Selasa, 28 Februari 2012

Handout Hukum Dagang


Tentang  Perdagangan
•       Sejarah Perdagangan
•       Manusia adalah zoon politicon
•       Kebutuhan abstrak dan konkrit
•       Model perdagangan :
                - Pada awalnya Dagang Tukar
•       Sejarah Perdagangan (2)
•       Kesulitan dalam Dagang Tukar :
  1. Orang yang satunya harus mempunyai barang yang diminta oleh orang yang nilainya dan nilai pertukarannya kira-kira harus sama.
  2. Barang yang akan dipertukarkan harus dapat dibagi-bagi.
Sehingga diperlukan alat tukar.
•       Perdagangan
•       Pengertian :
                Perdagangan atau perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu berikutnya dengan maksud memperoleh keuntungan
•       Perdagangan (2)
•       Pasal 2 (lama) KUHD mendefinisikan perdagangan sebagai mereka yang melakukan perbuatan perniagaan sebagai pekerjaannya sehari-hari.
•       Sedangkan pada Pasal 3 (lama) KUHD menyatakan undang-undang memberikan arti pada perbuatan perniagaan, pada umumnya, membeli barang untuk dijual kembali, dalam jumlah banyak atau sedikit, masih bahan atau sudah jadi, atau hanya untuk disewakan pemakaiannya.
•       Perdagangan (3)
•       Perdagangan adalah :
                Pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membeli dan menjual barang-barang yang memudahkan dalam memajukan pembelian dan penjualan itu
•       Perdagangan (4)
•       Model transaksi dagang yang kompleks yang disebabkan oleh kemajuan teknologi informasi.
•       Selain melakukan transaksi dagang dalam lingkup nasional juga melakukan perdagangan internasional.
•       Dasar Filosofi
•       Esensi untuk melakukan perdagangan ini adalah karena adanya “fundamental freedom”
•       Yang berarti :
                Bahwa setiap orang mempunyai kebebasan untuk berdagang dengan tanpa adanya pembatasan karena perbedaan agama, suku, kepercayaan, politik, dan sistem hukum.
•       Perdagangan dalam Islam
                “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.
(QS An-Nisa 29)
•       Perdagangan dalam Islam (2)
•       Kota Mekah pernah hampir memonopoli pusat perdagangan di Lautan India dengan Laut Tengah, dan dengan Afrika serta Laut Merah tempat penyeberangan mereka.
•       Sesudah Nabi Muhammad SAW berada di Madinah kemudian membuka Sawq ul Madinah untuk menyaingi Qainuqa.
•       Pengertian Hukum Dagang
•       Beberapa definisi :
•       Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur hubungan antara manusia-manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya, dalam lapangan perdagangan. (CST Kansil)
•       Hukum Dagang adalah keseluruhan dari aturan hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) dan beberapa undang-undang tambahan. (Fockema Andreae)
•       Hukum Dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan (HMN Purwosutjipto)
•       Pengertian Hukum Dagang (2)
•       Sehingga dapat disimpulkan :
•       Hukum Dagang merupakan keseluruhan aturan dalam lalu lintas perdagangan yang dilakukan antara orang/badan hukum dengan orang/badan hukum lainnya sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) dan beberapa undang-undang tambahan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.
•       Subjek Hukum
•       Subjek Hukum :
                Pihak sebagai pendukung hak dan kewajiban.
•       Siapakah Subjek Hukum itu?
                Orang dan Badan Hukum
•       Siapakah Subjek Hukum dalam Hukum Dagang?
                Dalam Hukum Dagang yang bertindak sebagai Subjek Hukum biasanya adalah Badan Hukum.
•       Pembagian Badan Hukum
•       Badan Hukum (Rechtpersoon) dibedakan dalam 2 (dua) bentuk :
  1. Badan Hukum Publik (Publiek Rechtspersoon)
                Contoh : Negara RI, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara.
  1. Badan Hukum Sipil/Privat (Privaat Rechtspersoon)
                Contoh : Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, dan Yayasan.
•       Sumber Hukum Dagang di Indonesia
•       Hukum Dagang di Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum Tertulis yang dikodifikasikan :
•       Kitab Undang-undang Hukum Dagang atau Wetboek van Kophandel (WvK)
•       Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (BW)
2.            Hukum Tertulis yang belum dikodifikasikan :
•       peraturan-peraturan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.


Ruang Lingkup Hukum Dagang
•       Sejarah Hukum Dagang
•       Zaman Romawi pada 50 Tahun sebelum Masehi
•       Romawi ditaklukkan pada sekitar abad 6-10 M
•       Banyak bangsa yang mendiami daerah bekas Romawi
•       Sejarah Hukum Dagang (2)
•       Lahirnya kota-kota perdagangan di Italia, seperti Peruggia, Venetia, Milan, Florence, Pisa, Padua, dan Genoa
•       Perdagangan menjadi semakin ramai
•       Permasalahan semakin kompleks maka diperlukan kodifikasi.
•       Sejarah Hukum Dagang (3)
•       Di Perancis:
•       Dilakukan atas perintah Raja Lodewijk XIV di Perancis, yaitu Ordonance du Commerce dan  Ordonance de la Marine pada Tahun 1673.
•       Kemudian pada tahun 1807 di Perancis telah dibuat lagi suatu Kitab Undang-undang Hukum Dagang tersendiri, yakni Code de Commerce disamping Code Civil Perancis.
•       Sejarah Hukum Dagang (4)
•       Di Belanda
•       Direncanakan adanya 3 (tiga) kitab dalam KUHDagang Belanda.
•       Adanya usulan dari Prof. Molengraaf untuk dijadikan 2 (dua) kitab saja.
•       Sejarah Hukum Dagang (5)
•       Di Indonesia
•       Adanya usaha mempunyai kesatuan sistem hukum atas dualisme Hukum Perdata di Indonesia, yaitu BW dan Hukum Adat.
•       Landasan hukum berlakunya Hukum Perdata dan Hukum Dagang yang berlaku pada saat ini di Indonesia
•       Kenyataan yang sekarang terjadi pada ketentuan Hukum Perdata dan Hukum Dagang
•       Kedudukan Hukum Dagang
•       Pengelompokkan besar, yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat.
•       Letak Hukum Perdata adalah di dalam lapangan hukum Privat.
•       Hukum Dagang lebih banyak bersinggungan dengan Hukum Perikatan
•       Pengertian Perikatan
•       Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.
                (A. Pitlo)
•       Hubungan Hukum Perdata dan
Hukum Dagang
•       Pasal 1 KUHDagang menyatakan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Perdata, selama dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak diadakan penyimpangan khusus, maka berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang ini.
•       Pasal 15 KUHDagang menyatakan bahwa segala perseroan yang disebut dalam bab ini dikuasai oleh perjanjian pihak-pihak yang bersangkutan, oleh Kitab ini dan oleh Hukum Perdata.
•       Hubungan Hukum Perdata dan
Hukum Dagang (2)
•       KUHDagang merupakan suatu Lex Specialis terhadap KUHPerdata yang Lex Generalis.
•       Maka sebagai Lex Specialis, kalau andaikata dalam KUHDagang terdapat ketentuan mengenai sesuatu hal yang juga terdapat aturannya pula dalam KUHperdata, maka ketentuan dalam KUHDagang itulah yang diberlakukan
•       Hubungan Hukum Perdata dan
Hukum Dagang (2)
•       Menurut Prof. Subekti :
•       Bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHPerdata sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya, oleh karena sebenarnya Hukum Dagang tidaklah lain dari Hukum Perdata, sedangkan perkataan “dagang” bukanlah suatu pengertian hukum, melainkan suatu pengertian perekonomian, yaitu segala perbuatan perantara antara produsen dan konsumen


