Senin, 26 Desember 2011

Kasus Hukum Pajak Kelompok VI Prodi KUI / Kelompok V KUI G

Kasus 11 :

I.        Piutang pajak yang dimiliki oleh Kantor Direktorat Jenderal Pajak dapat dihapuskan karena adanya suatu atau beberapa keadaan tertentu. Dan hapusnya piutang pajak tersebut adalah piutang pajak yang tercantum di dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Pertanyaan :

1.       Terhadap Surat Ketetapan Pajak apa saja yang dapat dihapuskan piutang pajaknya? (Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.03/2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan)
2.       Piutang pajak Wajib Pajak juga dimungkinkan untuk tidak dapat ditagih lagi. Apakah penyebab utang pajak Wajib Pajak tidak dapat ditagih lagi? (Pasal 1 ke-2  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.03/2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan)
3.       Apa yang harus dilakukan Kantor DJP untuk bisa memberikan keputusan penghapusan utang pajak kepada Wajib Pajak? (Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 565/KMK. 04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan)
4.       Pada bulan apa saja Kantor Pajak dapat menyusun daftar usulan penghapusan piutang pajak berdasarkan laporan penelitian? (Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.03/2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan)

II.      Anto seorang pegawai Kantor Direktorat Jenderal Pajak. Anto berwenang untuk menghitung atau menetapkan pajak bagi Wajib Pajak. Sedangkan Yono seorang Wajib Pajak. Sebagai Wajib Pajak Yono berhak untuk mendapatkan pelayanan yang baik dari pegawai Kantor Pajak dan berhak atas hak-hak perpajakan lainnya baik yang bersifat administratif maupun teknis.

Pertanyaan :

1.       Jika suatu ketika Anto memeriksa Yono dengan disertai adanya ancaman dan pemerasan, maka sanksi apakah yang akan diterima Anto?
2.       Jika Anto di dalam melakukan tugasnya sebagai pegawai Kantor Pajak disertai dengan penyalahgunaan kekuasaan dengan meminta imbalan tertentu dari Yono sebagai Wajib Pajak, maka sanksi apakah yang akan diterima Anto?
3.       Pegawai Kantor Pajak juga memiliki hak immunitas (hak kekebalan) dalam melaksanakan tugasnya. Tunjukkan pasal dan ayat berapa yang mengatur mengenai hak immunitas bagi pegawai kantor pajak.
4.       Sampai kapankah daluwarsa tindak pidana di bidang perpajakan dapat dilakukan penuntutan?
5.       Jika Anto sebagai pegawai Kantor Pajak diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, maka siapakah yang berwenang untuk melakukan penyidikan?
6.       Berdasarkan soal no. 5. Apa sajakah wewenang penyidik yang melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan?

Note : 

1.       Untuk Kasus I mendasarkan pada ketentuan :
a.       Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 565/KMK. 04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan.
b.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.03/2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan.
2.       Untuk Kasus II mendasarkan ketentuan pada Pasal 36A, Pasal 40, dan Pasal 44.

Sabtu, 24 Desember 2011

Kasus Hukum Pajak Kelompok V Prodi Ilmu Hukum

Kasus 7 :

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

I.        Sepanjang Bulan Juli 2011, PT ABC mempunyai transaksi sebagai berikut :
-          Membeli bahan baku seharga Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah)
-          Membeli bahan lainnya seharga Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)
-          Menjual produknya seharga Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)

Pertanyaan :
1.       Setiap pengusaha yang melakukan usaha perdagangan atau menghasilkan barang di dalam daerah pabean dikenakan pungutan Pajak Pertambahan Nilai. (Pasal 1)
a.       Apakah yang dimaksud dengan pengusaha?
b.      Apakah yang dimaksud dengan daerah pabean?
c.       Apakah yang dimaksud dengan barang?
d.      Apakah yang dimaksud dengan perdagangan?
e.      Apakah yang dimaksud dengan jasa?
2.       PT ABC di dalam membeli bahan dan menjual hasil produksinya diwajibkan membuat faktur pajak serta diwajibkan atas pajak masukan dan pajak keluaran. (Pasal 1)
a.       Apakah yang dimaksud dengan faktur pajak?
b.      Apakah yang dimaksud dengan pajak masukan?
c.       Apakah yang dimaksud dengan pajak keluaran?
3.       Terhadap barang apa saja yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)? (Pasal 4)
4.       Terhadap barang apa saja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN)? (Pasal 4A)
5.       Berdasarkan pada soal mengenai keadaan PT ABC diatas yang melakukan berbagai macam transaksi, hitunglah : (Pasal 7 dan Pasal 8A)
a.       Pajak masukan dan pajak keluarannya.
b.      Berapakah jumlam PPN kurang bayarnya? (Pasal 9)

