bono tetap tidak membayarkan kekurangan pajaknya sampai kemudian diterbitkan Surat Teguran pada 1 Januari 2010 dan akhirnya diterbitkan Surat Paksa pada tanggal 2 Maret  2010. Atas terbitnya Surat Paksa tersebut Bono merasa keberatan dan kemudian mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak.
Pertanyaan :
1.       Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan hanya memeriksa dan memutus sengketa atas suatu hal tertentu. Hal-hal apa sajakah yang dapat diajukan Gugatan kepada Pengadilan Pajak? (Pasal 23 UU 28/2007)
2.       Apakah yang dimaksud dengan Gugatan? (Pasal 1 UU 14/2002)
3.       Apa sajakah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan Gugatan? (Pasal 40 UU 14/2002)
4.       Jika Keputusan Pelaksanaan Surat Paksa oleh Kantor DJP sudah diterima Bono dan Bono merasa keberatan terhadap Surat Paksa tersebut dan berencana mengajukan Gugatan, pada tanggal berapa selambatnya Bono dapat mengajukan Gugatan? (Pasal 40 UU 14/2002)
5.       Jika Bono mengajukan Gugatan pada tanggal selambatnya ia memiliki waktu dalam mengajukan Gugatan tersebut, maka pada tanggal berapa selambatnya bagi Pengadilan Pajak untuk mengirimkan Surat Gugatan kepada Tergugat? (Pasal 44 UU 14/2002)
6.       Setelah Pengadilan Pajak mengirimkan Surat Gugatan kepada Tergugat sesuai tanggal selambatnya waktu yang telah ditentukan, maka pada tanggal berapa Tergugat selambatnya harus menyampaikan Surat Tanggapan kepada Pengadilan Pajak? (Pasal 45 UU 14/2002)
7.       Apakah yang dimaksud dengan Surat Tanggapan? (Pasal 1 UU 14/2002)
8.       Setelah Surat Tanggapan diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal selambatnya waktu bagi Tergugat untuk mengajukan Surat Tanggapan, pada tanggal berapa Pengadilan Pajak selambatnya harus mengirimkan Surat Tanggapan tersebut kepada Penggugat? (Pasal 45 ayat (2) UU 14/2002)
9.       Setelah Surat Tanggapan diterima oleh Penggugat pada tanggal selambatnya waktu yang telah ditentukan, maka pada tanggal berapa selambatnya Penggugat mengirimkan Surat Bantahan? (Pasal 45 ayat (3) UU 14/2002)
10.   Setelah Surat Bantahan diterima Pengadilan Pajak, dan oleh Pengadilan Pajak kemudian dikirimkan kepada Tergugat, pada tanggal berapa selambatnya Surat Bantahan itu diterima Tergugat? (Pasal 45 ayat (4) UU 14/2002)
11.   Kapankah Majelis Hakim selambatnya harus bersidang jika Gugatan dari Bono diajukan pada tanggal 31 Maret 2010? (Pasal 48 UU 14/2002)
12.   Mengacu pada soal nomor 11, kapan selambatnya Majelis Hakim harus memberikan putusan jika pemeriksaan tersebut dilakukan dengan pemeriksaan dengan acara biasa? (Pasal 81 UU 14 Tahun 2002)
13.   Setelah putusan dibacakan oleh Pengadilan Pajak sesuai waktu yang termaksud pada Nomor 12, pada tanggal berapa selambatnya salinan putusan itu harus dikirimkan kepada para pihak? (Pasal 88)
14.   Jika putusan dari Pengadilan Pajak menyatakan menerima sebagian dan Bono merasa tidak puas dan akan mengajukan Peninjauan Kembali. Alasan-alasan apa sajakah yang dapat dijadikan dasar untuk mengajukan Peninjauan Kembali tersebut? (Pasal 91)
15.   Kepada siapa pengajuan permohonan Peninjauan Kembali tersebut bisa diajukan? (Pasal 89)
16.   Kapan (tgl, bulan, tahun) selambatnya Bono dapat mengajukan Peninjauan Kembali jika didapatkan bukti tertulis baru tepat 4 (empat) bulan setelah diterima salinan putusan dari Pengadilan Pajak?
17.   Jika Bono mengajukan permohonan peninjauan kembali pada tanggal selambatnya ia memiliki waktu untuk itu, maka kapan selambatnya Mahkamah Agung harus memberikan putusan terhadap permohonan pengajuan Peninjauan Kembali dari Bono?
Note :
1.       Selain mencantumkan jawaban, harap juga dicantumkan dasar hukum yang jelas dengan cara menyebutkan isi Pasal dan Ayat yang menjadi dasar rujukan.