Hukum Dagang dalam KUHPerdata
—  Dalam Buku II KUHPerdata
—  Pasal 3 (lama) KUHD
—  Door daden van koophandel verstaat de wet, in het algemen, het kopen van waren, om dezelve weder te verkopen, in het groof of in het klein, het zij ruw, het zij bewerkt, of om alleen het gebruik daarvan te verhuren.
—  Undang-undang memberikan arti pada perbuatan perniagaan, pada umumnya, membeli barang untuk dijual kembali, dalam jumlah banyak atau sedikit, masih bahan atau sudah jadi, atau hanya untuk disewakan pemakaiannya.
—  Pasal 60 KUHD
—  Dari perundingan dan kesepakatan yang diadakan pada bursa disusunlah ketentuan-ketentuan tentang kurs wesel, harga barang-barang daganan, asuransi-asuransi dan muatan kapal laut, biaya pengangkutan laut dan darat, obligasi dalam dan luar negeri, dana-dana, dan surat-surat berharga lainnya yang dapat digunakan untuk menetapkan kurs
—  Dalam KUHPerdata
—  Pasal 504 KUHPerdata menyatakan bahwa :
                “Tiap-tiap kebendaan adalah bergerak atau tak bergerak, satu sama lain menurut ketentuan-ketentuan dalam kedua bagian berikut.”
—  Dalam KUHPerdata (2)
—  Pasal 505 KUHPerdata menyebutkan bahwa:
                “Tiap-tiap kebendaan bergerak adalah dapat dihabiskan atau tak dapat dihabiskan; kebendaan dikatakan dapat dihabiskan, bilamana karena dipakai, menjadi habis.”
—  Dalam KUHPerdata (3)
—  Pasal 506 KUHPerdata menyatakan bahwa :
                “Kebendaan tak bergerak ialah pekarangan-pekarangan dan apa yang ada diatasnya, penggilingan-penggilingan, pohon-pohon dan tanaman lading, kayu tebangan dan kayu dari pohon-pohon yang berbatang tinggi, serta pipa-pipa dan got-got yang diperuntukkan guna menyalurkan air dari rumah atau pekarangan.”
—  Pembagian Benda
—  Undang-undang membagi benda-benda dalam beberapa macam :
1.            Benda yang dapat diganti (contoh : uang) dan yang tidak dapat diganti (contoh : seekor kuda);
2.            Benda yang dapat diperdagangkan (praktis tiap barang dapat diperdagangkan) dan yang tidak dapat diperdagangkan atau “di luar perdagangan” (contoh : jalan-jalan dan lapangan umum);
3.            Benda yang dapat dibagi (contoh : beras) dan benda yang tidak dapat dibagi (contoh : seekor kuda)
  1. Benda yang bergerak (contoh : perabot rumah tangga) dan yang tak bergerak (contoh : tanah)
v  Dari pembedaan diatas, mana yang paling penting?
                Yang paling penting adalah benda bergerak dan tak bergerak
—  Pentingnya Pembedaan tersebut
1.            Bezit
                Mengenai bezit, misalnya, terhadap barang bergerak berlaku azas seperti yang tercantum dalam Pasal 1977 KUHPerdata, yaitu bezitter dari barang bergerak adalah sebagai eigenaar dari barang tersebut. Sedangkan kalau mengenai barang tak bergerak tidak demikian halnya.
2.            Levering (Penyerahan)
                Mengenai levering terhadap benda bergerak itu dapat dilakukan dengan penyerahan nyata, sedangkan terhadap benda tak bergerak dilakukan dengan balik nama.
3.            Verjaring (daluarsa)
                Terhadap benda-benda bergerak itu tidak dikenal verjaring sebab bezit adalah sama dengan eigendom atas benda bergerak itu, sedang untuk benda-benda tak bergerak mengenal adanya verjaring.
4.            Bezwaring (pembebanan)
                Terhadap benda bergerak harus dilakukan dengan pand sedang terhadap benda tak bergerak harus dilakukan dengan hipotik.
—  Pentingnya Pembedaan Tersebut (2)
5.            Beslag (penyitaan)
                Beslag ini ada 2 (dua) macam yaitu Revindicatoir Beslag, untuk benda bergerak dan Conservatoir Beslag, untuk benda tak bergerak.
—  Dalam Buku III KUHPerdata
—  Sistematika Buku III KUHPerdata
—  Buku III KUHPerdata terdiri atas:
—  18 bab dan 631 pasal.
—  Dimulai Pasal 1233 dan diakhiri Pasal 1864.
—  Hal-hal yang diatur
  1. Pasal 1233:
                Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang.
  1. Pasal 1234 :
                Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
  1. Pasal 1243 :
                Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.
—  Hal-hal Yang Diatur (2)
4.            Pasal 1253 :
                Suatu perikatan adalah bersyarat manakala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut.
5.            Pasal 1320 :
                Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 (empat) syarat
6.            Pasal 1338 : Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
—  Hal-hal Yang Diatur (3)
7.            Pasal 1381 :
                Hapusnya perikatan karena pembayaran, pembebasan utang, musnahnya barang, berlakunya suatu syarat batal, karena kebatalan.
8.            Pasal 1382 :
                Tiap-tiap perikatan dapat dipenuhi oleh siapa saja yang berkepentingan.
9.            Pasal 1457 :
                Jual-beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah ditetapkan.
—  Hal-hal Yang Diatur (4)
10.          Pasal 1548 :
                Sewa-menyewa adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan suatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut disanggupi pembayarannya.
11.          Pasal 1618 :
                Persekutuan adalah suatu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan, dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.