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

II.      Sepanjang Bulan April 2011 PT XYZ melakukan transaksi sebagai berikut :
-          Menjual barang mewah dengan harga Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)

Pertanyaan :
1.       Apakah yang dimaksud dengan barang mewah?
2.       Barang mewah dibedakan atas barang mewah kendaraan bermotor dan barang mewah bukan kendaraan bermotor.
a.       Barang-barang mewah apa sajakah yang termasuk kendaraan bermotor? (Pasal 2 PP RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketujuh atas PP Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
b.      Barang-barang mewah apa sajakah yang bukan termasuk kendaraan bermotor? (Pasal 1 PP Nomor 55 Tahun 2004 tentang Perubahan Kelima atas PP Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
3.       Berapakah kisaran besar tariff pajak penjualan atas barang mewah? (Pasal 8 UU 42 Tahun 2009)
4.       Berapakah besarnya masing-masing tariff untuk barang mewah kendaraan bermotor? (Pasal 2 Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketujuh atas PP Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
5.       Berapakah besarnya masing-masing tariff untuk barang mewah yang bukan termasuk kendaraan bermotor? (Pasal 1 PP Nomor 55 Tahun 2004 tentang Perubahan Kelima atas PP Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
6.       Dari keadaan PT XYZ diatas :
a.       Tentukan berapa besar pajak barang mewahnya jika tarif pajak barang mewahnya nya adalah 40%.
b.      Tentukan berapa besar total pajak yang harus dibayarkannya.

Note :
Sumber rujukan mendasarkan kepada :
1.       UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
2.       PP Nomor 55 Tahun 2004 tentang Perubahan Kelima atas PP Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
3.       Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketujuh atas PP Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Kasus Hukum Pajak Kelompok V Prodi KUI / Kelompok IV KUI G

Kasus 10 :
I.     Aryo seorang pegawai fungsional Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang dalam tugas kesehariannya sering melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dengan tujuan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dan atau tujuan lainnya. Aryo pernah melakukan pemeriksaan pajak kepada Rudi. Rudi adalah seorang Wajib Pajak yang terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak 31 Juni 2009.

Pertanyaan :

1.       Pada dasarnya setiap orang diwajibkan untuk merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaanya (Pasal 34). Maka ketika Aryo memeriksa Rudi, Aryo harus merahasiakan segala sesuatu informasi yang diketahuinya. Demikian juga jika dalam pemeriksaan itu Kantor DJP meminta bantuan dari para ahli, maka para ahli juga mempunyai kewajiban yang sama dengan Aryo (Pasal 34).
a.       Sebutkan isi dari Pasal 34 tersebut!
b.      Kerahasiaan Wajib Pajak mengenai apa sajakah yang menyangkut masalah perpajakan?
c.       Kerahasiaan itu juga termasuk memberikan keterangan berkaitan dengan identitas Wajib Pajak. Apa sajakah identitas Wajib Pajak itu?
d.      Apakah yang dimaksud dengan para ahli dalam Pasal 34?
e.      Kewajiban merahasiakan bagi Aryo dan para ahli ada pengecualiannya. Dalam hal apakah pengecualian tersebut diberlakukan?
f.        Apabila Aryo tidak memenuhi kewajiban merahasiakan karena kealpaannya, sanksi apakah yang akan diterima Aryo?
g.       Apabila Aryo tidak memenuhi kewajiban merahasiakan dengan dilakukan secara sengaja, sanksi apakah yang akan diterima Aryo?
h.      Apakah tujuan dari dikenakannya ancaman sanksi bagi pejabat Kantor Pajak (Aryo) terhadap Rudi sebagai Wajib Pajak?
2.       Rudi sebagai Wajib Pajak, para ahli yang akan dimintai keterangan, atau siapa pun pihak-pihak yang diminta oleh petugas pemeriksa pajak untuk memberikan keterangan atau bukti wajib memberikan atau menunjukkannya. Jika ternyata ada pihak-pihak yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau bukti tersebut akan dikenakan sanksi. Apakah sanksi tersebut?
3.       Kewajiban untuk memberikan keterangan mengenai informasi perpajakan juga dikenakan kepada instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya. Apakah sanksi bagi instansi pemerintah, lembaga, dan asosiasi tersebut jika tidak memberikan keterangan data dan informasi sesuai dengan yang seharusnya?