Kasus Hukum Pajak Kelompok II Prodi KUI / Kelompok I KUI G

Kasus 7 :
Seorang Wajib Pajak bernama Joni mempunyai kewajiban membayar Pajak Penghasilan rata-rata sebesar  Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan. Joni merupakan seorang pengusaha yang mempunyai sebuah perusahaan berbadan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang bernama PT Jogja Nominasi Indonesia (PT Joni) yang berkedudukan di Yogyakarta.  PT Joni mempunyai kewajiban membayar Pajak Penghasilan sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) setiap bulan. Untuk Tahun Pajak 2007 PT Joni membayarkan Pajak Penghasilannya keseluruhan sebesar Rp 45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah). Pada tanggal 2 Maret 2008, PT Joni dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga karena mempunyai utang kepada beberapa orang kreditur. Dan pada tanggal 1 Mei 2008 Kantor DJP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
Pertanyaan :
1.       Jika PT Joni dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga dan mempunyai utang kepada beberapa orang kreditur dan pada saat yang bersamaan masih mempunyai utang pajak kepada Kantor Pajak, maka kewajiban (utang) terhadap siapa yang harus didahulukan?

2.       Hak mendahulu pajak dimiliki oleh negara.  Pada intinya hak mendahulu pajak oleh negara adalah hak yang harus didahulukan yang dimiliki oleh negara atas piutang pajak terhadap utang pajak dari wajib pajak terhadap kewajiban-kewajiban lain yang dimiliki oleh Wajib Pajak terhadap pihak ketiga. Namun ada beberapa hal dimana negara dikecualikan terhadap adanya hak mendahulu itu. Sebutkan beberapa hal tersebut!

3.       a. Berdasarkan soal diatas, sampai kapan (tanggal, bulan, tahun) selambatnya Kantor Pajak memiliki waktu dalam hal memiliki hak mendahulu?
b. Jika pada tanggal 1 Januari 2013 terbit Surat Paksa dari Kantor DJP kepada PT Joni, maka sampai kapan (tanggal, bulan, tahun) batas waktu Kantor Pajak memiliki hak mendahulu?

4.       a. Jika pada tanggal 9 Juli 2007 Joni menyetorkan Pajak Penghasilan untuk Masa Pajak Juni 2007 sebesar  Rp 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian pada tanggal 2 November 2007 terbit Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, maka kapan (tgl, bulan, tahun) jangka waktu daluwarsa yang dimiliki Kantor DJP untuk melakukan penagihan pajak?

b. Apabila terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak pada tanggal 1 Januari 2008, kemudian terbit Surat Teguran Pajak pajak pada tanggal 2 Juli 2008, dan terakhir terbit Surat Paksa pada tanggal 7 Oktober 2008, maka sampai kapan (tgl, bln, tahun) jangka waktu daluwarsa pajak yang dikenakan?

5.       Berdasarkan soal No. 4, jika Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar itu diterbitkan oleh Kantor DJP dan kemudian Joni mengajukan keberatan kepada Kantor DJP, maka kapan (tgl, bulan, tahun) selambatnya Joni dapat mengajukan keberatan?

6.       Apa sajakah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan keberatan?

7.       a. Jika Joni mengajukan keberatan kepada Kantor DJP pada tanggal paling lambat ia diperbolehkan mengajukan keberatan, maka kapan (tgl, bulan, tahun) selambatnya Kantor DJP harus memberikan keputusan atas pengajuan keberatan tersebut?
b. Jika waktu selambatnya bagi Kantor DJP untuk mengeluarkan keputusan telah melampaui jangka waktu yang telah ditentukan, maka apa konsekuensi yang akan diterima Joni?

8.       Masih terkait dengan no. 4, Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar itu memuat jumlah kekurangan pajak sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah), dan di dalam pembahasan akhir Wajib Pajak hanya menyetujui sebagian, maka berapa besar kekurangan pajak yang harus dibayarkan oleh Joni sebelum mengajukan keberatan?