Perusahaan dan Pengusaha
¨  Pengertian Perusahaan (1)
¨  Perusahaan :
                Barulah dapat dikatakan adanya perusahaan, apabila pihak yang berkepentingan bertindak secara tidak terputus-putus dan terang-terangan serta di dalam kedudukan tertentu untuk mendapatkan laba bagi dirinya sendiri.
                ( Minister van Justitie di Nederland )
¨  Pengertian Perusahaan (3)
¨  Perusahaan :
                Perbuatan-perbuatan yang direncanakan lebih dulu tentang laba-ruginya dan segala sesuatunya dicatat dalam buku.
                (Polak)
¨  Pengertian Perusahaan (3)
¨  Perusahaan :
                Secara terus-menerus bertindak ke luar untuk memperoleh penghasilan dengan memperniagakan atau menyerahkan barang-barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian perniagaan.
                (Molengraaff)
¨  Unsur-unsur nya :
  1. Terus-menerus atau tidak terputus-putus (regelmatig)
  2. Secara terang-terangan (openlijk)
  3. Berhubungan dengan pihak ketiga (optreden naar buiten)
  4. Dalam kualitas tertentu (in zekere kwaliteit)
  5. Menyerahkan barang-barang
  6. Mengadakan perjanjian-perjanjian dalam perdagangan
  7. Bermaksud memperoleh laba.
¨  Pengertian Perusahaan Lainnya
¨  Perusahaan:
                Setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat terus-menerus yang didirikan serta berkedudukan dalam wilayah negara RI dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba.)
                (Pasal 1 huruf b UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan)
¨  Perusahaan :
                Setiap bentuk usaha yang dilakukan dengan kegiatan tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba baik diselenggarakan oleh perseorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum dan/atau bukan berbadan hukum yang didirikan atau berkedudukan dalam wilayah negara RI.
                (Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan)
¨  Perdagangan, Perusahaan, dan Pekerjaan (1)
¨  Perdagangan adalah perbuatan membeli barang untuk dijual kembali.
                Pengertian mengenai perdagangan ini adalah sempit, karena hanya terkait dengan perbuatan membeli barang yang kemudian barang itu dijual kembali.
¨  Perdagangan, Perusahaan, dan Pekerjaan (2)
¨  Perusahaan adalah perbuatan-perbuatan yang direncanakan lebih dulu tentang laba-ruginya dan segala sesuatunya dicatat dalam buku.
                Perbuatan perusahaan lebih luas daripada perdagangan, karena perusahaan juga dapat bersinggungan dengan suatu perbuatan usaha yang bukan termasuk dalam pengertian perdagangan.
¨  Perdagangan, Perusahaan, dan Pekerjaan (3)
¨  Pekerjaan :
                Perbuatan/kegiatan yang direncanakan lebih dulu dengan tidak semata-mata mencari keuntungan.
                Misalnya : seorang dokter
¨  Pengusaha
                Pengertian :
¨  Orang yang menjalankan perusahaan perdagangan atau orang yang memberikan kuasa perusahaannya kepada orang lain.
¨  Seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan suatu perusahaan.
¨  Pengusaha (2)
¨  Seseorang baru dapat dikatakan menjalankan suatu perusahaan, apabila ia dengan teratur dan terang-terangan bertindak keluar dalam pekerjaan tertentu untuk memperoleh keuntungan dengan suatu cara, di mana ia menurut imbangan lebih banyak mempergunakan modal daripada mempergunakan tenaganya sendiri.
                (C.S.T. Kansil)
¨  Pengusaha (3)
¨  Pengusaha adalah:
                Setiap orang/pihak yang memiliki modal serta memiliki perusahaan dimana dalam menjalankan perusahaan itu dia bisa menjalankan sendiri atau menyuruh orang lain untuk menjalankan perusahaannya.
¨  Pengusaha (4)
¨  Seseorang dapat dikatakan sebagai seorang pengusaha apabila ia dapat melakukan hal-hal sbb :
  1. Orang itu dapat menjalankan perusahaannya sendiri (tanpa ada yang membantu)
  2. Orang itu dapat menjalankan perusahaannya dengan bantuan dari pembantu-pembantunya.
  3. Orang itu dapat menyuruh orang lain untuk menjalankan perusahaannya, sedangkan ia tidak turut serta dalam menjalankan perusahaan itu.
¨  Kewajiban Pengusaha
  1. Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUHDagang jo Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan).
  2. Mendaftarkan perusahaannya (sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan)
¨  Pembukuan
¨  Pasal 6 KUHDagang menjelaskan makna pembukuan.
                Pembukuan yaitu mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
¨  Sedangkan UU Nomor 8 Tahun 1997 menggunakan istilah dokumen perusahaan.
                Dokumen perusahaan adalah data, catatan, dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk corak apa pun yang dapat dilihat, dibaca, dan didengar
¨  Wajib Daftar Perusahaan
¨  Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan-peraturan pelaksanannya, memuat hal-hal wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
¨  Perusahaan yang wajib daftar dalam daftar perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usaha di wilayah negara Republik Indonesia menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku
¨  Pengusaha dan Pembantunya
  1. Pembantu di dalam perusahaan
                Mempunyai hubungan yang bersifat subordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga biasanya berlaku suatu perjanjian perburuhan/ketenagakerjaan.
  1. Pembantu di luar perusahaan
                Mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memeperoleh upah.

Pengusaha dan Perantara
•       Pengusaha dan Pemimpin Perusahaan
•       Pengusaha merangkap Pemimpin Perusahaan.
                Pengusaha terlibat langsung dalam menjalankan perusahaannya, dengan dibantu oleh orang lain.