II.      Seorang Wajib Pajak bernama Ajeng pada tanggal 19 Juli 2011 menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Di dalam SKPKB tersebut dimuat kurang bayar pajak Ajeng dengan sanksi administrasi nya total sebesar Rp 2.250.000 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Padahal Ajeng sudah menyetorkan keseluruhan pajak terutangnya

Pertanyaan :
1.       Jika Ajeng ingin mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan pajaknya karena Ajeng menganggap ada kesalahan tulis dan kemudian dikabulkan oleh Kantor DJP, atas dasar apa Kantor DJP dapat mengabulkan permohonan Ajeng?
2.       Berapa kali maksimal Ajeng diperbolehkan untuk mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan pajak karena kesalahan yang tidak dilakukannya?
3.       Jika Ajeng mengajukan permohonan penghapusan pajak dan sanksi administrasinya pada tanggal 29 Juli 2011, maka kapan selambatnya Kantor DJP harus memberikan keputusan atas permohonan tersebut?
4.       Jika sampai jangka waktu sesuai dengan yang tercantum dalam No. 4 terlampaui, maka apa konsekuensi yang akan diterima Ajeng?
5.       Apa sajakah sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan? (Pasal 2 PMKRI Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan)
6.       Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak dapat dilakukan hanya dalam hal apa? (Pasal 2 PMKRI Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan)
7.       Apa sajakah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi? (Pasal 3 PMKRI Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan)
8.       Apa sajakah kemungkinan isi keputusan yang akan diterbitkan oleh Kantor DJP atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tersebut? (Pasal 7 dan Pasal 8 PMKRI Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan)

Note :
1.       Untuk Kasus I berdasarkan ketentuan dalam UU No. 28 Tahun 2007 Pasal 34, Pasal 35, Pasal 35A, Pasal 36, Pasal 41, Pasal 41A, dan Pasal 41C
2.       Untuk Kasus II mendasarkan ketentuan dalam :
a.       UU No. 28 Tahun 2007
b.      Peraturan Menteri Keuangan RI(PMKRI) Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan

Jumat, 16 Desember 2011

Kasus Hukum Pajak Kelompok IV Prodi Ilmu Hukum

Kasus 6 :

I.        Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Seorang Wajib Pajak bernama Ahmad mempunyai 2 (dua) bidang tanah :

Tanah A :  
Luas Bumi/Tanah     : 350m2 dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) : Rp 500.000/m2
Luas Bangunan        : 275m2 dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) : Rp 750.000/m2

Tanah B :  
Luas Bumi/Tanah      : 250m2 dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) : Rp 600.000/m2
Luas Bangunan         : 200m2 dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) : Rp 800.000/m2

Pertanyaan :
1.       Dalam hal seorang Wajib Pajak mempunyai sebidang tanah dan bangunan seperti Ahmad, maka Ahmad disebut sebagai Subjek Pajak Bumi dan Bangunan dan yang menjadi objek pajaknya adalah bumi dan/atau bangunan.
a.       Apakah yang dimaksud Subjek Pajak dalam Undang-undang ini? (Pasal 4)
b.      Apakah yang dimaksud dengan bumi?(Pasal 1)
c.       Apakah yang dimaksud dengan bangunan?(Pasal 1)

2.       Objek pajak apa saja yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan? (Pasal 3)

3.       Jika diketahui untuk Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah), maka tentukan :
a.       Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak (NJOPKP) masing-masing objek (Tanah A dan Tanah B). NJOPKP = (NJOP – NJOPTKP). (Pasal 3)
b.      Berapakah besarnya Pajak Bumi dan Bangunan masing-masing objek (Tanah A dan Tanah B) jika diketahui NJOPTKP untuk PBB sebesar Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah). (Pasal 5 dan Pasal 6). Khusus Pasal 6 prosentase ditentukan yang terendah, yaitu 20%.