9.       Terhadap keberatan yang diajukan oleh Joni, apa saja kemungkinan isi keputusan yang dapat dikeluarkan oleh Kantor DJP?

10.   Jika atas pengajuan keberatan tersebut, Kantor DJP mengeluarkan keputusan pada tanggal 1 Agustus 2008 yang berisi mengabulkan sebagian dari keberatan Wajib Pajak dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Wajib Pajak tidak mengajukan banding, maka tentukan besarnya pajak yang masih harus dibayar beserta sanksi administrasinya!

 Note : Dasar hukum yang digunakan untuk menjawab soal diatas adalah dari Pasal 21 sampai dengan Pasal 26A

Sabtu, 26 November 2011

Pembagian Kelompok Jurusan Ilmu Hukum Kelas A Kuliah Kamis 9.40

Kelompok I
1. Roski Yusuf
2. Moh Saeful Huda
3. Muhammad Nasrudin
4. Mohammad Afifuddin
5. Fajar Dwi Santoso
6. Endang Sri Utami
7. Hasbi Abdillah
8. Moh. Khalilullah A. Razaq
9. Sumantri

Kelompok II
1. Erina Qurrota Ainy
2. Erza Mufti Umam
3. Siti Retno Wulandari
4. Triyanawati
5. Husnul Khotimah
6. Novia Ayyu Alfiana
7. Alfan Khaerul Umam
8. Diyah Astuti
9. Naila Nabilla

Kelompok III
1. Robby Kurniawan
2. Muarifah
3. Zainur Ridlo
4. Lina Sasmiati
5. Abid Musaddad
6. Umi Nafisah
7. Amanda Tikha Santriati
8. Rizka Nurul Izzati

Kelompok IV
1. Noviani Arum Lestari
2. Zenni Hermanto
3. Meilinda Pratama
4. Miftachul Janah
5. Muhammad Fuad Hasyim
6. Fatih Noviani
7. Wahid Abdur Rokhim
8. Aryuni Indriastuti

Kelompok V
1. Moch Riza Zakaria
2. Nadya Trisna
3. Proborini Hastuti
4. Atika Wirastami
5. Ismi Zainurroikha
6. Silvia Jauharotul Muna
7. Devie Shofiana Hadi
8. Ifan Tri Winarno

Kelompok VI
1. Jiwo Agung Pangestu
2. Minasri
3. Inna Setyaningrum
4. Restikayuni Rachmawati
5. Muhammad Ainun Najib
6. Putri Agisni Rizki
7. Yuanita Nilla Sari
8. Iis Qomariyah

Note : Hari Kamis, 1 Desember 2011 yang mendapat giliran presentasi adalah Kelompok I

Kasus Hukum Pajak Pertemuan ke-8 Prodi Ilmu Hukum

Kasus 2 :
Seorang Wajib Pajak bernama Suko Prabowo mempunyai kewajiban membayar pajak penghasilan rata-rata sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap bulan. Selain membayarkan pajaknya setiap bulan, Suko Prabowo juga mempunyai kewajiban menyerahkan SPT, mengisi SSP, dan kewajiban lain sebagai Wajib Pajak. Suko Prabowo merupakan pengusaha yang mempunyai beberapa perusahaan yang bergerak di bidang transportasi. Suko Prabowo tercatat sebagai Wajib Pajak sejak Januari 2008.
Pertanyaan :
1.       Apa yang Anda pahami mengenai SPT dan SSP? (Pasal 1)
2.       Jika pada Tahun 2009 Suko Prabowo lalai menyampaikan SPT untuk Tahun Pajak 2008 bahwa kewajiban pajaknya adalah sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), dan itu baru pertama kalinya Suko Prabowo lakukan, apa sanksi yang akan diterima Suko Prabowo? (Pasal 13A)
3.       Jika pada Tahun 2010 Suko Prabowo kembali lalai menyampaikan SPT untuk Tahun Pajak 2009 bahwa kewajiban pajaknya adalah sebesar Rp 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah), maka berapa besar denda yang akan diterima Suko Prabowo? Dan berapa total kekurangan yang harus dibayarkannya? (Pasal 38)
4.       Seandainya Suko Prabowo telah mempunyai usaha sejak Januari 2006, tetapi Suko Prabowo dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Wajib Pajak, maka sanksi apa yang akan dikenakan kepada Suko Prabowo?(Pasal 39)