•       Pengusaha tidak merangkap Pemimpin Perusahaan.
                Pengusaha tidak terlibat langsung dalam menjalankan perusahaannya. 
•       Perantara Perusahaan
•       Pengertian :
                Orang-orang yang membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaannya.
•       Perantara muncul sebagai akibat dari pertumbuhan perusahaan yang pesat dewasa ini. Sehingga pengusaha-pengusaha kebanyakan tidak lagi berusaha seorang diri.
•       Perantara Perusahaan (2)
•       Ada 2 jenis perantara perusahaan :
  1. Perantara di dalam perusahaan.
                Perantara dalam perusahaan adalah orang-orang yang membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaannya yang berada di dalam lingkungan perusahaan
                Misalnya: pelayan toko, pekerja keliling, pengurus filial, pemegang prokurasi, dan pimpinan perusahaan.
  1. Perantara di luar perusahaan.
                Perantara dalam perusahaan adalah orang-orang yang membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaannya yang berada di luar lingkungan perusahaan
                Misalnya: agen perusahaan, pengacara, notaris, makelar, dan komisioner.
•       Perantara dalam Perusahaan (1)
  1. Pelayan Toko.
                Semua pelayan yang membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaannya di toko.
                Misalnya yang melayani penjual, yang melayani pembayaran, yang melakukan penyerahan barang, dan lain-lain
•       Perantara dalam Perusahaan (2)
2.            Pekerja Keliling
                Perantara pengusaha yang bekerja keliling di luar kantor untuk memperluas dan memperbanyak perjanjian-perjanjian jual beli antara majikan (pengusaha) dengan pihak ketiga.
•       Perantara dalam Perusahaan (3)
3.            Pengurus Filial
                Petugas yang mewakili pengusaha mengenai semua hal, tetapi terbatas pada satu cabang perusahaan atau satu daerah tertentu.
•       Perantara di dalam Perusahaan (4)
4.            Pemegang Prokurasi
                Pemegang kuasa dari perusahaan. Dia adalah wakil pimpinan perusahaan atau wakil manager, dan dapat mempunyai kedudukan sebagai kepala satu bagian besar dari perusahaan itu.
•       Perantara di dalam Perusahaan (5)
5.            Pimpinan Perusahaan
                Pemegang kuasa pertama dari pengusaha (manager)
                Orang kedua setelah pengusaha di dalam perusahaan.
•       Hubungan Hukum
•       Hubungan hukum Pengusaha dan Perantara yang ada di dalam perusahaan adalah :
•       Hubungan perburuhan
                Didasarkan atas Perjanjian Melakukan Pekerjaan (Bab VII A, BUKU III BW).
                Perjanjian ini meliputi perjanjian pelayanan berkala (psl.1601 BW), perjanjian perburuhan (psl.1601a BW) dan perjanjian pemborongan (psl.1601b jo.psl.1604-1617BW).
                Hubungan perburuhan ini bersifat sub ordinat (atas –bawah)
•       Perantara di Luar Perusahaan
  1. Agen Perusahaan
•       Agen perusahaan adalah orang yang melayani beberapa pengusaha sebagai perantara dengan pihak ketiga.
•       Orang ini mempunyai hubungan tetap dengan pengusaha dan mewakilinya untuk mengadakan dan selanjutnya melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga.
•       Hub.hukumnya berupa pemberian kuasa dan tetap
•       Perantara di Luar Perusahaan (2)
2.            Makelar
                Makelar adalah orang yang menjalankan perusahaan dengan menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan berbagai perjanjian.
                Dalam perjanjian yang dibuat itu, makelar bukan merupakan pihak. Yang menjadi pihak adalah pengusaha yang diwakilinya.
                Makelar mengadakan hubungan dengan pihak ketiga atas nama pengusaha yang berkepentingan.
•       Makelar
•       Makelar mendapat upah yg disebut dgn provisi
•       Makelar harus membuat buku harian & buku saku dan catatan makelar ini mempunyai kekuatan pembuktian (psl.66)
•       Makelar dilarang berdagang dimana ia diangkat dan dilarang menjadi penjamin perjanjian yg dibuat dgn perantaranya (psl.65)
•       Perantara di Luar Perusahaan (3)
3.            Komisioner
                Komisioner adalah orang yang menjalankan perusahaan dengan membuat perjanjian atas namanya sendiri berdasarkan perintah dan pembiayaan komiten dengan menerima upah atau provisi.
•       Ciri khas Komisioner :
  1. Tidak ada pengangkatan dan sumpah
  2. Komisioner menghubungkan komiten dng pihak ketiga atas namanya sendiri (psl.76)
  3. Komisioner tdk berkewajiban u/ menyebut namanya komiten
  4. Komisioner jg bertindak atas nama pemberi kuasanya
•       Komisioner
•       Pemberian kuasa dan pelayanan berkala
•       Menurut Polak hubungan hukumnya bersifat perjanjian pemberian kuasa khusus, yg terletak pd :
  1. Komisioner bertindak atas nama sendiri
  2. Komisioner mndpt provisi bila pekerjaannya selesai
•       Hak Khusus Komisioner
•       Hak Retensi, hak komisioner untuk menahan barang-barang komiten apabila provisi dan biaya yang lain blm dibayar (psl.85 jo.1812 BW)
•       Hak Privelege (psl.80-83), komisioner mempunyai hak istimewa  pada barang-barang komiten yg ada ditangan komisioner Untuk : dijualkan, untuk ditahan bagi kepentingan lain yg akan datang, yg dibeli dan diterimanya komiten
•       Perbedaan
•       Makelar
  1. Berusaha atas nama pemberi amanat
  2. Tidak memikul resiko keuangan
  3. Komisinya lebih kecil dibandingkan komisioner
  4. Tidak mendapat upah tambahan
  5. Pengangkatan melalui sumpah
  6. Pekerjaan tertutup dan terbatas pada suatu barang tertentu
  7. Upah disebut provisi
•       Komisioner
  1. Berusaha atas nama sendiri
  2. Memikul resiko keuangan
  3. Komisi lebih besar
  4. Mendapatkan upah tambahan yang disebut delkrdere
  5. Tidak perlu mengangkat sumpah
  6. Pekerjaan bebas dan tidak terbatas pada suatu barang
  7. Upah disebut komisi
•       Perantara di Luar Perusahaan (4)
  1. Pengacara/Advokat
•       Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini.
•       Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas, dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
•       Hubungan hukum berupa pemberian kuasa dan pelayanan berkala
•       Perantara di Luar Perusahaan (5)
  1. Notaris
•       Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai segala perbuatan hukum, perjanjian-perjanjian, dan ketetapan-ketetapan, yang diperintahkan oleh peraturan perundangan atau dikehendaki oleh orang yang berkepentingan.
•       Akta Notariil adalah akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna bagi yang berkepentingan, ahli warisnya dan para orang yang mendapat hak tentang segala hal yang tersebut dalam akta itu.
•       Hubungan hukum  yakni pemberian kuasa dan pelayanan berkala
•       Hubungan Hukum
•       Hubungan hukum antara Pengusaha dengan perantara di luar lingkungan perusahaan.
•       Diatur di pasal 1792 BW, pengusaha sbg pemberi kuasa dan pihak luar perusahaan sbg pemegang kuasa.
•       Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dimana seseorang memberikan kekuasaan kpd org lain untuk menyelenggarakan urusan atas nama pemberi kuasa.
•       Perjanjian pemberian kuasa ini bersifat sederajat atau koordinasi