II.      Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Berdasarkan pada kepemilikan tanah dan bangunan milik Ahmad diatas. Seorang pengusaha bernama Rozan ingin membeli salah satu bidang tanah dan bangunan milik Ahmad. Rozan menginginkan untuk bisa membeli Tanah A milik Ahmad.

Pertanyaan :

1.       Keinginan Rozan untuk bisa membeli sebidang tanah milik Ahmad tidak lain adalah merupakan peralihan atau pemindahan hak. Pemindahan hak yang dilakukan Rozan adalah karena jual beli. Selain jual beli, hal-hal apa sajakah yang juga bisa menyebabkan pemindahan hak? (Pasal 2)

2.       Seperti halnya penjual, pembeli tanah pun juga dikenakan biaya atas beralihnya kepemilikan hak atas tanah dan bangunan tersebut. Hal ini sering disebut dengan Bea Peolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Apakah yang dimaksud dengan BPHTB? (Pasal 1)

3.       Objek pajak apa saja yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan? (Pasal 3)

4.       Apa sajakah dasar pengenaan pajak untuk masing-masing pemindahan hak? (Pasal 6)

5.       Jika Rozan sepakat dengan Ahmad untuk peralihan jual beli terhadap Tanah A milik Ahmad, dengan diketahui besarnya NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) maupun NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) masing-masing adalah sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah), maka : (Pasal 5)
a.       Tentukan besarnya Pajak Penjual (PPh) Ahmad.
b.      Tentukan besarnya Pajak Pembeli (BPHTB) Rozan.

Note :
1.       Untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dasar rujukan adalah UU No. 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
2.       Untuk Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dasar rujukan adalah UU No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
3.       Pasal-pasal yang tidak tercantum di dalam UU mengenai perubahan UU sebelumnya, masih diberlakukan.

Kasus Hukum Pajak Kelompok IV Prodi KUI / Kelompok III KUI G

Kasus 9 :

I.        Abi terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak 2 Januari 2011. Abi mempunyai kewajiban membayar Pajak Penghasilan untuk Masa Pajak Januari 2011 sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah). Pajak Penghasilan untuk Masa Pajak Januari 2011 itu seharusnya ia setorkan selambatnya pada tanggal jatuh tempo pembayaran yang telah ditentukan, namun hal tersebut tidak dilakukannya. 

Pertanyaan :