Jumat, 25 November 2011

Kasus Hukum Pajak Kelompok I Prodi Ilmu Hukum

Kasus 3 :
Seorang Wajib Pajak bernama Yadi memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) setiap bulan. Pada tanggal 7 Agustus 2011 Yadi membayarkan Pajak Penghasilannya untuk Masa Pajak Juli 2011 sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah). Atas pembayaran pajak yang telah dilakukannya tersebut kemudian pada tanggal 2 September 2011 Yadi mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dari Kantor DJP yang memuat kekurangan pembayaran pajaknya sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah). Atas terbitnya SKPKB tersebut, berdasarkan perhitungan Yadi terdapat kesalahan pengenaan kurang bayarnya. Atas dasar itulah kemudian Yadi mengajukan permohonan keberatan kepada Kantor Pajak. Oleh Kantor Pajak, permohonan Yadi tersebut ditolak. Akhirnya Yadi mengajukan Banding kepada Pengadilan Pajak.
Pertanyaan :
1.       Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan Keberatan. Sedangkan pengajuan Keberatan hanya terkait terhadap terbitnya Surat Ketetapan Pajak tertentu. Selain mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, terhadap Surat Ketetapan Pajak apa sajakah suatu permohonan Banding itu dapat diajukan? (Pasal 25 UU 28/2007)
2.       Apakah yang dimaksud dengan Pengadilan Pajak? (Pasal 2 UU 14/2002)
3.       Apakah yang dimaksud dengan Banding? (Pasal 1 UU 14/2012)
4.       Apa sajakah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan Banding? (Pasal 36 UU 14/2002)
5.       Jika Keputusan Keberatan oleh Kantor DJP diterima Yadi pada tanggal 7 April 2012, pada tanggal berapa selambatnya Yadi dapat mengajukan Banding? (Pasal 35 UU 14/2002)
6.       Jika Yadi mengajukan Banding pada tanggal selambatnya ia memiliki waktu dalam mengajukan banding tersebut, maka pada tanggal berapa selambatnya bagi Pengadilan Pajak untuk mengirimkan Surat Banding kepada Terbanding? (Pasal 44 ayat (1) UU 14/2002)
7.       Setelah Pengadilan Pajak mengirimkan Surat Banding kepada Termohon Banding sesuai tanggal selambatnya waktu yang telah ditentukan, maka pada tanggal berapa Termohon Banding selambatnya harus menyampaikan Surat Uraian Banding? (Pasal 45 ayat (1) UU 14/2002)
8.       Apakah yang dimaksud dengan Surat Uraian Banding?
9.       Setelah Surat Uraian Banding diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal selambatnya waktu bagi Termohon Banding untuk mengajukan Surat Uraian Banding, pada tanggal berapa Pengadilan Pajak selambatnya harus mengirimkan Surat Uraian Banding tersebut kepada Pemohon Banding? (Pasal 45 ayat (2) UU 14/2002)
10.   Setelah Surat Uraian Banding diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal selambatnya waktu yang telah ditentukan, maka pada tanggal berapa selambatnya Pemohon Banding mengirimkan Surat Bantahan? (Pasal 45 ayat (3) UU 14/2002)
11.   Apakah yang dimaksud dengan Surat Bantahan? (Pasal 1 UU 14/2002)
12.   Setelah Surat Bantahan diterima Pengadilan Pajak, dan oleh Pengadilan Pajak kemudian dikirimkan kepada Termohon Banding, pada tanggal berapa selambatnya Surat Bantahan itu diterima Pemohon Banding? (Pasal 45 ayat (4) UU 14/2002)
13.   Kapankah Majelis Hakim selambatnya harus bersidang jika Permohonan Banding dari Yadi diajukan pada tanggal 6 Juli 2012? (Pasal 48 ayat (1) UU 14/2002)
14.   Mengacu pada soal nomor 13, kapan selambatnya Majelis Hakim harus memberikan putusan jika pemeriksaan tersebut dilakukan dengan pemeriksaan dengan acara biasa?


Note :
1.       Selain mencantumkan jawaban, harap juga dicantumkan dasar hukum yang jelas dengan cara menyebutkan isi Pasal dan Ayat yang menjadi dasar rujukan.