Urusan Perusahaan
Pengertian
Urusan perusahaan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda handelszaak.
Urusan perusahaan adalah segala urusan yang berada di dalam suatu perusahaan.
Urusan perusahaan cakupannya melingkupi segala objek yang ada dalam lingkungan perusahaan, baik berupa harta kekayaan perusahaan maupun usaha perusahaan.
Aspek-aspek Urusan Perusahaan
  1. Aspek Ekonomi
                Urusan perusahaan adalah segala kekayaan dan usaha yang terdapat dalam lingkungan perusahaan sebagai satu kesatuan dengan perusahaan, yang digunakan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya dengan pengorbanan yang sekecil-kecilnya.
Aspek-aspek Urusan Perusahaan (2)
2.            Aspek Hukum
                Urusan perusahaan yang berupa kekayaan dan usaha perusahaan itu dapat dialihkan pada pihak lain atau dapat dilakukan tanpa merugikan orang lain atau tidak.
Kekayaan Perusahaan
Pengertian:
                Kekayaan :
                Benda milik orang, mempunyai nilai ekonomi, diakui dan dilindungi oleh hukum, serta dapat dialihkan kepada pihak lain.
Setiap benda mempunyai nilai ekonomi, yaitu nilai kebutuhan yang diukur dengan sejumlah uang. Apabila benda itu benda itu tidak mempunyai nilai ekonomi, benda tersebut bukan merupakan kekayaan.
Pengakuan dan Perlindungan Hukum terhadap Benda
Diakui hukum:
                Hukum mengakui sehingga masyarakat memberikan penghargaan dengan cara tidak akan mengambil, mengganggu, atau merugikan benda milik orang lain.
Dilindungi hukum:
                Hukum itu mencegah adanya perbuatan dari pihak luar yang akan mengambil, mengganggu, atau merugikan benda milik orang lain tersebut
Usaha Perusahaan
Pengertian :
                Segala urusan yang termasuk dalam lingkungan perusahaan yang tidak dapat dialihkan kepada pihak lain karena merupakan satu kesatuan dengan perusahaan.
Namun, jika diperhatikan, sebenarnya ada di antara usaha perusahaan itu yang dapat dialihkan tersendiri, tanpa bersama dengan perusahaan.
Usaha Perusahaan meliputi :
  1. Perbuatan hukum berupa kontrak dengan pihak ketiga.
  2. Produk dari kontrak tersebut berupa piutang perusahaan (produk kontrak penjualan) dan utang perusahaan (produk kontrak pembelian) serta hak-hak lain (hak lisensi, hak merek).
  3. Produk usaha perusahaan terdiri atas mutu produksi, rahasia perusahaan, goodwill, bonafiditas, dan relasi/pelanggan.
Mengenai yang Tidak Dapat Dialihkan
Dari aspek hukum :
  1. Utang Perusahaan
  2. Rahasia Perusahaan
Dari aspek ekonomi :
Mengalihkan usaha perusahaan tidaklah selalu menguntungkan
Pada usaha perusahaan melekat unsur subjektif yang dimiliki pengusaha. Misalnya, bonafiditas, kejujuran, keahlian, atau keterampilan, dan kemauan yang baik
Goodwill
Goodwill adalah salah satu unsur dari urusan perusahaan, yang termasuk dalam kelompok benda bergerak tak bertubuh atau benda yang bersifat immaterial.
Goodwill itu baru ada pada perusahaan yang berkembang baik, sehingga mendapat banyak laba.
Goodwill (2)
Goodwill adalah suatu benda ekonomis tak bertubuh, yang terjadi daripada hubungan antara perusahaan dengan para langganan dan kemungkinan perkembangan yang akan datang.
Goodwill itu dapat dipindahtangankan bersama dengan urusan perusahaan dan menjelma dalam balans sebagai laba.
                (Mr. S.J. Fockema Andrea)
Goodwill (3)
Goodwill:
                Hubungan perusahaan dengan pelanggan atau konsumen yang menciptakan keuntungan perusahaan.
Goodwill dari Aspek Ekonomi
Dari segi ekonomi, goodwill adalah benda tidak berwujud hasil kemajuan perusahaan yang digambarkan sebagai nilai lebih.
Oleh karena itu, goodwill dicatat dalam pembukuan sebagai keuntungan atau laba.
Keuntungan atau laba ini adalah hasil kegiatan ekonomi perusahaan
Goodwill dari Aspek Ekonomi (2)
Goodwill dapat terjadi karena hal-hal berikut ini:
  1. Hubungan baik antara perusahaan dan konsumen
  2. Manajemen perusahaan yang baik dan teratur
  3. Pemilihan tempat penjualan yang strategis
  4. Pemasangan iklan yang tepat dan menarik pelanggan
  5. Produksi yang bermutu tinggi memenuhi selera konsumen dengan harga layak
  6. Pelayan perusahaan yang ramah dan menarik para pembeli
  7. Barang produksi perusahaan dibutuhkan orang terus-menerus karena vital, jumlah penduduk bertambah, dan daya beli masyarakat meningkat
Goodwill dari Aspek Hukum
Dari aspek hukum, goodwill adalah usaha perusahaan bukan benda dalam arti hukum karena tidak dapat dialihkan (dijual) kepada pihak lain.
Goodwill bukanlah kekayaan yang dapat dijadikan objek hak, jadi dari segi hukum tidak relevan.
Dokumen Perusahaan
Pengertian :
                Dokumen perusahaan adalah data, catatan, dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apa pun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
Jenis Dokumen Perusahaan
Secara umum dikenal 2 (dua) jenis dokumen perusahaan, yaitu dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
Dokumen keuangan terdiri atas:
  1. Catatan
  2. Bukti Pembukuan
  3. Data Pendukung administrasi keuangan
Jenis Dokumen Perusahaan (2)
Catatan adalah setiap tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha suatu perusahaan.
Bukti pembukuan terdiri dari warkat-warkat yang digunakan sebagai dasar pembukuan yang mempengaruhi perubahan kekayaan, utang, dan modal.
Data pendukung administrasi keuangan merupakan data administratif yang berkaitan dengan keuangan untuk digunakan sebagai pendukung penyusunan dan pembuatan dokumen keuangan
Pembuatan Dokumen Perusahaan
Setiap perusahaan wajib membuat catatan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
                (Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1997)
Mengenai catatan wajib dibuat dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia.
                (Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1997)
Penyimpanan Dokumen Perusahaan
Catatan, bukti pembukuan, dan data pendukung administrasi keuangan wajib disimpan selama sepuluh tahun terhitung sejak akhir tahun buku perusahaan yang bersangkutan.
                (Pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 1997)
Data pendukung administrasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf (b), jangka waktu penyimpanannya disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yang bersangkutan.
                (Pasal 11 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1997)
SELESAI

Senin, 26 Desember 2011

Pengumuman MK Hukum Pajak (Terbaru)

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Diberitahukan kepada Mahasiswa Prodi KUI dan Ilmu Hukum yang mengambil MK Hukum Pajak :

1. Semua Soal untuk 2 (dua) kelompok terakhir Prodi KUI dan Prodi Ilmu Hukum sudah saya posting (lihat postingan di bawah)

2. Akan diusahakan agar minggu ini merupakan pertemuan terakhir semester ini. Sehingga pertemuan minggu ini yang akan presentasi adalah 2 (dua) kelompok terakhir.