1.       Atas kewajiban membayar Pajak Penghasilan yang tidak dilakukan Abi, Kantor Pajak kemudian melakukan serangkaian tindakan penagihan pajak. Apakah yang dimaksud dengan penagihan pajak? (Pasal 1 PMKRI No.24/PMK.03/2008)
2.       Kapan (tgl, bln, thn) selambatnya Abi harus menyetorkan Pajak Penghasilannya untuk Masa Pajak Januari 2011? (Pasal 9 UU 28/2007)
3.        Jika Abi tetap tidak menyetorkan Pajak Penghasilan untuk Masa Pajak Januari 2011, dan 1 (satu) bulan kemudian terbit Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)atau Surat Tagihan Pajak (STP), maka kapan (tgl,bln,thn) selambatnya Abi harus menyetorkan Pajak Penghasilannya? (Pasal 5 PMKRI No.24/PMK.03/2008)
4.       Apakah yang dimaksud dengan Surat Tagihan Pajak? (Pasal 1 UU 28/2007)
5.        Jika jangka waktu selambatnya Abi harus menyetorkan Pajak Penghasilannya atas terbitnya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Tagihan Pajak (STP) tersebut Abi tetap tidak juga menyetorkan pajaknya, dan kemudian terbit Surat Teguran, kapan (tgl,bln,thn) Surat Teguran  itu diterbitkan? (Pasal 25 UU 28/2008 dan Pasal 9 PMKRI No.24/PMK.03/2008)
6.       Apakah yang dimaksud dengan Surat Teguran? (Pasal 1 PMKRI No.24/PMK.03/2008)
7.       Bagaimanakah cara penyampaian Surat Teguran tersebut? (Pasal 11 PMKRI No.24/PMK.03/2008)
8.       Jika atas terbitnya Surat Teguran tersebut, Abi tetap tidak juga menyetorkan Pajak Penghasilannya kemudian terbit Surat Paksa, kapan (tgl,bln,thn) Surat Paksa itu diterbitkan? (Pasal 12 PMKRI No.24/PMK.03/2008)
9.       Apakah yang dimaksud dengan Surat Paksa? (Pasal 1 UU 28/2007 atau Pasal 1 PMKRI No.24/PMK.03/2008)
10.   Bagaimanakah prosedur penerbitan dan pemberitahuan Surat Paksa? (Pasal 16 dan Pasal 17 PMKRI No.24/PMK.03/2008)
11.   Jika atas terbitnya Surat Paksa tersebut Abi tetap tidak menyetorkan Pajak Penghasilannya, kemudian Kantor Pajak menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP), kapan (tgl,bln,thn) SPMP tersebut diterbitkan? (Pasal 24 PMKRI No.24/PMK.03/2008)
12.   Apabila setelah terbitnya SPMP tersebut Abi tetap tidak juga menyetorkan Pajak Penghasilannya, kemudian Pajabat Kantor Pajak melakukan Pengumuman Lelang, kapan(tgl,bln,thn) Pengumuman Lelang tersebut dilakukan? (Pasal 26  PMKRI No.24/PMK.03/2008)
13.   Jika setelah dimumkan lelang, Abi tetap tidak menyetorkan Pajak Penghasilannya, kapan (tgl,bln,thn) lelang/penjualan barang sitaan Abi dapat dilakukan? (Pasal 28 PMKRI No.24/PMK.03/2008)


II.         Seorang Wajib Pajak bernama Bekti terdaftar sebagai Wajib Pajak pada Januari Tahun 2009. Bekti akan diperiksa oleh Kantor Direktorat Jenderal Pajak. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menguji kepatuhan Bekti selaku Wajib Pajak.

Pertanyaan :
1.       Apakah yang dimaksud dengan pemeriksaan pajak? (Pasal 1 UU 28/2007)
2.       Pemeriksaan pajak dibedakan atas 2 (dua) macam, yaitu Pemeriksaan Lapangan dan Pemeriksaan Kantor. Apakah yang dimaksud Pemeriksaan Lapangan dan Pemeriksaan Kantor? (Pasal 1 PerDJP No. Per-19/PJ/2008 dan Pasal 1 PerDJP No. Per-20/PJ/2008)
3.       Petugas pemeriksa pajak selain harus menunjukkan tanda pengenal, juga harus memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan. Apakah yang dimaksud Surat Perintah Pemeriksaan? (Pasal 1 PerDJP No. Per-19/PJ/2008 dan Pasal 1 PerDJP No. Per-20/PJ/2008)
4.       Jika Bekti menerima Surat Perintah Pemeriksaan Lapangan yang diterbitkan pada 28 April 2011, kapan (tgl,bln,thn)selambatnya Pemeriksaan Lapangan harus berakhir? (Pasal 9 PerDJP No. Per-19/PJ/2008)
5.       Berdasarkan soal No. 4. Jika Pemeriksaan Lapangan dilakukan perpanjangan, maka sampai kapan Pemeriksaan Lapangan tersebut harus berakhir? (Pasal 9 PerDJP No. Per-19/PJ/2008)
6.       Jika Bekti menerima Surat Perintah Pemeriksaan Kantor yang diterbitkan pada 25 Februari 2011, kapan (tgl,bln,thn) selambatnya Pemeriksaan Kantor harus berakhir?(Pasal 4 PerDJP No. Per-20/PJ/2008)
7.       Berdasarkan soal No. 6. Jika Pemeriksaan Kantor dilakukan perpanjangan, maka sampai kapan Pemeriksaan Kantor tersebut harus berakhir? (Pasal 4 PerDJP No. Per-20/PJ/2008)


Note :
Dasar Hukum yang menjadi rujukan adalah :
1.       UU Nomor 28 Tahun 2007, terutama Pasal 9 dan Pasal 31.
2.       Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMKRI) Nomor 24/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus.
3.       Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PerDJP) Nomor Per – 19/PJ/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan.
4.       Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PerDJP) Nomor Per – 20 /PJ/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor.