Kasus Hukum Pajak Kelompok I Prodi KUI

Kasus 6 :
Seorang Wajib Pajak bernama Kaneka terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak Januari 2009. Kaneka adalah seorang pengusaha yang mempunyai usaha agen resmi penjualan telepon seluler di beberapa mall di Yogyakarta. Dia mempunyai kewajiban membayar Pajak Penghasilan rata-rata sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) setiap bulan.
Pertanyaan :
1.       Berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak No. 9/K. DJP/11/2011, Kaneka adalah termasuk salah seorang Wajib Pajak dengan kriteria tertentu. Kriteria tertentu itu menyebabkan jika Kaneka mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak, maka selambatnya 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan Kantor DJP harus melakukan pengembalian pendahuluan. Sebutkan kriteria yang dimaksudkan!

2.       Kaneka  membayarkan  Pajak Penghasilan pada Bulan Mei 2009 sebesar Rp 21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah) untuk Masa Pajak April 2009. Atas pembayaran pajak yang telah dilakukannya, pada tanggal 1 Juni 2009 Kaneka mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak kepada Kantor Direktorat Jenderal Pajak. Berdasarkan permohonan Kaneka, Kantor DJP menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak kemudian memberikan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pajaknya sebesar Rp 9.000.000 (sembilan juta rupiah).
a.       Apakah yang dimaksud dengan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan  Kelebihan Pajak?
b.      Kapan selambatnya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tersebut harus diterbitkan oleh Kantor DJP?
c.       Apabila setelah dilakukan pengembalian pendahuluan, kemudian pada  tanggal 1 Desember 2009, berdasarkan pemeriksaan Kantor DJP terbit Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, berapakah besar kekurangan Pajak beserta sanksi administrasi yang harus dibayarkan oleh Kaneka?

3.       Kaneka menyetorkan Pajak Penghasilannya pada Bulan Februari 2010 untuk Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan kemudian pada Tanggal 10 Maret 2010 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Di dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut dicantumkan jatuh tempo pembayaran kekurangan pajaknya paling lambat harus dilunasi pada tanggal 9 April 2010 dan Kaneka hanya menyetorkan kekurangan pajaknya sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) pada tanggal 7 April 2010.
a.       Atas kekurangan pembayaran pajak yang hanya disetorkan sebanyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) tersebut, kemudian terbit Surat Tagihan Pajak dari Kantor DJP. Apakah yang dimaksud dengan Surat Tagihan Pajak?
b.      Jika Surat Tagihan Pajak itu terbit pada Tanggal 1 Juli 2010, tentukan jumlah Pajak yang masih kurang dibayar beserta sanksi administrasinya.
c.       Jika terhadap Tagihan Pajak tersebut, Kaneka mengajukan permohonan untuk mengangsur pembayaran pajak tersebut, dan diperbolehkan oleh Kantor DJP dengan jangka waktu dari selama 6 (enam) bulan atau mulai 1 Agustus 2010 hingga 31 Januari 2011 dengan angsuran tetap setiap bulannya sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah), maka tentukan besarnya bunga untuk setiap angsuran yang dibayarkan setiap bulan.

4.       Jika sudah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kaneka tetap tidak mau membayar tagihan pajaknya sampai kemudian diterbitkan Surat Teguran. Dan setelah diterbitkan Surat Teguran Kaneka tetap tidak mau membayarkan pajaknya, sampai akhirnya diterbitkan Surat Paksa. Apakah yang dimaksud dengan Surat Teguran? Dan apakah yang dimaksud Surat Paksa?

5.        Ketentuan mengenai Surat Paksa, seperti yang tercantum pada Nomor 4 diatas, terdapat pengecualian bagi Kantor DJP dengan dapat secara langsung melakukan penagihan seketika dan sekaligus kepada Penanggung Pajak.Apakah yang dimaksud dengan Penanggung Pajak? Dan apa sajakah sebab-sebab dikecualikannya seorang Wajib Pajak dapat ditagih pajaknya dengan seketika dan sekaligus?

Note :
1.       Selain mencantumkan jawaban, harap juga dicantumkan dasar hukum yang jelas dengan cara menyebutkan Pasal dan ayat yang menjadi dasar rujukan.
2.       Ketentuan perundang-undangannya dapat dilihat pada Pasal 17C sampai Pasal 20 UU Nomor 28 Tahun 2007