3. Khusus yang Kuliah Hari Senin, kuliah terakhir semester ini tetap tanggal 2 Januari 2012 karena Hari Senin, 26 Desember 2011 libur cuti bersama.

4. Bagi siapa saja yang mengetahui informasi ini supaya memberitahukan kepada teman yang lainnya.

5. Bagi yang sudah melihat soal pada hari Senin 26 Des 2011 sebelum jam 20.30 ada RALAT UNTUK PRODI KEUANGAN ISLAM (KUI) UNTUK KASUS 10. Ada kesalahan Mohon untuk dicek kembali.Tetapi saat ini sudah dibetulkan.

6. Soal Prodi Ilmu Hukum tidak ada ralat.

7. Demikian, mudah-mudahan tidak ada lagi kesalahan.

Terima kasih.

Demikian, harap maklum.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Ttd.


Faisal Luqman Hakim

Kasus Hukum Pajak Kelompok VI Prodi Ilmu Hukum

Kasus 8 :

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang terdiri atas 5 (lima) daerah kabupaten/kota memungut pajak daerah yang menjadi potensi dari provinsi tersebut. Selain provinsi, kabupaten/kota juga diberikan kewenangan untuk memungut pajak daerah sendiri. Selain memungut pajak daerah, pemerintah daerah juga diberikan kewenangan untuk memungut retribusi daerah. Adapun ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan, yaitu UU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pertanyaan :

I.        PAJAK DAERAH
1.       Apakah yang dimaksud Pajak Daerah? (Pasal 1)
2.       Dapatkah daerah memungut Pajak Daerah selain yang telah ditentukan oleh UU Nomor 28 Tahun 2009? (Pasal 2)
3.       Apakah semua jenis Pajak Daerah harus dipungut oleh pemerintah daerah? (Pasal 2)
4.       Pajak Daerah terdiri atas Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota. (Pasal 2)
a.       Sebutkan jenis-jenis Pajak Provinsi!
b.      Sebutkan jenis-jenis Pajak Daerah!
5.       Pajak Kendaraan Bermotor.
a.       Apakah yang dimaksud dengan Pajak Kendaraan Bermotor? (Pasal 1)
b.      Apakah subjek dan objek dari kendaraan bermotor? (Pasal 3 dan Pasal 4)
c.       Apa sajakah kendaraan yang dikecualikan dari Kendaraan Bermotor? (Pasal 3)
d.      Apakah dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor? (Pasal 5)
e.      Berapakah tarif pajak kendaraan bermotor? (pasal 6)
6.       Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
a.       Apakah yang dimaksud dengan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor? (Pasal 1)
b.       Apakah subjek dan objek pajak bea balik nama kendaraan bermotor? (Pasal 9 dan Pasal 10)
c.       Berapakah tarif bea balik nama kendaraan bermotor? (Pasal 12)
d.      Berapa lamakah jangka waktu Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor wajib mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotornya dari sejak penyerahan? (Pasal 14)
7.       Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
a.       Apakah yang dimaksud Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor? (Pasal 1)
b.      Apakah objek pajak dan subjek pajak bahan bakar kendaraan bermotor? (Pasal 16 dan 17)
c.       Bagaimanakah pemungutan pajak bahan bakar kendaraan bermotor? (Pasal 17)
d.      Berapakah tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor? (Pasal 19)
8.       Pajak Air Permukaan.
a.       Apakah yang dimaksud Pajak Air Permukaan? (Pasal 1)
b.      Apa sajakah yang dikecualikan dari objek Pajak Air Permukaan? (Pasal 21)
c.       Berapakah tarif Pajak Air Permukaan? (Pasal 24)
9.       Berapakah bagi hasil bagi Pajak Provinsi? (Pasal 94)
10.   Pajak Rokok.
a.       Apakah yang dimaksud Pajak Rokok? (Pasal 1)
b.      Apakah objek dan subjek Pajak Rokok? (Pasal 26 dan 27)
c.       Berapakah tarif Pajak Rokok? (Pasal 29)
11.   Pajak Hotel
a.       Apakah yang dimaksud dengan Pajak Hotel? (Pasal 1)
b.      Apakah objek dan subjek Pajak Hotel? (Pasal 32 dan 33)
c.       Apa sajakah yang tidak termasuk objek Pajak Hotel? (Pasal 32)
d.      Berapakah tarif Pajak Hotel?
12.   Pajak Restoran
a.       Apakah yang dimaksud dengan Pajak Restoran? (Pasal 1)
b.      Apakah objek dan subjek Pajak Restoran? (Pasal 37 dan 38)
c.       Berapakah tarif Pajak Restoran? (Pasal 40)
13.   Pajak Hiburan
a.       Apakah yang dimaksud Pajak Hiburan? (Pasal 1)
b.      Apa sajakah yang termasuk sebagai hiburan? (Pasal 42)
c.       Apakah objek dan subjek Pajak Hiburan? (Pasal 42 dan 43)
d.      Berapakah tarif Pajak Hiburan? (Pasal 45)
14.   Pajak Reklame
a.       Apakah yang dimaksud Pajak Reklame? (Pasal 1)
b.      Apakah objek dan subjek Pajak Restoran? (Pasal 47)
c.       Apa sajakah yang termasuk dengan objek Pajak Reklame? (Pasal 47)
d.      Berapakah tarif Pajak Reklame? (Pasal 50)
15.   Pajak Penerangan Jalan
a.       Apakah yang dimaksud Pajak Penerangan Jalan? (Pasal 1)
b.      Apakah objek dan subjek Pajak Penerangan Jalan? (Pasal 52 dan 53)
c.       Apa sajakah yang dikecualikan dari objek penerangan jalan? (Pasal 52)
d.      Berapakah tarif Pajak Penerangan Jalan? (Pasal 55)
16.   Pajak Parkir
a.       Apakah yang dimaksud dengan Pajak Parkir? (Pasal 1)
b.      Apakah objek dan subjek Pajak Parkir? (Pasal 62 dan 63)
c.       Apa sajakah yang tidak termasuk objek Pajak Parkir? (Pasal 62)
d.      Berapakah tarif Pajak Parkir? (Pasal 65)
17.   Pajak Air Tanah
a.       Apakah yang dimaksud dengan Pajak Air Tanah? (Pasal 1)
b.      Apakah objek dan subjek Pajak Air Tanah? (Pasal 67 dan 68)
c.       Berapakah tarif Pajak Air Tanah? (Pasal 70)
18.   Pajak Sarang Burung Walet
a.       Apakah yang dimaksud Pajak Sarang Burung Walet? (Pasal 1)
b.      Apakah objek dan subjek Pajak Sarang Burung Walet? (Pasal 72 dan 73)
c.       Berapakah tarif Pajak Sarang Burung Walet? (Pasal 75)