Jumat, 09 Desember 2011

Kasus Hukum Pajak Kelompok III Prodi Ilmu Hukum

Kasus 5 :

I.           Kirun seorang Wajib Pajak terdaftar di Kantor Direktorat Jenderal Pajak sejak tanggal 27 Desember 2009. Kirun adalah seorang karyawan tetap dengan penghasilan sebesar Rp 3. 150.000 (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan. Kirun mempunyai seorang istri dan dua orang anak yang masing-masing berusia 4 (empat) tahun dan 2 (dua) tahun. Setiap bulan gaji Kirun dipotong sebesar Rp 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) untuk dana pensiun  dan sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk asuransi.

Pertanyaan :

1.       Kirun adalah termasuk Subjek Pajak. Sedangkan Subjek Pajak itu sendiri dibedakan atas Subjek Pajak dalam negeri dan Subjek Pajak luar negeri. Jelaskan apa yang dimaksud Subjek Pajak dalam negeri dan Subjek Pajak luar negeri? (Pasal 2)

2.       Selain ada Subjek Pajak tentunya juga ada Objek Pajak. Yang menjadi objek pajak dalam hal ini adalah penghasilan.  (Pasal 4)
a.       Apakah yang dimaksud dengan penghasilan?
b.      Penghasilan (tambahan kemampuan ekonomis) apa sajakah yang dikecualikan untuk dikenakan pajak penghasilan?

3.       Berapakah besar penghasilan bruto Kirun yang dapat dikenakan pajak? (Pasal 7)

4.       Biaya-biaya apa sajakah yang dapat untuk mengurangi penghasilan Kirun sebelum penghasilan itu dikenakan pajak? (Pasal 6)

5.       Berdasarkan soal No. 3. Tentukan berapa besar pajak penghasilan yang dikenakan kepada Kirun setiap bulannya. (Pasal 6, Pasal 7, Pasal 17)

II.            Seorang Wajib Pajak bernama Yustika mempunyai Penghasilan netto sebesar Rp 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) setiap bulan. Yustika adalah seorang pengusaha kerajinan perak dan sudah mempunyai lisensi HAKI atas usahanya tersebut.

Pertanyaan :

1.       Bagaimanakah cara penghitungan pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan seperti Yustika? Tentukan berapakah besar pajak penghasilannya dalam setahun? (Pasal 17)

2.       Pada Tahun 2010 Yustika mendapatkan royalti dari mitra usahanya yang menggunakan lisensi HAKI nya sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Berapa besar pajak penghasilan yang harus dibayar Yustika atas royalti tersebut? (Pasal 23)


3.       Seandainya Yustika tidak terdaftar sebagai Wajib Pajak sehingga tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, berapakah besar pajak penghasilan atas royalti yang harus dibayar oleh Yustika? (Pasal 23)

Note : mengenai Pajak Penghasilan dapat dilihat pada UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. 

Kasus Hukum Pajak Kelompok III Prodi KUI/Kelompok II KUI G

Kasus 8 :
Adib seorang wajib pajak yang mempunyai kewajiban membayar pajak penghasilan rata-rata sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah)setiap bulan. Adib terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak 2 Januari Tahun 2009. Untuk Tahun Pajak 2010 Adib mempunyai kewajiban menyetorkan pajak penghasilan sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah)

1.       Pada Tahun Pajak 2010 Adib hanya menyetorkan pajak penghasilan sebesar Rp 48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah),  kemudian pada tanggal 4 April 2011 terbit Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atas kurang bayar pajak penghasilan Adib pada Tahun 2010. Atas terbitnya SKPKB tersebut, Adib mengajukan keberatan. Jika keputusan keberatan tetap tidak sesuai dengan keinginan Adib dan akan mengajukan banding, kemanakah Adib mengajukan banding?

2.       Berdasarkan soal no. 1. Jika SKPKB yang terbit pada 4 April 2011 memuat kurang bayar sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah), kemudian Adib mengajukan keberatan pada tanggal selambatnya ia memiliki waktu mengajukan keberatan dimana sebelumnya Adib sudah menyetorkan sejumlah pajak yang disetujui terlebih dahulu sebesar Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah) (Pasal 25 ayat (3) UU 28/2007). Atas pengajuan keberatan itu Kantor DJP memberikan keputusan menolak permohonan keberatan dari Adib yang diterbitkan pada tanggal selambatnya Kantor DJP mempunyai waktu untuk memberikan keputusan (Pasal 26 ayat (1) UU 28/2007). Atas keputusan keberatan tersebut, kemudian Adib mengajukan banding pada tanggal selambatnya ia mempunyai waktu untuk mengajukan banding (Pasal 35 ayat (2) UU 14/2002) dan putusan banding menolak permohonan banding dari Adib yang putusannya diterbitkan pada tanggal selambatnya jangka waktu pemeriksaan banding dilakukan (Pasal 81 ayat (1) UU 14/2002), maka sampai kapan (tgl, bulan, tahun) kewajiban Adib itu tertangguh?

3.       Berdasarkan soal no. 2. Jika dalam putusan pemeriksaan banding Majelis Hakim memberikan putusan yang isinya menolak permohonan banding dari Adib, maka tentukan besarnya pajak yang masih harus dibayar beserta sanksi administrasinya.

4.       Pada Tahun Pajak 2010, Adib menyetorkan pajak sesuai dengan yang seharusnya ia setorkan. Terakhir, Adib menyetorkan pajak penghasilan Tahun 2010 pada tanggal 15 Desember 2010. Kemudian pada tanggal 7 Mei 2011 terbit Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang memuat kekurangan pajaknya sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah). Atas terbitnya SKPKB tersebut, Adib mengajukan keberatan. Atas permohonan keberatan tersebut Kantor Pajak memberikan keputusan pada tanggal 9 Januari 2012 yang isinya menolak permohonan keberatan dari Adib. Kemudian Adib mengajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Pajak. Di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusannya yang diterbitkan pada tanggal 7 Oktober 2012 mengabulkan permohonan Banding dari Adib dan malah memutuskan kewajiban pajak penghasilan Adib untuk Tahun Pajak 2010 sebesar Rp 54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah).
Tentukan total  kelebihan pajak yang harus dikembalikan oleh Kantor DJP beserta imbalan bunganya.

5.       Berdasarkan soal No. 4. Apabila setelah diterbitkan Putusan Banding pada tanggal 7 Oktober 2012, Kantor DJP tidak juga mengembalikan kelebihan pembayaran pajak kepada Adib dan baru menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan pada tanggal 2 Februari 2013, tentukan kelebihan pajak dan imbalan bunga yang harus diberikan Kantor DJP kepada Adib.

6.       Adib dapat dikategorikan sebagai Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas. Sehingga Adib mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan.
Pertanyaan :
a.       Apa sanksi yang akan diterima Adib jika Adib tidak melakukan pembukuan?
b.      Hal-hal apa sajakah yang harus diperhatikan dalam melakukan pembukuan?
c.       Sampai kapan jangka waktu paling singkat bagi Adib untuk menyimpan pembukuan kegiatan usahanya khusus untuk pembukuan Masa Pajak Januari 2009?

7.       Kantor Direktorat Jenderal Pajak mempunyai kewenangan memeriksa Wajib Pajak dalam rangka menguji kepatuhan kewajiban perpajakan.
Pertanyaan :
a.       Jika Adib sebagai Wajib Pajak akan diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak, apa hak-hak yang dimiliki oleh Adib selaku Wajib Pajak yang akan diperiksa?
b.      Apa saja kewajiban Adib yang harus dipenuhi jika dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Direktorat Jenderal Pajak?

Note : Dasar hukum/rujukan dapat dilihat mulai Pasal 27 sampai dengan Pasal 29 UU No. 28 Tahun 2007 dan UU No. 14 Tahun 2002.