II.   RETRIBUSI DAERAH

1.    Apakah yang dimaksud dengan Retribusi Daerah? (Pasal 1)
2.    Objek Retribusi dibagi atas 3 (tiga) hal. Sebutkan ! (Pasal 108)
3.    Retribusi Jasa Umum
a.       Apakah yang dimaksud dengan Jasa Umum? (Pasal 1)
b.      Apakah yang dimaksud dengan objek Retribusi Jasa Umum? (Pasal 109)
c.       Apa sajakah jenis-jenis Retribusi Jasa Umum? (Pasal 110)
4.       Retribusi Jasa Usaha
a.       Apakah yang dimaksud dengan Jasa Usaha?
b.      Apakah yang dimaksud dengan objek Retribusi Jasa Usaha? (Pasal 126)
c.       Apa sajakah jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha? (Pasal 127)
5.       Retribusi Perizinan Tertentu
a.       Apakah yang dimaksud dengan Perizinan Tertentu? (Pasal 1)
b.      Apakah yang dimaksud dengan objek Retribusi Perizinan Tertentu? (Pasal 140)
c.       Apa sajakah jenis-jenis Retribusi Perizinan Tertentu?
Note :
Mendasarkan ketentuan kepada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

created by : faisalluqmanhakim

Kasus Hukum Pajak Kelompok VI Prodi KUI / Kelompok V KUI G

Kasus 11 :

I.        Piutang pajak yang dimiliki oleh Kantor Direktorat Jenderal Pajak dapat dihapuskan karena adanya suatu atau beberapa keadaan tertentu. Dan hapusnya piutang pajak tersebut adalah piutang pajak yang tercantum di dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Pertanyaan :

1.       Terhadap Surat Ketetapan Pajak apa saja yang dapat dihapuskan piutang pajaknya? (Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.03/2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan)
2.       Piutang pajak Wajib Pajak juga dimungkinkan untuk tidak dapat ditagih lagi. Apakah penyebab utang pajak Wajib Pajak tidak dapat ditagih lagi? (Pasal 1 ke-2  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.03/2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan)
3.       Apa yang harus dilakukan Kantor DJP untuk bisa memberikan keputusan penghapusan utang pajak kepada Wajib Pajak? (Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 565/KMK. 04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan)
4.       Pada bulan apa saja Kantor Pajak dapat menyusun daftar usulan penghapusan piutang pajak berdasarkan laporan penelitian? (Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.03/2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan)

II.      Anto seorang pegawai Kantor Direktorat Jenderal Pajak. Anto berwenang untuk menghitung atau menetapkan pajak bagi Wajib Pajak. Sedangkan Yono seorang Wajib Pajak. Sebagai Wajib Pajak Yono berhak untuk mendapatkan pelayanan yang baik dari pegawai Kantor Pajak dan berhak atas hak-hak perpajakan lainnya baik yang bersifat administratif maupun teknis.

Pertanyaan :

1.       Jika suatu ketika Anto memeriksa Yono dengan disertai adanya ancaman dan pemerasan, maka sanksi apakah yang akan diterima Anto?
2.       Jika Anto di dalam melakukan tugasnya sebagai pegawai Kantor Pajak disertai dengan penyalahgunaan kekuasaan dengan meminta imbalan tertentu dari Yono sebagai Wajib Pajak, maka sanksi apakah yang akan diterima Anto?
3.       Pegawai Kantor Pajak juga memiliki hak immunitas (hak kekebalan) dalam melaksanakan tugasnya. Tunjukkan pasal dan ayat berapa yang mengatur mengenai hak immunitas bagi pegawai kantor pajak.
4.       Sampai kapankah daluwarsa tindak pidana di bidang perpajakan dapat dilakukan penuntutan?
5.       Jika Anto sebagai pegawai Kantor Pajak diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, maka siapakah yang berwenang untuk melakukan penyidikan?
6.       Berdasarkan soal no. 5. Apa sajakah wewenang penyidik yang melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan?

Note : 

1.       Untuk Kasus I mendasarkan pada ketentuan :
a.       Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 565/KMK. 04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan.
b.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.03/2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan.
2.       Untuk Kasus II mendasarkan ketentuan pada Pasal 36A, Pasal 40, dan Pasal 44.

Sabtu, 24 Desember 2011

Kasus Hukum Pajak Kelompok V Prodi Ilmu Hukum

Kasus 7 :

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

I.        Sepanjang Bulan Juli 2011, PT ABC mempunyai transaksi sebagai berikut :
-          Membeli bahan baku seharga Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah)
-          Membeli bahan lainnya seharga Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)
-          Menjual produknya seharga Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)

Pertanyaan :
1.       Setiap pengusaha yang melakukan usaha perdagangan atau menghasilkan barang di dalam daerah pabean dikenakan pungutan Pajak Pertambahan Nilai. (Pasal 1)
a.       Apakah yang dimaksud dengan pengusaha?
b.      Apakah yang dimaksud dengan daerah pabean?
c.       Apakah yang dimaksud dengan barang?
d.      Apakah yang dimaksud dengan perdagangan?
e.      Apakah yang dimaksud dengan jasa?
2.       PT ABC di dalam membeli bahan dan menjual hasil produksinya diwajibkan membuat faktur pajak serta diwajibkan atas pajak masukan dan pajak keluaran. (Pasal 1)
a.       Apakah yang dimaksud dengan faktur pajak?
b.      Apakah yang dimaksud dengan pajak masukan?
c.       Apakah yang dimaksud dengan pajak keluaran?
3.       Terhadap barang apa saja yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)? (Pasal 4)
4.       Terhadap barang apa saja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN)? (Pasal 4A)
5.       Berdasarkan pada soal mengenai keadaan PT ABC diatas yang melakukan berbagai macam transaksi, hitunglah : (Pasal 7 dan Pasal 8A)
a.       Pajak masukan dan pajak keluarannya.
b.      Berapakah jumlam PPN kurang bayarnya? (Pasal 9)

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

II.      Sepanjang Bulan April 2011 PT XYZ melakukan transaksi sebagai berikut :
-          Menjual barang mewah dengan harga Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)

Pertanyaan :
1.       Apakah yang dimaksud dengan barang mewah?
2.       Barang mewah dibedakan atas barang mewah kendaraan bermotor dan barang mewah bukan kendaraan bermotor.
a.       Barang-barang mewah apa sajakah yang termasuk kendaraan bermotor? (Pasal 2 PP RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketujuh atas PP Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
b.      Barang-barang mewah apa sajakah yang bukan termasuk kendaraan bermotor? (Pasal 1 PP Nomor 55 Tahun 2004 tentang Perubahan Kelima atas PP Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
3.       Berapakah kisaran besar tariff pajak penjualan atas barang mewah? (Pasal 8 UU 42 Tahun 2009)
4.       Berapakah besarnya masing-masing tariff untuk barang mewah kendaraan bermotor? (Pasal 2 Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketujuh atas PP Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
5.       Berapakah besarnya masing-masing tariff untuk barang mewah yang bukan termasuk kendaraan bermotor? (Pasal 1 PP Nomor 55 Tahun 2004 tentang Perubahan Kelima atas PP Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
6.       Dari keadaan PT XYZ diatas :
a.       Tentukan berapa besar pajak barang mewahnya jika tarif pajak barang mewahnya nya adalah 40%.
b.      Tentukan berapa besar total pajak yang harus dibayarkannya.

Note :
Sumber rujukan mendasarkan kepada :
1.       UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
2.       PP Nomor 55 Tahun 2004 tentang Perubahan Kelima atas PP Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
3.       Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketujuh atas PP Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Kasus Hukum Pajak Kelompok V Prodi KUI / Kelompok IV KUI G

Kasus 10 :
I.     Aryo seorang pegawai fungsional Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang dalam tugas kesehariannya sering melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dengan tujuan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dan atau tujuan lainnya. Aryo pernah melakukan pemeriksaan pajak kepada Rudi. Rudi adalah seorang Wajib Pajak yang terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak 31 Juni 2009.

Pertanyaan :

1.       Pada dasarnya setiap orang diwajibkan untuk merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaanya (Pasal 34). Maka ketika Aryo memeriksa Rudi, Aryo harus merahasiakan segala sesuatu informasi yang diketahuinya. Demikian juga jika dalam pemeriksaan itu Kantor DJP meminta bantuan dari para ahli, maka para ahli juga mempunyai kewajiban yang sama dengan Aryo (Pasal 34).
a.       Sebutkan isi dari Pasal 34 tersebut!
b.      Kerahasiaan Wajib Pajak mengenai apa sajakah yang menyangkut masalah perpajakan?
c.       Kerahasiaan itu juga termasuk memberikan keterangan berkaitan dengan identitas Wajib Pajak. Apa sajakah identitas Wajib Pajak itu?
d.      Apakah yang dimaksud dengan para ahli dalam Pasal 34?
e.      Kewajiban merahasiakan bagi Aryo dan para ahli ada pengecualiannya. Dalam hal apakah pengecualian tersebut diberlakukan?
f.        Apabila Aryo tidak memenuhi kewajiban merahasiakan karena kealpaannya, sanksi apakah yang akan diterima Aryo?
g.       Apabila Aryo tidak memenuhi kewajiban merahasiakan dengan dilakukan secara sengaja, sanksi apakah yang akan diterima Aryo?
h.      Apakah tujuan dari dikenakannya ancaman sanksi bagi pejabat Kantor Pajak (Aryo) terhadap Rudi sebagai Wajib Pajak?
2.       Rudi sebagai Wajib Pajak, para ahli yang akan dimintai keterangan, atau siapa pun pihak-pihak yang diminta oleh petugas pemeriksa pajak untuk memberikan keterangan atau bukti wajib memberikan atau menunjukkannya. Jika ternyata ada pihak-pihak yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau bukti tersebut akan dikenakan sanksi. Apakah sanksi tersebut?
3.       Kewajiban untuk memberikan keterangan mengenai informasi perpajakan juga dikenakan kepada instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya. Apakah sanksi bagi instansi pemerintah, lembaga, dan asosiasi tersebut jika tidak memberikan keterangan data dan informasi sesuai dengan yang seharusnya?

II.      Seorang Wajib Pajak bernama Ajeng pada tanggal 19 Juli 2011 menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Di dalam SKPKB tersebut dimuat kurang bayar pajak Ajeng dengan sanksi administrasi nya total sebesar Rp 2.250.000 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Padahal Ajeng sudah menyetorkan keseluruhan pajak terutangnya

Pertanyaan :
1.       Jika Ajeng ingin mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan pajaknya karena Ajeng menganggap ada kesalahan tulis dan kemudian dikabulkan oleh Kantor DJP, atas dasar apa Kantor DJP dapat mengabulkan permohonan Ajeng?
2.       Berapa kali maksimal Ajeng diperbolehkan untuk mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan pajak karena kesalahan yang tidak dilakukannya?
3.       Jika Ajeng mengajukan permohonan penghapusan pajak dan sanksi administrasinya pada tanggal 29 Juli 2011, maka kapan selambatnya Kantor DJP harus memberikan keputusan atas permohonan tersebut?
4.       Jika sampai jangka waktu sesuai dengan yang tercantum dalam No. 4 terlampaui, maka apa konsekuensi yang akan diterima Ajeng?
5.       Apa sajakah sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan? (Pasal 2 PMKRI Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan)
6.       Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak dapat dilakukan hanya dalam hal apa? (Pasal 2 PMKRI Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan)
7.       Apa sajakah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi? (Pasal 3 PMKRI Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan)
8.       Apa sajakah kemungkinan isi keputusan yang akan diterbitkan oleh Kantor DJP atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tersebut? (Pasal 7 dan Pasal 8 PMKRI Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan)

Note :
1.       Untuk Kasus I berdasarkan ketentuan dalam UU No. 28 Tahun 2007 Pasal 34, Pasal 35, Pasal 35A, Pasal 36, Pasal 41, Pasal 41A, dan Pasal 41C
2.       Untuk Kasus II mendasarkan ketentuan dalam :
a.       UU No. 28 Tahun 2007
b.      Peraturan Menteri Keuangan RI(PMKRI) Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan